Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, anggota KIKA dan SPK
APA relasi antara hukum dan politik? Mana di antara keduanya yang lebih dominan? Pertanyaan ini mewakili rasa penasaran sekaligus “kecurigaan” publik terhadap fenomena belakangan ini, terutama sulitnya untuk membedakan batas-batas tertentu antara hukum dan politik. Terlebih saat ini, praktik kekuasaan yang seringkali menjadikan hukum sebagai “tameng pembenar” atas kepentingan kelompok dan golongannya.
Hukum didesain sedemikian rupa demi kepentingan kekuasaan. Sebut saja aturan hukum dalam bentuk Undang-Undang (UU) yang dibuat berdasarkan selera para elit politik. Salah satu contoh konkrit-nya adalah omnibus law UU Cipta Kerja yang lebih pro-pemodal dibanding kepentingan rakyat banyak.
UU ini didesain sebagai legitimasi hukum untuk mempercepat akumulasi keuntungan bagi para pebisnis. Tapi ini tidak mengherankan sebab mayoritas anggota DPR sendiri adalah para pengusaha.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 354 atau sekitar 60 persen dari total 580 orang anggota DPR RI Periode 2024-2029, adalah pebisnis atau setidak-tidaknya terafiliasi dengan bisnis. Jadi terjadi semacam “legislation capture”, dimana hukum dalam bentuk UU disandera untuk kepentingan para pebisnis ini.
Relasi
Miro Cerar, dalam artikelnya yang berjudul, “The Relationship Between Law and Politics”, menguraikan relasi antara hukum dan politik yang rumit sebagai berikut, “Pada akhirnya, politik dapat menafsirkan hukum sebagai penghalang dalam mewujudkan tujuan-tujuan politik tertentu.
Dalam situasi ini, politik dapat mengalahkan hukum, atau sebaliknya. Dalam kasus pertama, politik mewujudkan solusinya dengan mengorbankan supremasi hukum, sementara dalam kasus kedua, otonomi hukum dipertahankan melalui keputusan pengadilan tertinggi atau tindakan lain yang diambil oleh pengacara, intelektual, asosiasi, organisasi, dan masyarakat untuk menghentikan tindakan ilegal aktor politik. Hukum dan politik menciptakan gambaran realitas mereka sendiri. Terkadang gambaran-gambaran itu tumpang tindih, terkadang berbeda”.
Dalam situasi dimana kecenderungan kekuasaan dikendalikan oleh kelompok politik dominan, maka politik berpotensi mengendalikan hukum. Lebih lanjut menurut Cerar, “Namun, ada sesuatu yang seharusnya tidak pernah dimasukkan oleh hukum dalam lingkupnya; yaitu, pembedaan pihak-pihak yang berlawan menurut kriteria yang murni politis.
Hal ini menyebabkan pemisahan yang ketat antara “milik kita” dan “milikmu”, atau, dalam ekspresi yang paling radikal, pemisahan yang ketat antara teman dan musuh. Ketika hal terakhir terjadi, politik pasti akan mengalahkan hukum, dan mengurangi atau merusak otonomi supremasi hukum”.
Moh. Mahfud MD, memberikan uraian bahwa setidaknya ada 3 jawaban yang dapat menjelaskan relasi antara antara politik dan hukum ini. Pertama, hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
Kedua, politik determinan atas hukum karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan (bahkan) saling bersaingan.
Ketiga, politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik, tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Namun untuk menentukan mana yang lebih determinan, sangat bergantung pada karakter politik kekuasaan.
Subordinasi
Daniel S. Lev, menjelaskan bahwa tempat hukum di dalam negara, apakah lebih banyak memengaruhi politik, atau lebih banyak dipengaruhi politik, tergantung pada keseimbangan politik, definisi kekuasaan, evolusi ideologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya.
Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di Negara manapun perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan kelembagaan negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukum itu sendiri.
Intinya, jika karakter politik kekuasaan otoritarian, maka politik akan lebih dominan terhadap hukum. Sebaliknya, jika politik kekuasaan jauh lebih demokratis, maka hukum akan menjadi lebih determinan terhadap politik. Dan berdasarkan fakta hari ini, sulit untuk tidak mengatakan jika politik lebih dominan terhadap hukum. Karena politik cenderung mengendalikan hukum.
Setidaknya terdapat dua model kendali politik terhadap hukum yang kontroversial dan menjadi obrolan warung kopi bagi rakyat banyak. Pertama, legalisasi pelanggaran hukum. Tidak sedikit peristiwa politik dalam dinamika kekuasaan yang sejatinya melabrak aturan hukum, tapi alih-alih melakukan koreksi, yang ada justru malah mengubah aturan hukum demi membenarkan (legalize) pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Sebut saja kasus penunjukan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet yang melanggar UU TNI, sebab tidak didahului dengan pengunduran diri sebagai prajurit aktif. Bukannya menarik Teddy, yang diubah justru UU TNI. Itu hanya sekelumit contoh di antara puluhan, bahkan ratusan kasus yang lain.
Kedua, permisif terhadap pelanggaran hukum. Ada banyak putusan pengadilan yang tidak dipatuhi oleh kekuasaan. Soal rangkap jabatan misalnya, baik rangkap jabatan wakil Menteri, ataupun rangkap jabatan dikalangan anggota Polri.
Dan kekuasaan tetap bergeming, menolak patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Ini tidak hanya menjadi contoh buruk mengenai ketidakpatuhan terhadap hukum, tapi kondisi yang lebih dari cukup untuk menjelaskan, “bahwa hukum hanya menjadi subordinasi dari politik. Hanya dijadikan alat politik bagi kekuasaan untuk melegitimasi seluruh tindakannya”. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki