Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Apakah Ada Mens Rea pada ‘Kapitil’?

Redaksi KP • Sabtu, 10 Januari 2026 | 07:51 WIB
Ali Kusno
Ali Kusno

Oleh: Ali Kusno
Widyabasa, Kepakaran Linguistik Forensik
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur

KALTIMPOST.ID - Media sosial saat ini sedang ramai membahas pemutakhiran Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi VI yang memunculkan kata baru: ‘kapitil’. Sebagian publik merasa asing, terkejut, bahkan tertawa sinis karena menganggapnya vulgar. Ada anggapan sebuah kesan kolektif di media sosial yang menghakimi bahwa kata ini bersifat negatif sejak lahir.

Stigma ini menyebar cepat, seolah-olah kata tersebut membawa ‘virus moral’ yang berbahaya bagi kesantunan publik. Dalam konteks ini, kita perlu memotret fenomena ini secara jernih melalui perspektif linguistik, akar budaya, serta aturan teknis perkamusan.

Analisis Relativitas Tabu
Jika kita telisik, kemunculan asosiasi negatif akibat substansi atau makna kata yang ditimbulkan. Ini bentuk bias ‘polusi budaya’. Kegaduhan muncul hampir sepenuhnya karena kemiripan bunyi dengan kata ‘itil’. Dalam KBBI VI yang diserap dari bahasa bahasa Jawa dan Sunda, kata tersebut merujuk pada ‘klitoris’.

Secara fonetis, keduanya memang bertemu pada titik yang sama: vokal ‘i’ untuk menunjukkan sesuatu yang ‘kecil atau mungil’. Sayangnya, dalam perkembangan sosiolinguistik, istilah anatomi ini mengalami peyorasi akut. Kata itu dianggap kasar dan tabu karena konstruksi sosial masyarakat yang menutup diri terhadap perbincangan tentang organ vital di ruang publik.

Horor ‘kapitil’ sebenarnya bentuk ketakutan pada bayang-bayang fonetik. Kita perlu belajar dari relativitas tabu pada kata ‘butuh’. Bagi penutur umum, ‘butuh’ berarti memerlukan, namun bagi masyarakat Banjar seperti di Kalimantan Timur, kata itu merujuk pada ‘alat kelamin laki-laki’. Sama halnya ‘laso’ dalam KBBI VI yang dimaknai ‘pijakan kaki yang dibuat pada batang pohon kelapa’. Kata ‘laso’ dalam bahasa Bugis juga merujuk pada ‘alat kelamin laki-laki’. Apakah kita perlu menghapus kata ‘butuh’ dan ‘laso’? Tentu tidak.

Nah, kedewasaan kita diuji dalam aspek pragmatik. Kemampuan menempatkan kata sesuai konteks. Jangan sampai kita mengebiri kekayaan kosakata seperti kutil, centil, pentil, atau ventilasi karena rima bunyinya mirip dengan sesuatu yang dianggap tabu. Sebuah kata tidak memiliki ‘dosa bawaan’. Satu hal yang perlu dipahami, nilai rasanya bergantung pada niat dan konteks lingkungan budayanya.

Kondisi pikiran kolektif kita terlanjur terkontaminasi hal yang dianggap pornografis. Ada ketakutan yang berlebihan dan tidak berdasar terhadap rima bunyi tertentu. Sudah saatnya kita melihat kata ‘kapitil’ sebagai entri yang bebas makna moral. Sebagian penolakan yang terjadi saat ini justru membuktikan bahwa logika bahasa sering kali kalah oleh sentimen tabu yang terkesan reaktif.

Dalam dunia linguistik, ada teori Ikonitas Fonetik (Sound Symbolism) yang menyatakan bahwa bunyi vokal memiliki makna alami dalam kognisi manusia. Vokal ‘i’ dihasilkan dengan posisi lidah tinggi dan celah mulut paling sempit. Secara alami, otak manusia mengaitkan getaran bunyi ini dengan konsep kecil, tipis, atau mikro. Sebaliknya, vokal 'a' yang dihasilkan dengan mulut terbuka lebar sering dikaitkan dengan konsep besar atau luas.

