Oleh:
Nazhif Ali Murtadho
Alumnus Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya
Calon Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum
KALTIMPOST.ID-Tragedi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 12 Maret 2026 lalu, bukanlah sekadar peristiwa kriminalitas jalanan biasa.
Insiden brutal yang terjadi di kawasan Jakarta Pusat setelah korban menghadiri diskusi publik tentang reformasi sektor keamanan ini, seketika membuka kembali luka lama dalam memori kolektif bangsa.
Luka tersebut berkaitan erat dengan pola teror yang sistematis terhadap suara-suara kritis, sebagaimana yang pernah dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, beberapa tahun silam.
Namun, pengungkapan kasus Andrie membawa kita pada fakta yang jauh lebih mengkhawatirkan: keterlibatan oknum anggota aktif militer dari Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Temuan itu tidak hanya mencoreng wajah institusi, tetapi juga mengonfirmasi adanya persoalan struktural yang belum tuntas di jantung reformasi militer kita.
Ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung negara justru diduga terlibat dalam tindakan teror terhadap warga sipil, maka alarm demokrasi sedang berbunyi sangat kencang.
Persoalan itu bermuara pada satu titik krusial yang selama puluhan tahun menjadi tembok penghalang bagi keadilan, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-undang peninggalan era Orde Baru ini tetap berdiri kokoh, menciptakan ruang eksklusivitas hukum yang melindungi prajurit dari jangkauan peradilan umum, meski tindak pidana yang dilakukan adalah pidana umum yang sama sekali tidak berkaitan dengan tugas kedinasan militer.
TEROR DAN EFEK GETAR DEMOKRASI
Serangan terhadap Andrie Yunus harus dipahami melalui lensa kekuasaan dan intimidasi.
Menggunakan teori kekerasan struktural dari Johan Galtung, tindakan itu merupakan puncak dari sebuah ekosistem yang memungkinkan represi terjadi.
Penyiraman air keras memiliki fungsi simbolik yang jauh melampaui luka fisik; ia adalah pesan teror yang ditujukan untuk menciptakan chilling effect atau efek getar ketakutan di tengah masyarakat sipil.
Pesan itu jelas: menyuarakan kritik terhadap kekuasaan memiliki risiko keselamatan pribadi yang fatal.
Jika seorang pembela HAM sekaliber Andrie saja bisa diserang di ruang publik, maka warga biasa tentu akan merasa lebih rentan.
Kekuasaan, dalam perspektif Michel Foucault, sering kali bekerja melalui mekanisme pengawasan dan pendisiplinan. Teror semacam ini berfungsi untuk menetapkan batas-batas yang tidak boleh dilanggar oleh warga negara.
Ketika intimidasi dibiarkan tanpa penegakan hukum yang transparan dan tuntas, maka akan terjadi proses “normalisasi” kekerasan.
Masyarakat perlahan mulai menganggap serangan terhadap aktivis sebagai risiko yang wajar, sebuah pemikiran yang sangat berbahaya bagi keberlangsungan negara hukum.
Demokrasi tidak hanya hidup dari prosedur pemilu, tetapi dari keberanian warganya untuk bersikap kritis tanpa dihantui rasa takut.
Keterlibatan empat anggota TNI dalam kasus Andrie Yunus, sebagaimana diungkap dalam konferensi pers Puspom TNI pada 18 Maret 2026, menegaskan bahwa ada penyimpangan serius dalam orientasi intelijen militer kita.
Di tengah dinamika geopolitik global yang memanas, kapasitas intelijen seharusnya diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan pertahanan negara, bukan untuk memetakan dan membungkam aktivis masyarakat sipil.
Situasi ini menunjukkan bahwa reformasi militer di Indonesia masih tertahan di permukaan dan belum menyentuh kultur serta struktur hukum yang paling mendasar.
PARADOKS SUBJEK DALAM PERADILAN MILITER
Akar masalah dari sulitnya menyeret oknum militer yang melakukan pidana umum ke meja hijau adalah filosofi dari UU Peradilan Militer itu sendiri.
