Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Anomali Peraturan Daerah

Muhammad Rizki • Senin, 22 Desember 2025 | 07:15 WIB

 

Herdiansyah Hamzah.
Herdiansyah Hamzah.

Oleh: Herdiansyah Hamzah

Dosen Fakultas Hukum Unmul, anggota KIKA dan SPK

PERATURAN Daerah (perda) pada dasarnya merupakan alat untuk membubuhkan stempel bagi rencana pembangunan daerah. Oleh karena itu, perda harus difungsikan untuk menopang program pembangunan daerah yang telah direncanakan. Singkat kata, perda harus selaras dengan rencana pembangunan daerah.

Jangan sampai keduanya bergerak ke arah kutub yang saling berlawanan. Perda yang tidak sejalan dengan rencana pembangunan, berkonsekuensi menimbulkan krisis legitimasi akibat ketiadaan landasan hukum yang menjadi penopangnya. Dalam banyak kasus, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, perda-perda seolah asyik dengan jalannya sendiri tanpa pernah sadar dengan kewajibannya untuk menuntun rencana pembangunan daerah. Ini seperti “anomali” yang tidak sulit untuk kita jumpai dimana-mana.

Pada akhirnya, pertanyaan yang mengemuka di publik adalah, lantas apa yang seharusnya dijadikan “ukuran” untuk mendorong pembentukan perda tertentu? Tentu saja ukuran yang paling tebal adalah dibuat secara berkesesuaian dengan rencana pembangunan daerah. Dan rencana pembangunan daerah ini biasanya dapat kita temukan atau tertuang mulai dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang disusun untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan dokumen 5 tahunan, hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan dokumen tahunan setiap pemerintahan daerah.

Selain kesesuaian rencana pembangunan ini, pijakan pembentukan Perda juga harus didasari oleh kebutuhan yang berkaitan erat dengan pembangunan manusia di daerah masing-masing. Dan usulan perda itu tidak akan pernah cukup hanya dengan jualan kecap “aspirasi konstituen”. Harus ada riset mendalam untuk melaukan verifikasi terhadap “kebutuhan masyarakat” secara faktual, yang berdasarkan sudut pandang masyarakat sendiri, bukan penilaian subjektif para elite politik.

Anomali

Perda yang tidak sejalan atau tegak lurus dengan rencana pembangunan daerah, jelas adalah bentuk “anomali”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, anomali adalah ketidaknormalan; penyimpangan dari normal; kelainan; dari sisi linguistik, dimaknai sebagai penyimpangan atau kelainan, dipandang dari sudut konvensi gramatikal atau semantis suatu bahasa. Merriam-Webster, mendefinisikan anomali sebagai sesuatu yang berbeda, tidak normal, aneh, atau tidak mudah diklasifikasikan: sesuatu yang anomali.

Sedangkan Cambridge Dictionary, menguraikan anomali sebagai seseorang atau sesuatu yang berbeda dari yang lazim, atau tidak sesuai dengan sesuatu yang lain dan oleh karena itu tidak memuaskan. Anomali ini menggambarkan betapa perda itu cenderung digerakkan oleh sekedar syahwat politik, bukan didasari oleh perencanaan yang tepat untuk mendukung kerja-kerja pembangunan di daerah.

Anamoli ini terkonfirmasi dengan tingkat relevansi antara perda dan RPMJD yang begitu sangat lemah. Pada tahun 2019, dari 9 perda yang direalisasikan, hanya 4 perda yang relevan dengan RPJMD. Sementara pada tahun 2020, dari 4 perda yang terealisasi, hanya 1 perda yang relevan dengan RPJMD. Berikutnya pada tahun 2021, dari 7 perda yang direalisasikan, hanya terdapat 3 perda yang relevan dengan RPJMD. Sedangkan pada tahun 2022, sedikit lebih baik dimana dari 6 perda yang direalisasikan, terdapat 5 perda yang relevan dengan RPJMD.

Data ini membuktikan jika perda yang dibuat, memiliki tingkat relevansi yang rendah. Konsekuensinya, rencana pembangunan dalam RPJMD, tidak mendapatkan legimatasi melalui dukungan produk hukum. Anomali ini harus dijawab secara serius oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Photo
Photo

Back on the Track

Bagaimanapun, Perda harus benar-benar diarahkan untuk menjawab persoalan di daerah, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat yang umumnya didesain dalam rencana pembangunan daerah, mulai dari RPJPD, RPJMD, dan RKPD.  Karena itu, perda-perda yang selama ini keluar jalur alias tidak sejalan dengan rencana pembangunan, harus dikembalikan ke jalur yang sebenarnya. Beberapa hal yang perlu dilakukan.

Pertama, penetapan propemda harus berdasarkan riset terlebih dahulu, bukan ditentukan syahwat politik semata yang basisnya kompromi dan traksaksional. Riset inilah yang menentukan kesesuaian perda dengan kebutuhan masyarakat secara objektif.

Kedua, harus ada upaya sinkronisasi dan harmonisasi antara rencana Perda dengan rencana pembangunan daerah, sebelum penetapan propemperda. Upaya ini yang akan memastikan tingkat relevansi Perda dengan rencana pembangunan daerah yang tertuang baik dalam RPJPD, RPJMD, maupun RKPD.

Ketiga, PR lain yang harus dibenahi adalah “produktivitas”, terutama dalam mencapai target pembentukan Perda. Target itu harus realistis, Dimana logika yang harus dibangun adalah, “tidak apa-apa sedikit rencana Perda yang ditargetkan, yang penting selesai tepat waktu dan berkualitas”. Selama ini, terdapat ketidaksesuaian antara tartet dan capaian pembentukan Perda, setidaknya dalam kurun waktu 2019-2022. Pada tahun 2019, dari 20 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang direncanakan, hanya 9 Perda yang direalisasikan. Sementara pada tahun 2020, dari 16 Propemperda, hanya 4 Perda yang direalisasikan.

Berikutnya pada tahun 2021, dari 12 propemperda, hanya 7 Perda yang direalisasikan. Dan pada tahun 2022, dari 11 propemperda, hanya 6 perda yang direalisasikan. Data ini membuktikan tidak hanya mengenai target yang tidak tercapai, tapi mengindikasikan seolah-olah perda hanya bersifat “base on project”, sebab biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. (riz)

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#perda #Herdiansyah Hamzah