Pola ikonitas ini sangat konsisten dalam kekayaan kosakata kita. Perhatikan bagaimana bahasa kita membedakan ukuran hanya melalui perubahan vokal. Batu besar disebut ‘kerakal’, batu kecil disebut ‘kerikil’. Sesuatu yang menggumpal utuh disebut ‘gumpal’, namun bagian kecilnya disebut ‘gumpil’. Oleh karena itu, kata ‘kapitil’ lahir sebagai pasangan yang sangat logis dan simetris untuk kata ‘kapital’. Jika kapital melambangkan ‘huruf besar’, kata ‘kapitil’ secara organik melambangkan ‘huruf kecil’.

Oleh karena itu, seperti yang disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Ganjar Harimansyah (7/1/2026), bahwa pembentukan ini memiliki landasan analogi pola yang sah dalam tata bahasa Indonesia.

Kamus Rekaman Bahasa yang Hidup
Sebagian publik belum memiliki pemahaman dalam merujuk (reference skill) terhadap ketentuan dalam KBBI VI. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menjelaskan bahwa setiap entri memiliki label khusus untuk memandu pengguna. Kata ‘kapitil’ (huruf kecil) diberikan label cak.

Label cak menandakan bahwa kata tersebut merupakan ragam cakapan atau informal. Artinya, kata ini belum dapat digunakan dalam situasi resmi, karya ilmiah, atau dokumen negara. Ia hanya berlaku pada ruang santai atau diskusi kreatif. Memahami label ini sebagai bentuk kedewasaan berbahasa agar penutur tidak salah tafsir.
KBBI menggunakan pendekatan preskriptif-deskriptif yang dinamis. KBBI tidak hanya menetapkan bentuk baku, tetapi juga mencatat perkembangan bahasa sebagaimana digunakan oleh masyarakat.

Sungguh, kehadiran ‘kapitil’ sama sekali tidak ada niat jahat (mens rea) sebagai bentuk legalitas terhadap kevulgaran, melainkan upaya saintifik dalam mendokumentasikan dinamika bahasa yang hidup.

Jika kita menolak kata hanya karena takut dianggap tabu, bahasa kita akan sulit berkembang. Kamus berfungsi sebagai rekaman penggunaan bahasa yang ada dalam masyarakat. Cermin bagaimana kita berkomunikasi pada tempo tertentu.

Dikembalikan kepada Pengguna Bahasa
Nasib kata ‘kapitil’ kini dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat sebagai pemilik sah kedaulatan bahasa. Sejarah membuktikan bahwa kamus merupakan gerbang yang mencatat perkembangan linguistik. Pada akhirnya, masyarakatlah yang menentukan apakah sebuah kata layak menetap atau terlupakan.

Apakah kita akan membuka diri hingga ‘kapitil’ berterima secara luas dan dipertimbangkan untuk dibakukan? Ataukah sebaliknya, ia berhenti sebagai ragam cakapan akibat paranoid dengan ketabuan dan menjadi ‘artefak’ bahwa pernah digunakan dalam komunikasi di negeri ini?

Sisi positifnya, publik makin melek KBBI, ‘kitabnya bahasa Indonesia’. Publik kian menyadari bahwa kamus bukanlah menara gading yang tak tersentuh. Setiap orang memiliki ruang untuk berkontribusi mengusulkan entri baru melalui aplikasi atau laman resmi KBBI, baik dari bahasa daerah maupun istilah teknis. Ini merupakan salah satu cara menjaga bahasa kita terus relevan dan makin kaya.

Bahasa yang sehat, bahasa yang berani tumbuh dan menyerap dinamika zaman. Bukan bahasa yang fobia dengan bayang-bayang tabunya sendiri. Kita selayaknya mampu memperlakukan kata sebagai kekayaan linguistik yang fungsional. Biarlah waktu yang menjawab sejauh mana ‘kapitil’ dapat hidup dalam lisan kita.

Semoga kata ‘kapitil’ bisa ‘mengintil’ kata ‘butuh’ yang secara bermartabat tetap digunakan dengan menyesuaikan konteksnya. Hingga pada akhirnya seorang wanita bisa leluasa bertanya, “Maaf Pak. Saya butuh penjelasan ulang membedakan penulisan huruf kapital dan kapitil pada judul ‘ Jumlah Laso pada Pohon Kelapa’?” (*)

*Opini pandangan pribadi dan tidak mewakili kebijakan lembaga.

Editor : Duito Susanto
#Linguistik #Analisis Bahasa #Ali Kusno #Kontroversi Bahasa #kapitil #bahasa indonesia #kbbi #kamus besar bahasa indonesia