Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Board of Peace dan Ujian Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia

Romdani. • Selasa, 17 Februari 2026 | 08:05 WIB
Damingun
Damingun

 

Oleh:

Damingun

Dosen Fakultas Ekonomi, Bisnis dan Politik Universitas Muhammadiyah Kaltim (UMKT)

 

KALTIMPOST.ID-Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) merupakan sebuah inisiatif internasional yang lahir dari usulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan menjadi salah satu isu politik luar negeri paling hangat awal tahun ini.

Di satu sisi, BoP dipromosikan sebagai terobosan diplomatik untuk mengakhiri konflik di Gaza. Di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar.

Apakah forum ini benar-benar menjanjikan perdamaian yang adil, atau justru berisiko mengaburkan prinsip-prinsip keadilan internasional?

Dalam konteks perdebatan tersebut, pandangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang disampaikan secara resmi kepada presiden Indonesia patut dibaca secara jernih.

Bukan sebagai penolakan emosional, melainkan sebagai nasihat kebangsaan yang rasional, berbasis hukum internasional, dan konsisten dengan konstitusi.

Sejak awal, Muhammadiyah menegaskan satu prinsip kunci. Tidak ada perdamaian tanpa keadilan.

Prinsip itu bukan sekadar norma keagamaan, melainkan fondasi utama dalam teori hubungan internasional dan hukum hak asasi manusia.

Perdamaian yang mengabaikan keadilan struktural sering kali hanya menghasilkan stabilitas semu. Konflik mungkin mereda sementara, tetapi akar persoalan tetap tidak tersentuh.

Dalam konteks Palestina, pesan itu menjadi sangat relevan. Upaya perdamaian apa pun yang tidak secara jelas menargetkan pengakhiran pendudukan dan penjajahan berisiko berubah menjadi normalisasi ketidakadilan.

Muhammadiyah, dalam hal ini, mengingatkan bahwa diplomasi tidak boleh kehilangan kompas moralnya.

Salah satu kritik terpenting Muhammadiyah menyangkut dasar hukum Board of Peace. Charter BoP dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803, yang menjadi rujukan pembentukannya.

Dalam tata kelola global, resolusi Dewan Keamanan merupakan landasan hukum yang mengikat dan seharusnya membatasi mandat serta kewenangan lembaga yang lahir darinya.

Namun, Charter BoP justru memuat sejumlah kejanggalan. Yakni mandat tanpa batas waktu, ketidakjelasan wilayah operasional, serta absennya penyebutan eksplisit Gaza dan Palestina.

Dari sudut pandang hukum internasional, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang legitimasi, akuntabilitas, dan potensi tumpang tindih kewenangan.

Kritik lain yang tak kalah tajam adalah soal konsentrasi kekuasaan. Penetapan Donald Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup sekaligus pemegang hak veto tunggal merupakan anomali dalam praktik multilateralisme modern.

Bahkan Dewan Keamanan PBB, yang kerap dikritik karena dominasi negara besar masih membagi hak veto kepada lima negara, bukan kepada satu individu.

Muhammadiyah secara lugas menyebut potensi BoP berubah menjadi semacam entitas politik privat. Pernyataan ini bukan hiperbola, melainkan peringatan institusional.

Tanpa mekanisme checks and balances yang memadai, setiap struktur kekuasaan berisiko disalahgunakan, termasuk dalam penggunaan Pasukan Stabilisasi Internasional yang seharusnya berfokus pada perlindungan warga sipil.

Kritik paling sulit dibantah adalah ketiadaan Palestina dalam keanggotaan Board of Peace, sementara Israel yang secara luas dipandang sebagai pihak penjajah, justru dilibatkan.

Dari sudut pandang etika politik dan hukum internasional, kondisi ini merupakan cacat legitimasi yang serius. Forum perdamaian tanpa kehadiran pihak yang dijajah berisiko kehilangan makna substantifnya.

Bagi Indonesia, persoalan ini memiliki dimensi konstitusional. Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi.

Muhammadiyah, dalam hal ini, tidak sedang membawa agenda politik praktis, melainkan mengingatkan negara agar tetap setia pada mandat historis dan moralnya sendiri.

Soal iuran keanggotaan yang mencapai USD 1 miliar, Muhammadiyah juga mengambil sikap kehati-hatian yang rasional.

Dalam struktur lembaga yang akuntabilitasnya belum jelas dan dengan kekuasaan yang terpusat, kehati-hatian fiskal bukanlah sikap anti-perdamaian, melainkan bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.

Muhammadiyah bahkan menawarkan alternatif konstruktif. Yakni mengarahkan kontribusi Indonesia secara spesifik untuk misi kemanusiaan dan perlindungan warga sipil.

Penting ditekankan, Muhammadiyah tidak menyerukan penolakan frontal atau konfrontasi diplomatik.

Rekomendasi yang disampaikan bersifat bertahap, realistis, dan berorientasi solusi. Bahkan opsi pengunduran diri dari BoP ditempatkan sebagai langkah terakhir apabila prinsip-prinsip dasar keadilan dan kedaulatan diabaikan.

Dalam tradisi kebangsaan Indonesia, peran seperti ini sangat penting. Di tengah dunia yang semakin pragmatis dan sarat kepentingan, suara yang tenang namun berprinsip berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan. Muhammadiyah tampil bukan sebagai oposisi, melainkan sebagai penjaga moral negara.

Board of Peace memang menghadirkan peluang diplomatik. Namun peluang itu hanya bermakna jika dijalankan dengan kejernihan prinsip.

Pandangan Muhammadiyah menunjukkan bahwa diplomasi tidak harus memilih antara realitas politik dan nilai keadilan.

Keduanya justru harus berjalan beriringan. Tanpa keadilan, perdamaian kehilangan makna; tanpa prinsip, diplomasi kehilangan arah. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #presiden as donald trump #ibu kota nusantara #Kutai Barat