Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

TNI dan Chilling Effect Perpres Terorisme

Redaksi KP • Selasa, 20 Januari 2026 | 09:19 WIB

 

 

Herdiansyah Hamzah.
Herdiansyah Hamzah.

 

Herdiansyah Hamzah

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unmul.

SAAT ini sedang beredar draf peraturan presiden (Perpres) tentang tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi terorisme. Draf ini memiliki problem hukum serius yang akan berdampak pada hak-hak dasar warga negara.

Pemerintah berdalih draf ini disiapkan berdasarkan perintah delegasi Pasal 43I ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Terorisme), yang menyebutkan bahwa, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden”.

Pada bagian penjelasan Pasal a quo, disebutkan bahwa “pembentukan peraturan presiden dalam ketentuan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Dengan demikian, secara teknis perpres ini sisa menunggu proses konsultasi dengan DPR.

Namun demikian, draf perpres ini mengundang kritik tajam dari publik. Pertama, kritik pada aspek formil atau dari segi proses pembentukannya. Terutama berkaitan dengan 2 pertanyaan, apakah pengaturan hal krusial semacam ini cukup hanya melalui perpres? Dan apakah publik sudah diberikan ruang yang memadai untuk terlibat dalam proses pembahasannya secara partisipatif?

Kedua, tentu saja berkaitan dengan aspek materiil atau dari segi substansi pengaturannya. Publik melontarkan kritik tajam, dimana draf ini dianggap bermasalah secara substansial, karena disebut akan memberikan implikasi serius terhadap hak-hak dasar warga negara. Terlebih belakangan ruang nyaman bagi TNI untuk kembali ke ranah sipil-politik, semakin dibuka lebar.

Keputusan demi keputusan dibuat oleh kekuasaan untuk menggelar karpet merah bagi TNI untuk ikut campur dalam segala urusan yang notabene di luar dari kewenangannya di bidang pertahanan. Situasi yang kian memberikan ancaman terhadap kehidupan masyarakat sipil.

Problem Hukum

Draf perpres yang diusulkan pemerintah dan akan dikonsultasikan ke DPR ini, jelas memiliki problem hukum serius yang mengancam kebebasan sipil dan hak-hak dasar warga negara. Pertama, overlapping tugas TNI. Harus dipahami bahwa TNI merupakan alat negara yang diberikan otoritas sepenuhnya di bidang pertahanan.

Sebaliknya, untuk urusan keamanan, diberikan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Oleh karena itu, jikalau pun TNI hendak dilibatkan dalam kerja-kerja keamanan negara, maka itu hanya bersifat “tugas pembantuan”. Oleh karena itu, TNI tidak boleh overlap, jangan sampai justru menggantikan tugas utama yang sejatinya berada di tangan Polri.

Jika kita analogikan, ini seperti ban serep mobil yang hanya digunakan jika ban utama meletus. Karena itulah, TNI dalam konsep tugas pembantuan itu, diposisikan sebagai sumber daya terakhir (last resource).

Kalau TNI sudah terlalu jauh melampaui kewenangannya, artinya ada semacam “syahwat politik” yang bekerja. Dan itu jelas adalah ancaman besar terhadap profesionalisme TNI. Oleh karena itu, dalam konteks terorisme, tugas utama ada pada Polri. Sementara TNI hanya diberikan tugas pembantuan. Tidak lebih!

Pertama, tugas pembantuan TNI kepada Polri, harus diatur dengan undang-undang (UU), bukan melalui perpres. Dalam konteks terorisme, kekeliruan terbesar memang terletak pada perintah delegasi dalam ketentuan Pasal 43I ayat (3) UU Terorisme, yang memerintahkan peraturan lebih lanjut cukup melalui perpres.

Padahal sejatinya, produk hukum yang berpotensi berdampak terhadap hak-hak dasar warga negara, seharusnya diatur melalui UU. Sebagai catatan, perpres memang disebut peraturan, namun sangat ditentukan atau bergantung pada selera subjektif presiden. Jadi produk hukum berupa bentuk perpres ini sejatinya adalah keputusan yang berkedok peraturan.

Jadi tidak layak perpres dijadikan sebagai dasar, namun harus dalam bentuk UU. Sebab hal ini berkaitan dengan legitimasi bersama pemerintah dengan DPR yang dianggap merepresentasikan kepentingan rakyat. Keterlibatan DPR ini juga sekaligus sebagai upaya “objektifikasi” atas rencana peraturan yang hendak dibuat.

Memang benar hal ini coba “diakali” dengan menambahkan frasa “……setelah berkonsultasi dengan DPR”, sebagaimana disebutkan pada bagian penjelasan Pasal a quo. Tapi tetap saja ini tidak cukup legitimate. Secara legal formal, ada 2 ketentuan yang memerintahkan agar tugas pembantuan TNI kepada Polri diatur dalam UU, yakni  (1) Pasal 4 ayat (2) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, yang menyebutkan bahwa, “TNI memberikan bantuan kepada Polri dalam rangka tugas keamanan atas permintaan yang diatur dalam undang-undang”; (2) Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI, yang menyatakan bahwa, “……membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU”.

 

Chilling Effect

Draf perpres ini tentu saja akan berdampak serius, terutama terhadap hak-hak dasar warga negara. Dampak serius tersebut antara lain. Pertama, TNI akan ikut merangsek masuk ke wilayah penegakan hukum. Ini jelas situasi yang berbahaya. Perpres ini akan melegitimasi tindakan penegakan hukum yang juga ikut dilakukan oleh TNI.

Makin berbahaya lagi sebab TNI adalah lembaga yang diberikan otoritas secara legal untuk menggunakan senjata, Bayangkan jika kepala anda dalam todongan senjata dengan tuduhan teroris, menyeramkan bukan? Jika mengacu pada prinsip profesionalitas, TNI harusnya tidak mencampuri urusan penegakan hukum yang menjadi domain Polri.

Kedua, keterlibatan TNI dalam urusan penegakan hukum yang berkedok pemberantasan terorisme, berpotensi menebar teror dan intimidasi kepada warga negara yang melahirkan “chilling effect”. Sebab ada potensi besar menjadikan regulasi ini sebagai tameng untuk menyasar orang-orang yang kritis dan tidak disukai oleh kekuasaan.

Regulasi ini pada akhirnya akan dijadikan sebagai alat penggebuk bagi mereka yang bersuara lantang. Ini jelas menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi setiap kepala warga negara. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#perpres #Perpres TNI Tangani terorisme #Herdiansyah Hamzah #tni