Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Teror Air Keras

Redaksi KP • Selasa, 17 Maret 2026 - 21:01 WIB

 

Herdiansyah Hamzah.
Herdiansyah Hamzah.

Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Unmul, anggota KIKA dan SPK

 

KALTIMPOST.ID-Andrie Yunus, wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengalami teror keji. Andrie disiram “air keras” saat mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I ke arah Jalan Talang, Jakarta, oleh dua orang pengendara sepeda motor lainnya dari arah berlawanan.

Teror ini diketahui dilakukan seusai Andrie melakukan perekaman siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Akibat teror penyiraman air keras ini, Andrie diketahui mengalami luka bakar 24 persen dari total seluruh bagian tubuhnya. Publik tentu saja marah, bagaimana mungkin seseorang yang getol memperjuangkan demokrasi dan ruang kebebasan masyarakat sipil, justru mengalami teror keji semacam ini.

Andrie sendiri terbilang vokal mengkritik kembalinya militer, yang tentu saja mengancam supremasi sipil. Bagi Andrie, kembalinya militer ke panggung sipil dan politik, seperti membangkitkan “trauma kolektif” rakyat banyak atas kekuasaan orde baru Soeharto yang menindas.

Berdasarkan rekam jejak, Andrie diketahui berkali-kali menegaskan sikapnya dalam menolak kembalinya militer ke dalam ruang sipil dan politik. Publik tentu masih ingat saat Andrie dan kawan-kawan menggeruduk lokasi rapat pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont.

Pembahasan RUU TNI di ruang tertutup ini dianggap sebagai rencana busuk yang tidak hanya cacat formil sebab menutup ruang partisipasi publik, tapi juga mendesain jalan pulang bagi militer ke dalam panggung sipil dan politik. Walhasil, Andrie sendiri sempat dilaporkan oleh satpam hotel Fairmont ke polisi atas dugaan mengganggu ketenangan umum karena menggeruduk rapat RUU TNI.

Teror

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teror didefinisikan sebagai usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Sedangkan menurut Merriam Webster, teror merupakan keadaan ketakutan yang intens atau luar biasa, sedangkan penggunaan teror secara sistematis, terutama sebagai alat pemaksaan, disebut sebagai terorisme.

Dalam Black Law Dictionary, terorisme didefinisikan sebagai bentuk penggunaan atau ancaman kekerasan untuk mengintimidasi atau menyebabkan kepanikan, khususnya sebagai sarana memengaruhi perilaku politik.

Pertanyaannya, untuk apa teror itu dilakukan terhadap Andrie? Untuk menghancurkan fisik dan psikis seorang Andrie dengan air keras? Rasanya sulit untuk tidak menyebut teror air keras ini sebagai bentuk terorisme yang terstruktur dan rapi. Bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis yang bertujuan untuk mematikan kritik dan protes. Dan sulit untuk tidak menyebut peristiwa ini sebagai bentuk terorisme negara.

Sulit untuk tidak mencurigai negara dengan segala aparatur-nya (polisi, tentara, intelijen, dll). Pertama, negaralah yang memiliki seluruh perangkat yang memungkinkan untuk meneror warga negara-nya sendiri. Polisi dia punya, tentara dia punya, intelijen dia punya, informasi dia kuasai, semua dikendalikan negara. jadi potensi atas teror ini, besar kemungkinan datangnya dari negara dengan segala aparatur-nya.

Kedua, sikap diamnya negara terhadap teror, pertanda negara permisif atas teror yang seringkali dialamat kepada kalangan masyarakat sipil. Artinya, diamnya negara, tak ada bedanya dengan si pelaku teror. Bahkan dalam banyak kasus teror yang dialami oleh kalangan masyarakat sipil, terutama para pejuang hak asasi manusia, hingga kini “gagal” diselesaikan oleh negara.

Kegagalan demi kegagalan negara dalam menyelesaikan teror ini, membentang dari kasus Munir, Novel Baswedan, hingga Andrie Yunus hari ini. Dua hal ini mengonfirmasi betapa negara dengan segala aparaturnya memang memiliki peran dalam tindakan teror yang dialami oleh warga-nya, baik langsung ataupun tidak langsung.

Solidaritas

Teror demi teror yang dialami oleh kalangan masyarakat sipil, cenderung memiliki pola yang sama. Jadi pelaku tentu punya modus dan motif yang serupa, yakni mereka yang selalu merasa terancam atas kritik dan protes yang lahir dari mulut-mulut pemberani.

Menurut Alex P. Schmid, teror terkadang merupakan satu-satunya dan terkadang salah satu dari beberapa instrumen strategi politik. Strategi inilah yang hendak dimainkan, menebar teror untuk melahirkan semacam chilling effect”, yang bertujuan membuat masyarakat menjadi gentar.

Tapi mereka keliru. Sebab alih-alih membuat kalangan masyarakat sipil menjadi gentar dan takut, teror ini justru melipatgandakan kekuatasan. Teror ini membuat “solidaritas” itu terbangun dan meluas. Saat negara “absen” dalam menjamin dan melindungi hak dasar setiap warga negara untuk mengekspresikan ide dan gagasannya, saat kritik terhadap kekuasaan yang menindas justru direspons dengan teror, maka “solidaritas” adalah sandaran perlawanan kita yang paling ampuh.

Alex P. Schmid menegaskan bahwa dalam banyak kasus, negara dengan semua aparatur-nya memiliki peran dan kekuatan terbesar, terutama di negara-negara di mana para penguasa berhasil menekan oposisi politik dan mampu membungkam pers cetak, televisi, dan media sosial.

Digunakan oleh pejabat pemerintah tingkat tinggi sebagai label yang merendahkan untuk tindakan agitasi dan kekerasan politik tertentu, dengan tujuan untuk mencerminkan hal yang negatif terhadap lawan politik, mendelegitimasi dan/atau mengkriminalisasi tindakan-tindakan-nya.

Dan inilah yang tengah terjadi dalam kasus Andrie Yunus. Teror air keras adalah upaya untuk membunuh gerakan masyarakat sipil. Sebab berkali-kali gerakan masyarakat sipil berusaha dibunuh, berkali-kali pula ia akan lahir kembali! Teruslah bersolidaritas!! (riz)

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#Andrie Yunus #Herdiansyah Hamzah #air keras #kontras