Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bahaya Kepala Daerah Dipilih DPRD

Redaksi KP • Senin, 12 Januari 2026 | 06:25 WIB

 

Herdiansyah Hamzah.
Herdiansyah Hamzah.

 

Oleh: Herdiansyah Hamzah

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, anggota KIKA dan SPK

JIKA  para “penjahat” diberikan otoritas penuh untuk memilih pemimpin, maka pilihannya tentu akan disesuaikan dengan selera kejahatannya! Sebaliknya, jika kuasa itu diberikan kepada para “malaikat”, maka ukuran yang digunakan adalah kemuliannya.

Ini merupakan analogi yang mudah dipahami untuk menerangkan “imajinasi” tentang pemilihan kepada daerah yang hendak dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tulisan ini tidak ingin menuding penghuni DPRD sebagai penjahat.

Tapi publik saya kira paham jika ada yang tidak beres dengan DPRD. Dalam urusan korupsi misalnya, baik DPR maupun DPRD, masih dianggap sebagai “sarang penyamun” yang menjarah dan merampok uang rakyat.

Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihitung berdasarkan profesi dan jabatan, maka selama kurun waktu 21 tahun terakhir, atau antara periode 2004-2025, DPR dan DPRD menempati peringkat ketiga terbanyak sebagai penyumbang tersangka korupsi, di bawah pihak swasta dan pejabat pelaksana eselon Eselon I, II, III dan IV .

Ketidakberesan DPRD tidak hanya dalam soal angka korupsi, namun DPRD juga masih dianggap seperti “menara gading” yang tidak terhubung dengan rakyat banyak. DPRD seperti terasing dengan publik, sebab gagal bersenyawa dengan masyarakat beserta dengan seluruh problematikanya.

Pada akhirnya, konsep lembaga perwakilan, kini bergeser menjadi lembaga elitis, yang seolah-oleh hanya bekerja untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan golongannya semata. Lebih parahnya lagi, status anggota DPRD, justru terkesan dijadikan sebagai “privilege” sekaligus jalan pintas untuk memupuk harta kekayaan.

Mulai dari tuntutan gaji dan tunjangan yang tidak masuk akal, main mata dengan para pebisnis, pendekatan politik dinasti dan per-konco-an demi melanggengkan kuasa, hingga keputusan-keputusan politik yang tidak pro-rakyat lainnya. Dan perilaku buruk ini bahkan belum berubah hingga saat sekarang. Jadi darimana datangnya logika untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD?

Makna Demokratis

Perdebatan dalam proses amandemen konstitusi, khususnya mengenai desain pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, menyisakan perbedaan tafsir mengenai frase “dipilih secara demokratis” dalam pasal a quo.

Intinya, kata demokratis dianggap bersayap, yang bisa dimaknai pemilihan langsung atau melalui DPRD. Jika kita baca Memorie van Toelichting (MvT) pembahasan perubahan UUD, khususnya menyangkut pemerintahan daerah, keinginan agar pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, merupakan suasana kebatinan yang menjadi “pendapat dominan”.

Hal terkonfirmasi dari pandangan Muhammad Alaydrus dan Ali Masykur Musa dari F-KB sebagai berikut, “kalau kita menangkap aspirasi yang berkembang di bawah, nampaknya kecenderungan untuk bisa memiliki gubernur dan wali kota atau bupati yang dipilih langsung oleh masyarakat, kecenderungan ini cukup tinggi.

Oleh karena itu kami mengusulkan apabila kata-kata secara demokratis ini diganti dengan kata-kata dipilih langsung. Jadi Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat yang diselenggarakan khusus untuk itu yang pelaksanaannya diatur oleh undang-undang” .

Hal yang sama juga disampaikan baik oleh A.M. Luthfi dan Imam Addaruqutuni dari F-Reformasi, Taufiqurrachman Ruki dari F-TNI/Polri , Jacob Tobing dari F-PDIP , hingga Anthonius Rahail dari F-KKI .

Sementara itu, Valina Singka Subekti dari F-UG, memberikan rasionalisasi mengapa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung. Pemilihan langsung punya korelasi dengan soal perubahan sistem yang akan kita lakukan.

Jadi, dalam satu kerangka besar. Kalau kita ingin melakukan satu perubahan sistem, kita ingin melakukan semua dalam satu kerangka pemilihan langsung mulai dari sistem Pemilu-nya dari proporsional diubah menjadi distrik, kemudian pemilihan presidennya menjadi langsung, maka memang sebaiknya pemilihan bupati dan gubernur-nya itu pun juga dilakukan secara langsung.

Keselarasan sistem pemilihan langung dari pusat hingga daerah ini diperkuat oleh pendapat Theo L. Sambuaga dari F-PG, yang menyatakan bahwa, “…… pemilihan secara langsung itu lebih kuat rasa keterwakilan rakyat, lebih kuat rasa kepercayaan rakyat yang diberikan kepada siapa yang diberikan mandat, siapa yang dipilih untuk menjadi Presiden. Dan bukan saja Presiden tapi semua jabatan-jabatan politik; Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota” .

Pendapat dominan dalam dinamika perubahahan konstitusi, menunjukkan suasana kebatinan yang pada dasarnya mengkehendaki agar pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung.

Alarm Bahaya

Diskursus mengenai pemilihan kepala daerah (yang hendak dikembalikan ke DPRD ini, jelas menjadi tanda atau alarm bahaya bagi masa depan demokrasi, terutama ditingkat lokal.

Pertama, demokrasi elit versus demokrasi rakyat. Pemilihan yang hendak dikembalikan kepada DPRD, merupakan wujud dari demokrasi elite. Demokrasi yang dikooptasi oleh para elite politik melalui DPRD.

Demokrasi semacam ini tidak lagi menjadi demokrasi rakyat banyak yang berbasis proses deliberatif. Pemilihan kepala daerah pada akhirnya hanya akan ditentukan oleh segelintir orang, dengan proses yang tertutup dan tidak transparan, rentan dengan politik transaksional, hingga kental dengan pendekatan politik kekerabatan.

Kedua, bertentangan dengan logika sistem presidensial. Jangan dipahami sempit seolah desain sistem presidensial, hanya menyediakan mekanisme pemilihan secara lansung dalam memilih seorang presiden. Namun sistem pemilihan secara langsung ini juga harusnya secara mutatis mutandis berlaku untuk semua jabatan politik, termasuk kepala daerah.

Ketiga, melabrak putusan MK. Diskursus mengenai pemilihan kepala daerah yang hendak dikembalikan ke DPRD, pada dasarnya sudah tidak relevan lagi pasca putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa Pemilu di daerah terdiri dari Pilkada langsung dan Pemilu untuk memilih anggota DPRD.

Diskursus yang bertentangan dengan putusan MK ini membuktikan jika cara berpikir para elit politik, berbahaya sejak saat dalam pikiran. Keempat, krisis legitimasi. Sulit dibantah jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, berdampak besar terhadap legitimasi.

Bukan hanya legitimasi terhadap kepala daerah terpilih, tapi juga legitimasi terhadap proses politik yang dilakukan. Terlebih saat public trust begitu sangat rendah terhadap DPRD.

Dan Kelima, logika politik representasi yang keliru. Sebab hak politik untuk memilih (suffragium) bagi setiap warga negara, tidak bisa diwakilkan oleh DPRD. Karena itu penting untuk mempertahankan hak politik warga untuk memilih secara langsung, jangan biarkan jatuh ke tangan para “penyamun”! (*/riz)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#pilkada #Pilkada Dipilih DPRD #Herdiansyah Hamzah #demokrasi #dprd