Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Retaknya Meritokrasi dalam Mutasi ASN Kabupaten Berau

Redaksi KP • Kamis, 9 April 2026 | 21:08 WIB
Anggota Komisi III DPRD Berau, M Ichsan Rapi (Daeng Iccang).
Anggota Komisi III DPRD Berau, M Ichsan Rapi (Daeng Iccang).

 

PERNYATAAN Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, pada 2 April 2026 tampak seperti upaya meredakan kegelisahan. ASN yang tidak mendukungnya pada masa lalu tetap akan dipilih sepanjang kompeten.  Dalam logika birokrasi modern, justru pernyataan semacam ini mengandung paradoks. Jika dukungan politik memang tidak pernah menjadi variabel, mengapa ia perlu disebut sebagai pembelaan? 

Penyebutan itu sendiri menjadi petunjuk jika politik belum sepenuhnya keluar dari mekanisme pengisian jabatan. Di sinilah persoalan bergeser dari sekadar komunikasi menjadi soal struktur berpikir kekuasaan.  Pada Desember 2025, kepala daerah yang sama menekankan loyalitas sebagai fondasi utama, bahkan menempatkan kecerdasan hanya sebagai “bonus”. 

Pernyataan ini bukan sekadar kekeliruan retorik, sebuah indikasi bagaimana birokrasi dipahami sebagai perangkat yang harus selaras secara personal dengan pusat kekuasaan. Ketika dua narasi ini diletakkan berdampingan, meritokrasi di satu sisi dan loyalitas di sisi lain, kontradiksi itu tidak lagi bisa ditutupi. 

Publik tidak sedang menguji apakah prosedur seleksi dijalankan, tetapi apakah prosedur itu sungguh menjadi penentu.  Sebab dalam praktik kekuasaan, prosedur seringkali hanya menjadi legitimasi formal, sementara keputusan substantif ditentukan oleh variabel yang tidak tertulis.

Masalahnya tidak berhenti pada satu-dua jabatan strategis. Ia merembet ke seluruh ekosistem mutasi: promosi, rotasi, hingga penempatan pejabat di level teknis.  Begitu loyalitas diposisikan sebagai prasyarat implisit, maka seluruh proses mutasi kehilangan netralitasnya. 

Setiap perpindahan tidak lagi dibaca sebagai kebutuhan organisasi, tetapi sebagai bagian dari konsolidasi kekuasaan. Dalam kerangka ini, mutasi berubah fungsi, dari instrumen manajemen menjadi alat kontrol. Padahal, norma hukum telah memberikan garis demarkasi yang tegas. UU ASN 2023 mengamanatkan profesionalitas dan netralitas aparatur, sementara Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025 menegaskan penerapan sistem merit sebagai tulang punggung manajemen ASN. 

Sistem ini tidak sekadar prosedur administratif, tetapi mekanisme untuk memastikan bila jabatan diisi oleh kapasitas terbaik, bukan oleh kedekatan politik. Namun, hukum hanya bekerja sejauh ia diterjemahkan dalam praktik. Di sinilah titik rawannya. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 memang memberi ruang diskresi kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memilih satu dari tiga kandidat terbaik. 

Tetapi ruang diskresi itu bukan ruang bebas nilai. Ia menuntut akuntabilitas. Tanpa transparansi atas dasar pilihan, diskresi dengan mudah bergeser menjadi preferensi personal yang sulit diuji. Dampaknya jauh lebih dalam daripada sekadar polemik administratif. Ketika ASN menangkap sinyal bila promosi ditentukan oleh kepatuhan, bukan kapasitas, maka orientasi kerja ikut berubah. 

Profesionalisme menjadi tidak relevan jika tidak disertai kedekatan. Kritik menjadi risiko. Inisiatif menjadi ancaman. Dalam jangka panjang, birokrasi kehilangan daya pikirnya, meski patuh, tetapi tidak lagi cakap. Pada titik itu, yang runtuh bukan hanya sistem merit, tetapi rasionalitas pemerintahan itu sendiri. Kebijakan publik berpotensi dihasilkan bukan dari pertimbangan terbaik, tetapi dari lingkaran kenyamanan kekuasaan. Birokrasi menjadi perpanjangan kehendak politik yang sempit.

Karena itu, pertanyaan publik di Berau sesungguhnya sederhana, tetapi mendasar. Apakah mutasi jabatan masih dikendalikan oleh kebutuhan organisasi, atau telah bergeser menjadi instrumen penataan loyalitas? 

Selama pertanyaan ini tidak dijawab dengan keterbukaan, setiap keputusan akan terus dibayangi kecurigaan. Jawaban atas krisis kepercayaan ini tidak bisa diselesaikan dengan pernyataan normatif. Ia menuntut pembuktian.  Pemerintah daerah perlu membuka logika di balik setiap mutasi: hasil asesmen, peta talenta, serta alasan objektif yang mendasari promosi atau rotasi. Mengapa denikian? Karena transparansi merupakan prasyarat legitimasi. Tanpa itu, meritokrasi tinggal retorika sebagai basa-basi belaka. Birokrasi pun bergeser dari rasionalitas menjadi alat yang merugikan masyarakat Bumi Batiwakkal. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#asn #Bupati Berau Sri Juniarsih #berau #meritokrasi #bupati berau