Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Unmul, anggota KIKA dan SPK.
PARTAI Gerindra menyusul partai-partai politik lain menyatakan “ambisi politiknya” untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini disampaikan secara terbuka oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, yang juga sekaligus Menteri Luar Negeri, Sugiono.
Partai Gerindra menilai bahwa pilkada melalui DPRD merupakan opsi yang patut dipertimbangkan untuk diterapkan ke depan. Oleh karena itu, Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pilkada melalui DPRD ini baik di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur.
Sebelumnya, ambisi politik untuk mengembalikan pilkada ke DPRD juga dilontarkan oleh Partai Golkar. Melalui ketua umumnya, Bahlil Lahadalia, Golkar menyebut jika sistem pilkada langsung oleh rakyat, perlu diubah menjadi dipilih oleh DPRD. Hal ini disampaikan Bahlil saat peringatan HUT Ke-60 Partai Golkar.
Usulan agar pilkada dikembalikan ke DPRD, kembali dilontarkan saat perayaan HUT ke-61 Partai Golkar, yang kemudian disambut oleh Presiden Prabowo Subianto yang didaulat untuk menyampaikan pidato politiknya. “Jadi, ini saya kira pemikiran-pemikiran Golkar, Ketua Umum Golkar (Bahlil Lahadalia), harus kita pertimbangkan dengan baik. Demokratis, tetapi jangan buang-buang uang. Kalau sudah sekali memilih di DPRD kabupaten, DPRD provinsi, ya kenapa enggak langsung saja pilih gubernur dan bupatinya, selesai”, ucap Prabowo dalam pidatonya.
Jadi tidak mengherankan ketika Partai Gerindra menyampaikan sikap terbuka dengan mengusulkan agar sistem pilkada dikembalikan ke DPRD. Sebagai partai penguasa, pernyataan Gerindra ini seolah menjadi pintu pembuka “kotak pandora” untuk menggiring agar kekuatan-kekuatan politik di parlemen segera bekerja sesuai dengan selera penguasa.
Biaya Politik
Alasan utama yang dijadikan argumentasi oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar dalam mewacakan pilkada melalui DPRD, adalah “ongkos politik” yang dianggap mahal. Menurut Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, biaya politik yang besar itu berdampak pada terbatasnya ruang-ruang persaingan para kader karena biaya yang dikeluarkan sangat mahal. Alasan serupa juga disampaikan oleh Partai Gerindra.
Menurut Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, pertimbangan pokok mengapa Gerindra mengusulkan agar pilkada dikembalikan ke DPRD, adalah “aspek efisiensi”. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan Pilkada tercatat hampir mencapai 7 triliun. Angka tersebut terus mengalami peningkatan signifikan, dimana pada tahun 2024, dana hibah APBD untuk pelaksanaan Pilkada bahkan telah melampaui 37 triliun.
Pada dasarnya, tidak ada yang menyebut ongkos pilkada itu murah. Hanya saja kita tidak bisa melihat pembiayaan pilkada ini dari kulit luarnya saja. Sebab pada dasarnya, “ongkos penyelenggaraan” tidaklah jauh mahal dibanding dengan “ongkos politik” yang dikeluarkan dalam Pilkada. Salah satunya adalah biaya kandidasi pencalonan yang dalam praktiknya, menghabiskan banyak ongkos politik. Rata-rata biaya yang dikeluarkan oleh calon kepala atau wakil kepala daerah dalam pilkada mencapai miliaran rupiah.
Bahkan, biayanya bisa di atas Rp 10 miliar . Dalam salah satu kuliah umumnya, mantan ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan bahwa biaya politik yang mahal memicu para pejabat, politisi, dan lainnya berkorupsi. Mengutip hasil kajian Litbang Kementerian Dalam Negeri, biaya politik bupati/wali kota rata-rata Rp 30 miliar, sedangkan biaya politik menjadi gubernur bisa mencapai Rp 100 miliar .
Kambing Hitam
Keliru jika meletakkan mengenai efisiensi anggaran sebagai argumen dalam mewacanakan kembali Pilkada melalui DPRD. Bahkan argumen soal efisiensi anggaran ini, “ahistoris” dengan pondasi perubahan sistem Pilkada di Indonesia, dari pemilihan melalui DPRD ke pemilihan secara langsung.
Peralihan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebabkan oleh maraknya praktik politik uang yang begitu masif di DPRD. Saat itu, politik transaksional begitu mengakar. Mulai dari jual beli suara, kursi, dan dukungan, terjadi secara “brutal”.
Lebih parahnya lagi, proses pemilihan melalui DPRD ini berjalan secara tertutup dan tidak akuntabel. Pemilihan kepala daerah di masa itu, terjadi dalam ruang-ruang gelap yang rentan dengan politik transaksional dan tawar-menawar, yang jauh dari pantauan publik.
Atas dasar inilah, desain sistem pilkada kemudian dibuka dan dibuat lebih partisipatif dengan mekanisme pemilihan secara langsung. Hanya dengan melibatkan rakyat secara langsung-lah, maka ruang kontrol dan pengawasan juga lebih terbuka.
Jadi pada dasarnya, alasan efisiensi anggaran itu hanya dijadikan sebagai “kambing hitam” oleh para elit politik. Pertama, biaya Pilkada memang tidak sedikit. Tapi faktanya, “ongkos politik” jauh lebih mahal dibandingkan dengan “ongkos penyelenggaraan”.
Mulai dari biaya untuk membeli perahu partai, todongan biaya saksi yang dipatok gila-gilaan, seserahan kepada dedengkot partai, hingga permainan politik uang (vote buying) yang dihamburkan demi mememangkan pertarungan dengan segala cara.
Artinya, ongkos politik ini adalah ongkos “ilegal” alias biaya tidak resmi. Jadi tidak bisa dijadikan sebagai alasan. Kedua, mengembalikan sistem pilkada ke DPRD, tidaklah menghilangkan ongkos politik. Hanya saja, ongkos politik itu pada akhirnya hanya akan terkonsentrasi pada segelintir elit politik yang mengatasnamakan politik representasi.
Segelintir elite di DPRD yang pasti akan menjadikan “perwakilan rakyat” sebagai jualan kecap. Kesimpulannya, kita tidak menemukan alasan yang kuat dan memadai untuk kembali ke Pilkada melalui DPRD. Alasan efisiensi, hanyalah kambing hitam para elite politik! (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki