Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Menakar Objektivitas Pemberian Pengampunan Hukum

Redaksi KP • Selasa, 16 Desember 2025 | 20:03 WIB
Adam Setiawan
Adam Setiawan

Oleh:

Adam Setiawan

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

SEJAUH ini Presiden Prabowo telah menggunakan hak untuk memberikan pengampunan (constitutional pardon power) terhadap beberapa tokoh seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto (termasuk 1116 penerima amnesti kolektif), dan yang terakhir Ira Puspadewi Direktur Utama ASDP (termasuk dua orang lainnya) yang terseret dalam kasus korupsi. Tentu ini menjadi angin segar bagi para pendukung dan kuasa hukumnya masing-masing.

Terlepas dari itu sesungguhnya pemberian abolisi, amnesti, dan rehabilitasi menyisakan kejanggalan dan tanda tanya, apa sebenarnya motif dan tujuan di balik pemberian abolisi, amnesti, dan rehabilitasi? Sebab seperti diketahui subjek penerima abolisi, amnesti, dan rehabilitasi kali ini adalah seseorang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Motif

Secara konstitusional Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan (constitutional pardon power) dalam bentuk, grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) serta pengampunan dalam bentuk amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Di beberapa negara seperti Filipina, Kolombia, dan Brazil, parlemen dilibatkan dalam pemberian pengampunan hukum. Adapun keterlibatan parlemen dalam pemberian pengampunan sebagai wujud dari sistem check and balances.

Pertanyaannya, apakah dengan adanya check and balances proses pemberian pengampunan hukum dapat dilakukan secara objektif, terlebih dengan melibatkan DPR dalam pemberian amnesti dan abolisi. Proses pemberian grasi dan rehabilitasi melalui tahapan yang ditentukan secara jelas oleh undang-undang, sementara tata cara pemberian amnesti dan abolisi dinilai masih sangat sumir, tidak jelas parameter yang digunakan, terlebih lagi pengaturannya sudah tidak lagi relevan.

Secara historis, pemberian pengampunan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi pernah terjadi di era SBY dan Jokowi. Di era SBY, Presiden memberikan pengampunan hukum dalam bentuk grasi kepada Syaukani karena alasan kemanusian yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan. Di era Jokowi, Presiden memberikan pengampunan hukum terhadap Annas Maamun karena alasan lanjut usia.

Kendati pemberian rehabilitasi dilakukan dengan pertimbangan MA, tetapi rasanya pemberian pengampunan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidaklah tepat karena sifat extraordinary crime dari tindak pidana korupsi yang membedakannya dengan tindak pidana lainnya, dibutuhkan penilaian yang terukur dan objektif untuk memberikan pengampunan hukum.

Lagi pula dalam implementasinya pemberian pengampunan hukum, baik grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, perlu dikhawatirkan ke depannya, ada upaya dilakukan para napi untuk mendapatkan pengampunan dari presiden melalui lobi-lobi politik dan agenda terselubung para elite.

Dalam beberapa literatur, jika diinkorporasikan menjadi satu tesis, motif dari pemberian pengampunan hukum: 1) mencari simpati rakyat memperkuat legitimasi dan menghimpun loyalitas para pendukung 2) mempertimbangkan alasan kemanusian; 3) upaya mengatasi terjadinya overcapacity dalam penjara; 4) menyelesaikan konflik dan krisis yang berkepanjangan; dan 5) membatalkan vonis pengadilan yang dinilai keliru (judicial error). (Daniel Pascoe dan Andrew Novak, 2021, Rachel Barkow, 2014)

Jika dicermati tidak ada alasan rasional yang dapat diterima dari pemberian abolisi, amnesti, dan rehabilitasi untuk kasus korupsi karena sepertinya Presiden Prabowo hanya sedang membangun citra positif di tengah menurunnya kepercayaan publik dengan berbagai kebijakan kontroversial pemerintah belakangan ini.

Penulis mencatat secara umum kelemahan dari pemberian pengampunan hukum adalah 1) menegasikan prinsip akuntabilitas dan transparansi karena proses pemberian pengampunan berimplikasi pula pada legitimasi publik terhadap institusi penegak hukum 2) potensi terjadinya abuse of power terhadap kekuasaan pengamunan hukum, dengan tujuan melindungi keluarga dan kelompok politiknya dari jerat hukum, 3) berpotensi melanggar prinsip-prinsip rule of law karena melemahkan institusi peradilan yang independen 4) menghambat proses penegakan hukum, dapat saja pengampunan hukum yang diberikan sama saja menutup kasus sehingga pelaku utama tidak terungkap. 

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dari pemberian pengampunan: pertama, seperti disinggung sebelumnya perlu disesalkan eksklusivitas pemberian pengampunan ini diberikan terhadap pelaku kasus korupsi, yang seharusnya diberikan efek jera. Kendati ada yang berpendapat kasus Tom Lembong dapat dikecualikan karena alasan kekeliruan hukum dalam vonis yang diberikan, kiranya pendapat demikian perlu menjadi diskursus ilmiah. Seyogianya Presiden bersama DPR memiliki political will mereformasi sistem penegakan hukum dan mendorong proses penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi dilakukan secara objektif, cermat, transparan mengedapankan prinsip imparsialitas dan berkeadilan.

Kedua, dalam pemberian pengampunan dalam bentuk grasi, abolisi, amnesti, dan rehabilitasi perlu dirumuskan parameter dan kriteria yang jelas agar tidak bertentangan dengan prinsip rule of law. Misal kasus hukum seperti apa saja yang dapat menerima grasi, abolisi, amnesti, dan rehabilitasi, sebagai contoh sengketa politik pasca konflik atau pelanggaran yang dilakukan dalam masa transisi rezim pemerintahan tertentu.

Oleh karena itu pemberian pengampunan harus memiliki parameter dan kriteria yang jelas, tidak berdasar penilaian subyektif perlu dikhawatirkan jika grasi, abolisi, amnesti, dan rehabilitasi hanya menjadi instrumen kepentingan politik semata.

Ketiga, keterlibatan MA dan DPR dalam memberikan pertimbangan dinilai tidaklah cukup menjamin adanya objektivitas dan akuntabilitas. Oleh karena itu dibutuhkan lembaga khusus yang memiliki tugas dan fungsi mengontrol dan mengevaluasi pemberian pengampunan hukum.

 Ada pendapat yang mengatakan upaya hukum yang dapat dilakukan atas Keputusan Presiden (Kepres) pengampunan adalah dengan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut penulis Keputusan Presiden berisi pengampunan (grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti) tidaklah tepat diajukan menjadi objek sengketa PTUN pertama, berdasarkan preseden Putusan PTUN disebutkan setiap keputusan yang berasal dari hak prerogatif presiden tidak dapat menjadi objek sengketa PTUN. Kedua, berdasarkan kapasitas Presiden saat memberikan pengampunan ini adalah sebagai kepala negara.

Ketiga, dalam UU PTUN diatur salah satu Keputusan yang tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP atau KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana. (***/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
#pidana korupsi #Presiden Prabowo #rehabilitasi #abuse of power #Annas Maamun #political will #amnesti #abolisi #jokowi #sby #extraordinary crime