Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan hasil pemantauan atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus (wakil koordinator KontraS) yang terjadi pada tanggal 12 Maret tahun 2026 lalu. Dalam Keterangan Pers Nomor 17/HM.00/IV/2026 tentang Hasil Pemantauan Komnas HAM atas kasus serangan terhadap Andrie Yunus tersebut, Komnas HAM memaparkan hasil-hasil temuannya.
Hasil temuan ini membuat publik seolah-olah hendak mengutuk “peradilan militer yang dipaksakan” yang saat ini tengah memasuki proses persidangan. Betapa tidak, fakta-fakta dalam temuan Komnas HAM tidak berkesesuaian dengan “rekayasa” peradilan militer.
Salah satu temuan dalam laporan Komnas HAM yang menggeser public trust adalah jumlah orang-orang yang diduga terlibat dalam terror air keras terhadap Andrie Yunus, lebih dari 4 orang. Jauh berbeda dari tersangka yang saat ini disidangkan di peradilan militer. Dalam kesimpulannya, Komnas HAM menemukan fakta bahwa, “pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak terbatas pada empat orang.
Berdasarkan keseluruhan temuan dan analisis, terdapat setidaknya 14 orang yang terlibat secara langsung (saling terhubung/berkomunikasi) di lapangan dalam rangkaian peristiwa penyerangan tersebut”. Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya dugaan keterlibatan pelaku non-lapangan sekurang-kurangnya 3 orang (masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut) oleh penegak hukum.
Dan yang paling mencengangkan adalah, terdapat perbedaan terduga pelaku dari versi Polda Metro Jaya dengan Puspom TNI. Pelaku yang menjadi eksekutor penyiraman cairan kepada Andrie Yunus yang teridentifikasi sebagai MAK oleh Polda Metro Jaya tidak termasuk dalam 4 tersangka yang ditetapkan Puspom TNI.
Anti Reformasi
Kalangan militer harus paham jika logika peradilan militer, sudah tidak sejalan dengan tuntutan perubahan dalam tubuh TNI. Mekanisme peradilan militer yang dipaksakan dalam perkara-perkara kejahatan sipil, termasuk dalam peristiwa teror air keras yang dialami oleh Andrie Yunus, sudah “usang” dan anti reformasi tahun 1998.
Artinya, ada problem mendasar dengan peradilan militer ini. Pertama, pijakan peradilan militer yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sudah ketinggalan zaman dan tidak sejalan dengan semangat reformasi yang menghendaki perubahan terhadap cara pandang militer kita. Termasuk dalam hal ini sistem peradilan pidana bagi anggota-anggota TNI yang melakukan kejahatan yang memiliki sangkut paut dengan dunia sipil atau “pidana sipil”.
Peradilan militer harus difokuskan pada kejahatan yang berkaitan dengan dunia kemiliteran atau “pidana militer”, yakni tindak pidana militer murni (zuiver militaire delict), seperti desersi (meninggalkan tugas/satuan) terutama di saat perang, insubordination (melawan atasan), ketidakhadiran tanpa izin, hingga pelanggaran disiplin anggota. Intinya, hukum di masa lampau tidak bisa dipaksa untuk tetap digunakan di masa sekarang!
Kedua, perspektif militer harus dikembalikan pada loyalitas-nya terhadap sipil. Termasuk dalam sistem peradilan atas kejahatan anggota militer yang dilakukan dalam ruang sipil. Artinya, anggota-anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum atau pidana sipil, wajib hukumnya untuk diadili dalam mekanisme peradilan umum.
Sebab tindak pidana umum yang diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer, bertentangan dengan semangat zaman yang mengharuskan militer tunduk terhadap sipil. Jika tetap memaksakan perkara Andrie Yunus dalam peradilan militer, jangan salahkan publik jika menuding hal tersebut sebagai upaya untuk melokalisasi perkara yang bertujuan untuk menyelamatkan baik pelaku maupun orang-orang dibelakangnya (master mind).
Hasil temuan Komnas HAM mengonfirmasi hal ini, dimana perbedaan jumlah orang yang diduga terlibat, jauh dari apa yang sedang dipertontonkan dalam proses peradilan militer. Ketiga, upaya untuk menarik kasus Andrie Yunus dan pidana umum lainnya yang dilakukan oleh anggota TNI, bertentangan dengan hukum dan standar dasar demokrasi kita.
Terutama untuk perkara-perkara yang berdampak serius terhadap kepentingan umum dan berkontribusi langsung bagi tumbuh kembang demokrasi, seperti kasus Andrie Yunus. Kasus semacam tidak bisa dikanalisasi dalam ruang peradilan militer, namun harus dipastikan agar penyelesaiannya on the track dalam ruang demokratis. Memilih tunduk pada mekanisme militer, sama halnya dengan menggadaikan demokrasi kita.
Sebab kasus yang berdampak serius terhadap demokrasi, mustahil akan mendapat keadilan jika diselesaikan melalui peradilan militer. Ini yang menjadi alasan kenapa kalangan masyarakat sipil selalu beranggapan jika militer tidak kompatibel dengan demokrasi.
Mengutuk
Politik hukum peradilan militer, mengarah kepada “impunitas”. Ini tidak sulit untuk dibantah. Artinya, ada upaya untuk memberikan otoritas yang melampaui batas pada militer untuk mengadili anggotanya sendiri. Apakah ini logis? Sekali lagi, ini mengingkari kehendak rakyat banyak yang berharap reformasi di tubuh militer, serius dilakukan.
Faktanya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sudah hamper genap berusia 30 tahun, namun tetap enggan diutak-atik agar bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ada kesan, aturan ini sengaja dipertahankan agar tetap “status quois” sehingga memberikan keuntungan bagi pihak militer dan kekuasaan di belakangnya. Mereka seperti mendapatkan privilege saat anggota-anggota TNI melakukan tindak pidana umum.
Mereka bisa dengan leluasa mengkanalisasi kejahatan dalam kuasa-nya melalui peradilan militer. Sehingga memungkinkan untuk menyelamatkan para pelaku dan orang-orang di baliknya. Inilah impunitas yang sebenarnya. Dan temuan Komnas HAM, semakin menebalkan tudingan atas impunitas ini. Maka terkutuklah mereka yang mengambil keuntungan melalui proses peradilan militer ini. Mereka telah membunuh demokrasi! (riz)
Editor : Muhammad Rizki