Oleh:
Arya Wijaya Pramodha Wardhana
Dosen Departemen Informasi dan Perpustakaan,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga.
Dalam diskursus epistemologi hukum, bukti material seperti rekaman CCTV kerap dianggap sebagai "saksi bisu" yang merekam realitas tanpa distorsi kepentingan maupun intervensi subjektif manusia. Namun, kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, justru menyodorkan paradoks yang mengusik nalar publik ketika satu sumber bukti yang identik melahirkan pembacaan berbeda di tangan dua institusi negara.
Fenomena ini mengonfirmasi bahwa teknologi tidak pernah sepenuhnya steril dan netral dari tarikan narasi dan tafsir otoritas yang sering kali saling menegasikan. Ketidaksamaan konklusi atas fakta digital yang sama tersebut pada akhirnya meruntuhkan mitos objektivitas absolut dalam proses pencarian kebenaran prosedural di Indonesia.
Pada 18 Maret 2026, dua konferensi pers digelar hampir bersamaan. Di Mapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Kombes Pol Iman Imanuddin menampilkan foto dua terduga eksekutor yang terekam CCTV, diidentifikasi berinisial BHC dan MAK, dan menegaskan foto tersebut diambil murni dari rekaman tanpa pengolahan digital.
Di Mabes TNI, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengumumkan fakta yang berbeda: pihaknya telah mengamankan empat prajurit aktif berinisial NDP, SL, BHW, dan ES dari Dantim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Empat nama dari satu institusi, dua nama dari institusi lain, keduanya merujuk pada sumber bukti yang sama.
Divergensi ini tidak dapat direduksi menjadi sekadar perbedaan teknis administratif. Puspom TNI sendiri mengakui: “dari rekaman CCTV memang terlihat dua orang pelaku, tetapi dari satuan menyerahkan ada empat orang.” Pernyataan ini membuka pertanyaan yang lebih mendasar: apakah dua nama tambahan itu berperan sebagai perencana yang tidak terekam secara visual, atau terdapat sumber informasi lain berupa laporan satuan yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka namun tidak dibuka kepada publik? Di sinilah celah antara dua versi itu memperoleh signifikansinya.
Kompleksitas ini semakin bertambah dari sisi cakupan penyelidikan. Polda Metro Jaya mengumpulkan 86 rekaman CCTV dan memeriksa 15 saksi, lalu menyimpulkan bahwa jumlah pelaku kemungkinan melebihi empat orang. Kedua institusi tidak hanya berbeda dalam jumlah terduga pelaku, tetapi juga dalam kedalaman investigasi yang berjalan secara paralel dan terpisah. Kondisi ini tentu memunculkan persoalan struktural yang serius. Ketika dua lembaga negara menyelidiki kasus yang sama tanpa koordinasi yang transparan, yang terbentuk bukan gambaran realitas yang utuh, melainkan dua fragmen narasi yang masing-masing memiliki logika internalnya sendiri.
Dalam kerangka teori asimetri informasi George Akerlof, ketimpangan akses terhadap data investigasi antara Polri, TNI, dan publik menciptakan ruang epistemik di mana setiap pihak membangun pemahaman dari potongan informasi yang tidak setara, sehingga kebenaran yang terbentuk di ruang publik adalah kebenaran yang telah mengalami seleksi berlapis. Dimensi kelembagaan dari perbedaan ini semakin kritis ketika diperhadapkan pada pertanyaan yurisdiksi.
Puspom TNI menyatakan keempat tersangka akan ditahan di Pomdam Jaya, yang secara implisit mengarahkan proses hukum menuju jalur peradilan militer. Implikasinya bukan sekadar teknis-prosedural: peradilan militer beroperasi dalam sistem dengan standar transparansi dan mekanisme pengawasan yang lebih terbatas dibandingkan peradilan umum.
Ini juga memunculkan pertanyaan mendasar tentang dalam sistem hukum mana kebenaran atas kasus ini akan ditetapkan, dan siapa yang memiliki otoritas untuk menetapkannya. Merujuk pada pemikiran Michel Foucault, produksi kebenaran tidak pernah berlangsung dalam ruang yang netral, melainkan selalu terhubung dengan struktur kekuasaan yang menentukan siapa yang berhak berbicara dan versi mana yang diakui sebagai representasi sah dari realitas. Pilihan antara peradilan militer dan peradilan umum, dengan demikian, adalah pilihan tentang siapa yang mengontrol produksi kebenaran.
Merespons kondisi tersebut, KontraS bersama koalisi masyarakat sipil mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan unsur di luar institusi negara. Landasan analitisnya kuat: selama penyelidikan hanya berlangsung secara internal di dua institusi yang memiliki kepentingan kelembagaan masing-masing, ruang bagi seleksi narasi, baik yang disengaja maupun yang bersifat sistemik, akan tetap terbuka.
KontraS juga menyoroti sebuah ironi: Indonesia saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB, posisi yang menjadi pertaruhan simbolis besar apabila negara gagal menuntaskan kasus kekerasan terhadap pembela HAM di wilayahnya sendiri. UN Special Rapporteur dan UN High Commissioner for Human Rights turut menyerukan akuntabilitas penuh. Di titik inilah, perbedaan yang tampak sederhana antara dua foto dari satu rekaman CCTV menjelma menjadi cerminan pertarungan narasi yang jauh melampaui batas teknis investigasi. Tangan terbesar dalam kasus ini bukan semata menemukan siapa yang benar, melainkan memahami mengapa dua versi itu dapat lahir dari sumber bukti yang secara material identik. Ada dua kemungkinan interpretasi yang tidak saling eksklusif.
Pertama, perbedaan tersebut mencerminkan divergensi metodologis: Polri mengandalkan analisis rekaman visual, sementara TNI menggunakan mekanisme internal yang mencakup laporan komando atau data intelijen yang tidak dapat diverifikasi publik. Kedua, perbedaan itu dapat mencerminkan kepentingan kelembagaan yang berbeda dalam mengelola narasi, di mana setiap institusi memiliki insentif tersendiri untuk mengendalikan seberapa banyak dan seberapa cepat informasi dibuka ke ruang publik.
Justru di antara kedua kemungkinan itu terletak ruang yang paling rentan. Publik yang menerima informasi dari dua sumber resmi yang berbeda, tanpa akses terhadap data investigasi yang mendasarinya, berada dalam posisi epistemik yang lemah dan dituntut membentuk penilaian di tengah ketidaklengkapan yang bersifat struktural. Dalam kerangka demokrasi konstitusional, kemampuan publik mengajukan pertanyaan semacam ini bukan sekadar hak, melainkan bagian integral dari mekanisme kontrol sipil terhadap institusi yang memegang monopoli atas kekuatan koersif negara.
Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar kesimpulan yang cepat, melainkan keberanian untuk merawat proses yang terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara harus memastikan setiap perbedaan versi tidak berhenti sebagai kebingungan publik, tetapi ditelusuri hingga menemukan titik terang yang dapat diuji bersama.
Sementara itu, masyarakat sipil perlu tetap kritis tanpa terjebak prasangka, serta menjaga ruang diskusi dari simplifikasi yang menutup kemungkinan kebenaran yang lebih utuh. Pada akhirnya, keadilan tidak hanya bergantung pada apa yang benar, tetapi juga pada bagaimana kebenaran itu dihadirkan: dengan kesabaran, ketelitian, dan keberanian untuk tidak tergesa-gesa menutup perkara sebelum seluruh bukti berbicara. Di situlah kepercayaan publik dipertaruhkan, dan integritas institusi diuji. (*)
Editor : Muhammad Ridhuan