Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Lex Favor Reo dalam KUHAP 2025: Asas yang Tergerus oleh Praktik

Redaksi KP • Kamis, 29 Januari 2026 | 18:59 WIB

 

Lisa Aprilia Gusreyna
Lisa Aprilia Gusreyna

Oleh:

Lisa Aprilia Gusreyna

Mahasiswi Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

DALAM hukum pidana, keraguan bukan sekadar persoalan teknis pembuktian, melainkan batas etik kekuasaan negara. Di titik itulah prinsip lex favor reo atau in dubio pro reo menemukan maknanya. Sayangnya, dalam praktik peradilan pidana Indonesia, termasuk setelah berlakunya KUHAP 2025, prinsip ini kerap tergerus oleh cara berhukum yang lebih mengutamakan kepastian semu ketimbang keadilan substantif.

Sebagai praktisi hukum, saya menyaksikan langsung bagaimana lex favor reo sering diperlakukan sebagai asas simbolik. Ia hidup dalam buku teks dan ruang kuliah, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kehendak negara untuk menghukum. Padahal adagium in dubio pro reo berdiri sejajar dengan prinsip nullum crimen sine lege certa dan nullum crimen sine lege stricta: hukum pidana hanya boleh bekerja di wilayah yang terang, bukan di wilayah abu-abu.

Secara normatif, KUHAP 2025 sebenarnya tidak kekurangan dasar. Pasal 6 KUHAP 2025 menegaskan asas praduga tidak bersalah. Pasal 183 KUHAP yang dipertahankan menyatakan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa terdakwalah pelakunya.

Konstruksi ini jelas memuat lex favor reo: tanpa pembuktian yang sah dan keyakinan yang rasional, pemidanaan adalah tindakan yang melampaui batas. Masalah muncul pada pemaknaan “keyakinan hakim”. KUHAP tidak pernah menetapkan standar objektif bagaimana keyakinan itu harus dibentuk. Akibatnya, keyakinan kerap dipahami sebagai legitimasi subjektif.

Andi Hamzah di dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Pidana Indonesia pernah mengingatkan bahwa keyakinan hakim bukan perasaan batin yang berdiri sendiri, melainkan kesimpulan logis yang lahir dari alat bukti yang sah dan saling bersesuaian. Keyakinan yang tidak dapat dijelaskan secara rasional, pada dasarnya bukan keyakinan hukum.

Dalam praktik, batas ini sering dilanggar. Perkara pencurian Pasal 362 KUHP dengan satu saksi tanpa barang bukti masih kerap berujung pemidanaan. Padahal Pasal 183 jo. Pasal 184 KUHAP jelas tidak terpenuhi. Dalam kerangka lex favor reo, perkara semacam ini seharusnya berakhir dengan putusan bebas.

Namun keraguan justru dipaksa menjadi kepastian, seolah tujuan utama peradilan pidana adalah menghukum, bukan menguji kesalahan. Persoalan semakin serius ketika berhadapan dengan norma pidana yang kabur dan multitafsir. Sudarto, Guru Besar Hukum Pidana Undip sejak lama menegaskan bahwa hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat karena menyangkut perampasan kemerdekaan manusia.

Dalam situasi norma yang tidak jelas, lex favor reo menuntut agar penafsiran yang paling menguntungkan terdakwa yang dipilih. Namun dalam praktik, penafsiran justru sering diperluas atas nama ketertiban umum, sementara kepastian hukum dikorbankan.

Pengabaian lex favor reo tidak berhenti di ruang sidang. Pada tahap penyidikan dan penahanan, prinsip ini nyaris tak dikenal. Padahal penahanan adalah bentuk perampasan kemerdekaan paling nyata. Adagium ultimum remedium mengingatkan bahwa hukum pidana adalah sarana terakhir.

Namun yang kerap terjadi, penahanan menjadi langkah awal, meskipun bukti masih rapuh. Praperadilan yang seharusnya menjadi mekanisme koreksi sering terjebak pada formalitas administratif, bukan substansi kecukupan bukti. Kritik ini sejalan dengan pandangan Prof. Eddy O.S. Hiariej yang menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dijalankan dengan logika “asal cukup bukti formil”.

Ia menulis, “Keraguan dalam pembuktian adalah batas yang tidak boleh dilompati oleh kekuasaan negara. Jika keraguan masih ada, maka pemidanaan adalah bentuk kesewenang-wenangan.” Pernyataan ini menegaskan bahwa lex favor reo bukan sekadar asas etis, melainkan rem konstitusional terhadap kekuasaan menghukum.

Jika dibandingkan dengan praktik di Belanda dan Jerman, kelemahan kita semakin jelas. Di negara-negara tersebut, keyakinan hakim wajib dijelaskan secara rasional dan dapat diuji. Keraguan yang tidak dapat dieliminasi merupakan alasan sah untuk membebaskan terdakwa. In dubio pro reo diperlakukan sebagai asas operasional, bukan slogan. Pada akhirnya, persoalan lex favor reo dalam KUHAP 2025 bukan soal ketiadaan pasal, melainkan keberanian untuk konsisten.

Negara hukum tidak diuji ketika menghukum perkara yang terang-benderang, melainkan ketika berhadapan dengan keraguan. Jika keraguan terus dikalahkan oleh keyakinan yang tidak teruji, maka pembaruan KUHAP berisiko menjadi kosmetik belaka dan lex favor reo akan tetap dihormati dalam teori, tetapi dikorbankan dalam praktik. Jika lex favor reo terus dibiarkan kalah oleh keyakinan yang tidak teruji dan penegakan hukum yang tergesa-gesa, maka KUHAP 2025 tidak lebih dari pergantian kulit tanpa perubahan watak.

Negara hukum bukan diukur dari seberapa cepat dan banyak ia menghukum, melainkan dari kemampuannya menahan diri ketika bukti belum cukup dan keraguan masih nyata. Pada titik itu, lex favor reo seharusnya menjadi garis batas yang tidak boleh dilompati. Jika garis ini terus diabaikan, maka yang sedang kita rawat bukan “keadilan”, melainkan “ilusi tentangnya”. (***/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
#lex favor reo #hukum pidana #KUHAP 2025