Baca Juga: Aksi Pencurian Resahkan Warga Simpang Raya Kubar, Terekam CCTV Pria Misterius Beraksi Dini Hari
Selama ini, sistem hukum kita terjebak dalam paradigma yang lebih memfokuskan diri pada “siapa pelakunya” (subjek), bukan “apa perbuatannya” (objek).
Pasal 3 ayat (4) huruf a Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 sebenarnya telah mengamanatkan secara gamblang bahwa prajurit TNI harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Amanat ini pun telah dituangkan dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Namun, implementasi aturan tersebut terganjal oleh Pasal 74 UU TNI yang menyebutkan bahwa ketentuan itu baru berlaku setelah adanya undang-undang baru tentang peradilan militer.
Selama UU Nomor 31 Tahun 1997 belum direvisi, maka prajurit yang melakukan korupsi, penganiayaan, hingga teror penyiraman air keras akan tetap diproses melalui mekanisme internal militer.
Eksklusivitas itu menciptakan kesan bahwa prajurit adalah warga negara kelas satu yang memiliki “kekebalan” hukum tertentu.
Hal itu jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Kasus korupsi di Basarnas yang sempat memicu polemik antara KPK dan TNI adalah puncak gunung es dari rapuhnya sistem ini.
Meskipun korupsi adalah tindak pidana khusus yang bersifat luar biasa, ego sektoral dan perlindungan yurisdiksi istimewa sering menghambat proses pengungkapan yang transparan.
Dalam prinsip hukum lex specialis derogat legi generali, seharusnya undang-undang yang bersifat khusus seperti UU Tipikor bisa mengesampingkan aturan umum.
Namun, dalam praktiknya, tembok peradilan militer sering lebih kuat daripada semangat pemberantasan korupsi itu sendiri. Inilah yang oleh para ahli hukum disebut sebagai instrumentasi hukum untuk melanggengkan impunitas.
MENDESAK REVISI DEMI KEADILAN PUBLIK
Reformasi peradilan militer bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan marwah negara hukum.
Kita harus menagih janji konstitusional pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997.
Tanpa perubahan ini, setiap kasus pidana umum yang melibatkan oknum militer akan selalu dihantui oleh kecurigaan publik mengenai adanya “peradilan di bawah meja” atau hukuman yang tidak setimpal.
Transparansi dan akuntabilitas adalah prasyarat mutlak dalam demokrasi modern, dan militer sebagai institusi profesional tidak boleh dikecualikan dari pengawasan sipil yang sah.
Pemisahan yurisdiksi yang jelas harus segera ditegaskan: pelanggaran hukum militer diadili di pengadilan militer, sementara tindak pidana umum harus diadili di pengadilan umum.
Hal itu penting untuk memastikan bahwa korban dari masyarakat sipil, seperti dalam kasus Andrie Yunus, mendapatkan keadilan yang setara dan terbuka.
Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan bangsa ini menjadi “bangsa yang tersandera” (a hostage nation) oleh kepentingan elite dan kelompok tertentu yang memanfaatkan hukum sebagai perisai dari tanggung jawab moral.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melalui Kabinet Merah Putih memiliki kesempatan besar untuk melakukan lompatan kuantum dalam penegakan hukum.
Memperkuat reformasi hukum dan politik sebagaimana tertuang dalam Astacita nomor tujuh harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika di atas kertas.
Menuntaskan revisi UU Peradilan Militer adalah ujian integritas bagi pemerintah untuk menunjukkan apakah mereka benar-benar memihak pada supremasi hukum atau tetap memelihara sisa-sisa otokratisme masa lalu.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi militer akan diukur dari sejauh mana institusi ini mampu menerima prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Militer yang kuat adalah militer yang dicintai rakyat karena ketaatannya pada hukum, bukan militer yang ditakuti karena keistimewaannya.
Kasus Andrie Yunus adalah pengingat pahit bahwa perjuangan menuju negara hukum yang demokratis masih panjang dan penuh ranjau.
Namun, dengan keberanian kolektif untuk meruntuhkan tembok impunitas, kita bisa membangun masa depan di mana setiap warga negara merasa aman untuk berbicara, dan setiap pelanggar hukum, apa pun seragamnya, akan diadili dengan adil di hadapan dewi keadilan yang sama. (rd)
Editor : Romdani.