Oleh:
Sidik Pramono
Managing Director Indonesian Institute for Public Governance (IIPG)
dan dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI)
SEBAGAIMANA tahun-tahun sebelumnya, libur Lebaran menjadi salah satu puncak kehadiran pengunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada musim libur Lebaran tahun ini, pengunjung tembus 140 ribu orang. Para pelaku usaha lokal di Nusantara pun kecipratan berkah dari kehadiran para wisatawan tersebut. Data liburan sebelumnya juga tak kalah mengesankan: sekira 64 ribu pada musim Lebaran 2025 dan bahkan sekira 270 ribu pengunjung sepanjang 9 hari liburan akhir tahun dan awal tahun 2026.
Angka-angka itu memperlihatkan antusiasme publik yang masih tetap terjaga, untuk melihat ibukota negara masa depan yang dicitrakan sebagai “kota dunia untuk semua” yang dilengkapi perangkat pendukungnya yang serba smart. Namun tentunya berhasil-tidaknya pembangunan IKN tidak bisa semata-mata diukur dengan capaian keramaian musiman.
Ketika rezim pemerintahan berganti, pertanyaan mengenai masa depan IKN pun sempat mengapung di permukaan. Terlebih saat itu perhatian rezim pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap keberlanjutan pembangunan IKN dianggap belum sebanding dengan intensitas Presiden Joko Widodo. Salah satu yang paling mencolok adalah frekuensi kehadiran di IKN.
Sejak pembangunan IKN dimulai awal 2022 sejalan dengan pengesahan Undang-undang Ibu Kota Negara, Presiden Jokowi berkali-kali hadir di Nusantara untuk beragam kepentingan, mulai dari groundbreaking proyek pembangunan sampai rapat kabinet. Pada tahun akhir masa jabatannya, intensitas kunjungan semakin tinggi. Bahkan Presiden Jokowi pernah menyatakan berkantor sekira 40 hari di IKN menjelang akhir masa jabatannya pada Oktober 2024.
Presiden Prabowo sendiri baru melakukan kunjungan perdana ke IKN dalam kapasitasnya sebagai Presiden Republik Indonesia pada medio Januari 2026 atau sekira 15 bulan setelah pelantikannya. Presiden Prabowo dalam kapasitas Menteri Pertahanan maupun Presiden terpilih memang pernah hadir bersama Presiden Jokowi semasa transisi, yakni pada 12 Agustus 2024 untuk bersama-sama mengikuti upacara peringatan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Desain pembangunan IKN tentunya tak hanya sekadar menjadi destinasi sesaat di musim liburan. Lonjakan kunjungan musiman tak pernah cukup, semestinya terbangun ekosistem pertumbuhan sebagaimana awalnya dicanangkan. Lebih dari itu, IKN dirancang dengan muatan strategis transformasi Indonesia masa depan yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing. Kembali ke niat utama, IKN haruslah berkembang sebagai pusat pertumbuhan baru, pengungkit kemajuan dan pemerataan pembangunan dengan triangle bersama Kota Balikpapan dan Samarinda. Pertumbuhan ekonomi yag berkelanjutan tentunya tidak bisa sekadar bergantung pada tingkat konsumsi, terlebih lonjakan hanya terjadi pada momen tertentu. Pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Pulau Kalimantan disertai visi untuk menciptakan distribusi kemakmuran dan kesejahteraan yang lebih merata.
Rezim pemerintahan Presiden Prabowo telah mematok target menjadikan IKN sebagai ibukota politik pada tahun 2028. Rencana tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 tertanggal 30 Juni 2025, yang mana target IKN sebagai ibukota politik berarti menjadikannya pusat pemerintahan dengan ketersediaan fasilitas lengkap untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep ini mencakup pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan fasilitas bagi ketiga lembaga negara agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif, Hal tersebut menegaskan bahwa bukan semata gedung perkantoran, tata kelola pemerintahan yang efektif di IKN hanya bisa berjalan dengan dukungan infrastruktur dasar dan hunian yang layak yang memungkinkan keseluruhan aktivitas bisa berjalan dengan baik.
Dalam rencana tersebut, termuat syarat IKN menjadi ibukota politik 2028, seperti terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) yang luasnya mencapai 800-850 hektar. Persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20 persen, sedangkan persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen; cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50 persen. Sedangkan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan Ibu Kota Nusantara menjadi 0,74. “Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang kawasan inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya; pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara; pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara; pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara; serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara.”
Bukan tugas yang mudah tentunya, terlebih dalam kondisi perekonomian seperti saat ini. Hal itu terefleksikan dalam pagu anggaran. Misalnya, pada Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui alokasi anggaran untuk kelanjutan pembangunan IKN periode 2025-2029 sebesar Rp 48,8 triliun dengan sebagian besar dialokasikan ke Kementerian Pekerjaan Umum. Tercatat pembangunan IKN pada 2026 menggunakan anggaran Rp 6 triliun dari APBN, seiring telah terbitnya DIPA dari pemerintah pusat untuk sejumlah proyek. Pemerintah juga menekankan pentingnya peran swasta untuk mencapai target pembangunan IKN tersebut.
Pada awal pembangunannya, salah satu calon penduduk pionir adalah aparatur sipil negara (ASN) berikut pasukan TNI/Polri yang ditugaskan di IKN. Target pemerintahan Prabowo memindahkan 1.700-4.100 ASN yang akan menjadi penggerak utama penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di IKN. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyebutkan bahwa pemindahan ASN tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terutama berdasarkan kesiapan infrastruktur, baik untuk aktivitas kantor maupun fasilitas pendukung yang memadai.
Lebih dari sekadar insentif remunerasi yang lebih, pemindahan ASN berarti juga harus disertai penyediaan kebutuhan keluarganya, yang mencakup kebutuhan hunian yang layak serta ketersediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan bagi anggota keluarganya. Hal tersebut penting agar mutasi bisa berjalan lancar tanpa menimbulkan resistensi dari para pegawai yang bakal dipindahtugaskan ke IKN. Para ASN tentunya tidak hanya berstatus sebagai pekerja, tetapi kehadirannya bisa membantu sebagai penggerak pembentukan komunitas yang menjadi fondasi pembangunan kota.
Ibarat bayi, IKN lahir dari rahim pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, di mana saat itu Presiden Prabowo juga telah masuk dalam Kabinet. Ketika memerintah, Presiden Prabowo tentunya memiliki visi, misi, dan program prioritas tersendiri. Namun Ibu Kota Nusantara (telanjur) ada, dengan visi strategis sebagaimana dimuatkan dalam Undang-undang berikut kompleksitas tantangannya. IKN telah menjadi “utang” untuk menciptakan pembangunan yang Indonesia-sentris, bukan sekadar proyek fisik dengan keramaian simbolik. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan