Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Menagih Utang Hak Angket

Redaksi KP • Senin, 27 April 2026 | 20:14 WIB
Herdiansyah Hamzah.

Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

NIKITA Khrushchev, politikus yang pernah memimpin Uni Soviet saat masa-masa awal perang dingin, pernah mengatakan bahwa, “pada dasarnya semua politisi sama. Mereka menjanjikan membangun jembatan meski di bawahnya tidak ada sungai sekalipun”. Ini kritik tentang watak dan karakter politisi yang gemar mengobral janji, bahkan untuk hal yang tidak mampu dilakukannya. 

Padahal kalau politisi paham tentang esensi “janji politik” mereka harusnya menempatkan janji itu sebagai sesuatu yang sakral. Hal yang basis-nya konkret, realistis, tepat sasaran, serta berusaha mewujudkannya sekuat tenaga. Alih-alih menjadikannya sesuatu yang sakral, janji politik justru diobral murah.

Jadi jangan heran jika rakyat banyak seringkali menjadi sasaran empuk janji bohong para politikus. Situasi semacam ini bahkan sudah menjadi pemandangan biasa dalam belantara politik Indonesia. Bagaimana dengan politisi-politisi di daerah? Salah satu ujian untuk membangun persepsi dan public trust adalah peristiwa politik yang terjadi belakangan ini. Demonstrasi besar-besaran pada tanggal 21 April 2026 lalu, menyisakan banyak pertanyaan.

Salah satunya adalah, bagaimana nasib tuntutan massa mengenai “Hak Angket” yang dialamatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim)?  Pada saat aksi tersebut, DPRD Kaltim sendiri melalui perwakilan fraksi-fraksi plus pimpinan, menandatangani “pakta integritas” yang salah satunya mengenai dorongan agar DPRD Kaltim mengaktifkan fungsi pengawasannya melalui penggunaan hak angket.

Tercatat 7 orang mewakili fraksi masing-masing dan wakil ketua DPRD Kaltim yang membubuhkan tanda tangan dalam dokumen pakta integritas tersebut.  Dokumen pakta integritas itu adalah simbol janji politik dihadapan massa yang harus dipertanggungjawabkan. Apakah DPRD Kaltim punya keseriusan atau jangan-jangan mereka masuk ke dalam golongan politisi yang suka mengobral janji?

Hak Angket

Problem pertama yang muncul pasca penandatanganan pakta integritas itu adalah perspektif anggota DPRD Kaltim perihal Hak Angket. Nampak terjadi perbedaan cara pandang. Ada yang yakin, ada yang wait and see menunggu kolega lainnya, dan ada yang masih pikir-pikir dulu. Mungkin karena selama ini fungsi pengawasan melalui penggunaan hak interpelasi, Hak Angket dan hak menyatakan pendapat yang “tidak pernah” diaktifkan, sehingga mereka bingung cara menggunakannya. 

Bahkan ada anggota DPRD yang menyebut Hak Angket mensyaratkan penggunaan Hak Interpelasi terlebih dahulu. Ini jelas pendapat yang keliru, sehingga perlu diluruskan. “Sejatinya, Hak Angket bisa diajukan oleh DPRD tanpa harus melalui Hak Interpelasi”. Kalau perkara yang disoal sudah terang benderang, hak interpelasi tidak diperlukan lagi. Maka pengajuan hak angket menjadi kebutuhan mendesak, terlebih wakil fraksi dan pimpinan DPRD sebelumnya sudah menyepakati penggunaan Hak Angket tersebut melalui pakta integritas. 

Sekarang tinggal memastikan siapa anggota DPRD yang akan menjadi pengusul hak angket. Secara matematis, hak angket ini bukanlah hal yang sulit di atas kertas. Berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah junto Pasal 148 ayat (2) Peraturan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, menyebutkan secara jelas bahwa, “Hak Angket diusulkan oleh paling sedikit 10 orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 orang sampai dengan 75 orang”. 

Artinya, jika memang DPRD Kaltim serius dan punya komitmen, angka 10 orang itu bukan perkara sulit. Apalagi janji politik yang sudah dibubuhkan hitam di atas putih melalui pakta integritas, sudah terdapat 8 orang anggota DPRD yang bertanda tangan, yang mewakili fraksi dan pimpinan DPRD. 

Menagih Utang

Hak angket pada dasarnya adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan gubernur yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persoalan yang belakangan ini jadi perhatian luas warga Kaltim, seharusnya lebih dari cukup bagi DPRD Kaltim untuk mengajukan hak angket. 

Bahkan tidak hanya soal kebijakan politik anggaran yang nirempati seperti mobil dinas, renovasi rumah dinas, hingga honor tim ahli yang fantastis, tapi juga pilihan keputusan gubernur yang cenderung dilakukan dengan pendekatan politik dinasti dan sarat dengan konflik kepentingan. 

Dalam rezim pemerintahan daerah, pilihan keputusan semacam ini bertentangan dengan larangan bagi seorang kepala daerah. Minimal ada 3 klausul penting larangan seorang kepala daerah yang diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf e UU Pemda. Pertama, membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya. Kedua, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan Masyarakat. Dan ketiga, menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, merugikan daerah yang dipimpin, dan melanggar sumpah/janji jabatannya. 

Jika secara matematis usulan hak angket itu bukanlah hal yang sulit, lantas apa yang membuat anggota DPRD Kaltim harus berpikir lama? Mencari 10 orang itu jangan diperumit seolah-olah mencari jarum di dalam tumpukan jerami. Anggota fraksi plus pimpinan DPRD yang sebelumnya bertanda tangan dalam pakta integritas, harusnya segera mengambil inisiatif konkret agar hak angket ini digulirkan.

Sebaliknya, warga dan mahasiswa harus mengawal upaya penggunaan hak angket ini agar anggota DPRD Kaltim tidak “masuk angin”. Ini semacam utang politik yang harus ditagih. Jangan sampai mereka amnesia dengan janji politiknya untuk mengaktifkan fungsi pengawasannya melalui penggunaan Hak Angket! (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#aksi 21 april #demo 21 april #hak angket DPRD Kaltim #pemprov kaltim #Herdiansyah Hamzah