Oleh:
Andi Amirul Tarninda BP
Pemerhati Pembangunan Berkelanjutan
Bumi Indonesia sering disebut Zamrud Khatulistiwa dengan beragam potensi kekayaan alam yang luar biasa. Keindahan alam yang alami dan mempesona, keanekaragaman budaya, adat istiadat, kesenian, bahasa, ragam kuliner menjadi surga destinasi wisata bagi pelancong mancanegara, di samping juga memiliki keanekaragaman hayati, hutan tropis, gunung menjulang, pantai-pantai yang indah serta kekayaan sumber daya alam berupa tambang, minyak dan gas bumi yang melimpah.
Letaknya di garis khatulistiwa, posisi secara geografis tepat berada di tengah garis khatulistiwa, di antara benua Asia dan Australia serta di antara Samudra Hindia dan Pasifik, menjadikannya sentral maritim dunia serta lalu lintas perdagangan global.
Dengan iklim tropis menjadikan tempat sangat ideal bagi iklim kehidupan flora dan fauna yang juga sangat beragam, memiliki hutan tropis pun demikian mendapat julukan sebagai paru-paru dunia yang dapat dan harus menjaga keseimbangan suplai kebutuhan oksigen dan suhu bumi. Dengan demikian alam Indonesia nan indah perlu dijaga, dipelihara, dilestarikan sebagai tempat tinggal kita bersama.
Di Indonesia sejumlah gunung aktif terbentang dari Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Maluku menjadikan rentan dampak erupsi dapat terjadi. Letaknya di jalur “ring of fire” dengan aktivitas vulkanik dan seismik yang tinggi. Kondisi tersebut di satu sisi dapat membantu kesuburan tanah bagi sektor pertanian serta memiliki potensi sumber daya panas bumi yang besar, namun di sisi lain tentu rentan bencana alam.
Meskipun pun Indonesia disebut sebagai paru-paru dunia ketiga terluas di dunia, namun hal itu tidak semata menjadi kebanggaan, tetapi harus menjadikan cambuk dalam menjaga, memelihara dan mempertahankan keberadaan hutan sebagaimana fungsinya untuk menyerap karbon, menghasilkan sirkulasi oksigen yang dibutuhkan dan tentu akan membantu alam lebih sehat guna menghasilkan keseimbangan dalam kehidupan.
Pengelolaan wilayah dan alam Indonesia sepatutnya berlandaskan amanat konstitusi sebagai dasar paling mendasar sebelum menetapkan dan menjalankan program pembangunan. UUD 45 Pasal 33 bahwa bumi, air dan kekayaan alam serta cabang-cabang produksi yang penting yang dibutuhkan untuk hajat hidup masyarakat orang banyak dikuasai oleh negara dan ditujukan untuk kemakmuran rakyat. Pengelolaan sumber daya alam yang ada tentu memerlukan komitmen kuat. Bahwa disadari alam merupakan anugerah dari Sang Pencipta perlu dirawat secara bersama dengan pengelolaan yang baik.
Mengapa perlu tata kelola yang baik? Karena kekayaan alam dan sumber daya alam yang melimpah tersebut tidak boleh asal dieksploitasi serampangan, kita perlu memikirkan juga kehidupan generasi mendatang. Menurut Laporan Brundtland (Our Common Future) di Komisi Dunia mengenai Lingkungan dan Pembangunan Dewan PBB tahun 1987 bahwa pembangunan berkelanjutan dibutuhkan agar pengelolaan alam tidak hanya mengejar keuntungan untuk generasi sekarang semata, tetapi juga sudah harus memikirkan bahwa alam ini diperuntukkan bagi generasi mendatang.
Dalam laporan tersebut kekhawatiran semakin mengemuka ketika terjadi peningkatan degradasi kualitas lingkungan akibat penggunaan serta eksploitasi sumber daya alam tanpa memikirkan dampak negatif yang kadang melupakan kebutuhan generasi mendatang. Di mana alam diperlukan sebagai sumber kehidupan manusia, juga untuk menjaga keseimbangan ekosistem dengan harapan alam tetap terjaga guna dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat manusia secara bersama dan berkelanjutan.
Indonesia pun telah menindaklanjuti pesan Laporan Brundtland melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Menyelaraskan dengan komitmen dunia dalam hal menjaga lingkungan global secara bersama, di mana Indonesia ikut berperan secara aktif memelihara bumi dan menyukseskan program pembangunan berkelanjutan melalui pelaksanaan program pembangunan yang menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial serta lingkungan.
Tujuan pembangunan berkelanjutan Indonesia yang berfokus terhadap aspek ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola terdiri dari 17 tujuan, 169 target dengan 289 indikator, dan berdasarkan data tahun 2024 telah mencapai 63% secara rata-rata dengan rencana pemenuhan target pencapaian di tahun 2030 sesuai rencana global. Kurang lebih dari 4 tahun lagi guna mengejar 37% dari target nasional. Sesuai Perjanjian Paris tahun 2015, Indonesia telah sepakat menjaga kenaikan suhu bumi maksimal 1,5°C dan merencanakan untuk mencapai net zero emission di tahun 2060.
Langkah strategis pun telah diambil Presiden RI (Bapak Prabowo Subianto), di mana Pemerintah Indonesia telah membentuk Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan ilegal, kawasan hutan produksi, menindak perkebunan/pertambangan ilegal, memulihkan aset negara dan penyelamatan kawasan konservasi.
Selanjutnya menghentikan perampasan kekayaan negara oleh pihak ilegal, menata ulang kawasan hutan, dan menegakkan hukum, termasuk di sektor tambang dan sawit, untuk mengembalikan fungsi konservasi dan ketahanan pangan.
Selain niat baik pemerintah dalam hal penertiban, menjalankan tata kelola hutan dan alam secara berimbang, tentu secara positif dipandang sebagai langkah menyelamatkan hutan dan bumi dari eksploitasi yang berlebihan yang kadang tak terkontrol, turut menjaga kelestarian alam, mempertahankan keberadaan Indonesia sebagai paru-paru dunia serta memberikan kesempatan generasi mendatang untuk hidup layak dan menikmati alam Indonesia dengan bijak.
Hal tersebut dipandang sebagai langkah positif dari sisi bagaimana mengelola alam dimulai dari pembenahan sistem secara komprehensif melalui Satgas PKH tersebut. Manajemen lingkungan memerlukan penanganan kolektif dan kesadaran kolektif semua tingkatan sosial kemasyarakatan dan kerja sama semua pihak. Langkah pemerintah memerlukan dukungan semua pihak. Kesadaran kolektif serta komitmen dibutuhkan untuk benar-benar mewujudkan niat baik tersebut.
Satgas PKH telah gencar menertibkan tambang ilegal, pengembalian aset negara, dan menyelamatkan potensi kerugian negara. Satgas PKH menegaskan zero toleransi terhadap hal-hal tersebut yang dapat merusak kawasan hutan dan merugikan negara. Melalui Satgas PKH, negara telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian yang diperkirakan senilai Rp300 triliun dari praktik pertambangan ilegal termasuk dalam menyita peralatan operasi dan unit-unit smelter timah ilegal.
Langkah tegas dan konsisten Bapak Presiden Prabowo pun dilanjutkan dengan rencana penertiban IUP. Sampai saat ini Satgas PKH telah menyerahkan kepada kas negara sejumlah setoran uang tunai yang jumlahnya sangat besar terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, setoran pajak, denda administratif kawasan hutan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) termasuk penyertaan nilai estimasi aset kawasan hutan yang telah dikuasai kembali.
Satgas telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari sektor pertambangan ilegal seluas 10.297,22 hektare, sekitar 5,88 juta hektare kawasan hutan dari perkebunan sawit, dan 254.780 hektare hutan konservasi serta menyelamatkan nilai aset dan keuangan negara mencapai lebih dari Rp371 triliun. Ditegaskan lagi bahwa penguasaan kembali bertujuan mengembalikan fungsi hutan dan memastikan optimalisasi sumber daya negara, terutama kawasan konservasi.
Meskipun begitu kita masih sering mendengar keluhan dampak lingkungan akibat proses penambangan, atau pernah mendengar pelaksanaan regulasi yang masih belum konsisten dan belum optimal. Kita semua perlu berkolaborasi, memantau bersama dalam pelaksanaan bersama. Kerja sama pentaheliks melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Isu lingkungan kekinian yang ada di sekitar kita juga telah menjadi tantangan serius yang harus dikelola bersama. Sebutlah tiga permasalahan pokok secara global yang telah terjadi yakni perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati serta degradasi lahan.
Lingkungan global telah menderita akibat perubahan iklim dan pemanasan global yakni peningkatan suhu bumi akibat efek rumah kaca dari emisi karbon yang menyebabkan es mencair, suhu permukaan laut meningkat dan menimbulkan cuaca ekstrem. Akibat perubahan iklim pun telah merusak jutaan spesies habitat laut termasuk mikroorganisme, terumbu karang, lamun, mangrove, flora dan fauna lain.
Aktivitas manusia menggunakan pembakaran energi fosil seperti transportasi/kendaraan, industri, pembangkit listrik memicu hal tersebut. Pelepasan karbon tersebut menciptakan perubahan iklim, pemanasan global dan polusi udara. Perubahan iklim menimbulkan perubahan atmosfer akibat pemanasan global tersebut, meningkatkan senyawa karbon/emisi CO2 terhadap bumi.
Pencemaran ekosistem baik oleh gangguan sampah (termasuk sampah plastik) dan industri yang dialirkan ke laut dapat mengganggu operasional nelayan, hasil tangkapan dan pendapatan secara ekonomi. Pencemaran limbah dan plastik berupa pencemaran sampah plastik dapat merusak ekosistem. Ekosistem laut dan pesisir dapat rusak pula oleh penangkapan ikan berlebihan dan mangrove abrasi. Sementara pencemaran industri dapat menurunkan kualitas dan jumlah air bersih. Pencemaran-pencemaran tersebut tidak menutup kemungkinan menjadi mata rantai konsumsi manusia.
Sampah plastik menuju laut diperkirakan sekitar 1,29 juta ton setiap tahun dan berdasarkan data 2022 bahwa tumpukan sampah laut di Indonesia diperkirakan mencapai 5,75 juta ton. Di mana secara total sampah di Indonesia telah mencapai sekitar 64 juta ton per tahun. Penelitian menunjukkan bahwa terdeteksi mikroplastik dalam air, sedimen, dan berbagai jenis ikan dan kerang yang tentu sering dikonsumsi khalayak umum, akan berdampak pada kesehatan jangka panjang. Biota laut tentu juga terkontaminasi oleh sampah plastik.
Deforestasi/penggundulan hutan, apakah itu akibat penambangan atau kebakaran hutan telah terjadi di mana-mana, luasan hutan hilang secara masif, tentu akan mengurangi kemampuan bumi menghasilkan oksigen dan kemampuan menyerap karbon, hal tersebut dapat merusak habitat sekitar. Pengalihan fungsi lahan hutan menjadi perkebunan dan pertambangan dapat merusak habitat, menimbulkan kabut asap. Kerusakan hutan penyumbang gas rumah kaca mengakibatkan perubahan iklim yang menyebabkan kenaikan muka air laut, perubahan suhu air laut, mengakibatkan banjir dan tanah longsor.
Pemanfaatan hutan tanpa diikuti dengan program penghijauan hutan akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Malah apabila deforestasi berlangsung terus-menerus diperkirakan luasan hutan di tahun 2030 hanya tinggal 10% dan apabila tidak ditanggulangi ataupun dihentikan maka tidak lama lagi luasan hutan akan hilang.
Di sebagian kota besar hal tak kalah pentingnya adalah permasalahan polusi udara dan pencemaran air. Sungai dan perairan tercemar limbah domestik maupun industri. Berdasarkan data indeks kualitas udara melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) KLHK terdapat beberapa kota besar terkategori tidak sehat yang mana dapat merugikan kesehatan lingkungan termasuk manusia, hewan, tumbuhan dan makhluk lainnya.
Secara global, bumi adalah milik bersama yang terancam pencemaran. Penting untuk menjaga tata kelola sistem lingkungan yang alami guna menopang kehidupan baik atmosfer, perairan, daratan, konservasi spesies, kemudian sangat diperlukan mitigasi atas segala kemungkinan dampak.
Sementara itu bencana alam di Indonesia dalam periode 2020–2026:
dengan dampak yang ditimbulkan
Realita alam terkait bencana, apakah kita hanya bisa mengatakan bahwa bencana hanya sebagai bencana alam, kejadian alamiah semata atau apakah kita bisa sedikit lebih peduli dengan melakukan kajian analisis sebab musabab bencana apakah karena faktor alam atau faktor akibat aktivitas manusia, sambil berusaha memikirkan bagaimana langkah aktif membuat program mitigasi bencana secara nasional. Dampak bencana sangat signifikan. Pasca-bencana menimbulkan korban terhadap jiwa, kesehatan fisik maupun psikis, kerugian materiel dan nonmateriel, seperti tampak dalam tabel.
Pembangunan pada dasarnya diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat meskipun tampak segelintir arah pembangunan lebih mengedepankan aspek ekonomi dalam hal menambah devisa, namun alangkah bijak bila selalu memperhatikan pembangunan jangka panjang misal tidak melakukan eksploitasi alam berlebihan dan mengedepankan penggunaan energi baru terbarukan (renewable energy).
Mempertimbangkan keseimbangan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Penambangan besar-besaran terhadap energi fosil yang merupakan energi tidak terbarukan (non-renewable energy), memerlukan langkah bijak, komitmen dan konsistensi. Diharapkan lebih memperhatikan kebutuhan pembangunan jangka panjang skala nasional. Tambang nikel, emas, tembaga, minyak, gas dan hasil tambang lain merupakan sumber daya alam Indonesia dengan potensi penghasilan secara ekonomi nasional sangat besar namun bagaimana pun juga sektor tersebut akan punah.
Apa yang akan dilakukan selanjutnya apabila potensi tersebut habis dan bagaimana kondisi generasi mendatang? Sampai berapa lama ketergantungan terhadap energi fosil mampu menopang eksistensi perekonomian nasional? Hanya mengejar target produksi, program peningkatan produksi di satu sisi tentu dapat meningkatkan pendapatan perekonomian secara nasional namun pertanyaannya adalah apakah peningkatan tersebut sudah dilaksanakan secara paralel menjaga dan menyelamatkan lingkungan, serta apakah telah menghasilkan dampak positif dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat secara bersama, adil, meluas dan merata?
Alam akan memberikan respons sebagaimana Anda memperlakukan alam. Niat luhur pemerintah melalui program Satgas PKH serta program pembangunan berkelanjutan harus mendapat dukungan luas. Oleh karena itu perlu untuk meneguhkan kembali amanat UUD 45 Pasal 33 yang tentu tetap relevan terhadap keberadaan kita menghuni bumi Indonesia dan bagaimana kita dapat mengelola alam kita bersama.
Apa langkah selanjutnya? Mengutip pesan MAHATMA GANDHI:
Bumi menyediakan cukup untuk kebutuhan semua orang,
tetapi tidak cukup untuk memenuhi keserakahan satu orang.
Bumi pun memiliki cukup sumber daya guna pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan)
tetapi tidak untuk keinginan yang tidak terbatas.
Maka, marilah rawat bumi sejak dini melalui gerakan bersama sebagai kesadaran kolektif, dan meningkatkan edukasi dan literasi lebih luas. Masa depan tergantung apa yang kita lakukan hari ini. Langkah kecil kita bersama berdampak besar di kemudian hari. Salam lestari. (*)
Editor : Muhammad Ridhuan