Oleh:
Nazhif Ali Murtadho
Alumni Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan Calon Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum
WACANA penataan ulang ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia kembali memanas. Pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Badri Munir Sukoco, mengenai rencana penutupan program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan masa depan, telah memicu gelombang diskusi di ruang publik.
Kebijakan ini berangkat dari sebuah keprihatinan yang nyata: setiap tahun Indonesia meluluskan sekitar 1,9 juta sarjana, namun banyak di antaranya yang terjebak dalam ketidakpastian pasar kerja. Di atas kertas, logika efisiensi ini tampak masuk akal. Namun, jika kita menyelam lebih dalam, kebijakan penutupan prodi secara sepihak mengandung risiko reduksi makna pendidikan yang sangat mendasar. Pendidikan tinggi, dalam marwah intelektualnya, tidak boleh hanya dipandang sebagai lini produksi tenaga kerja bagi industri, melainkan sebagai rahim bagi pembentukan manusia seutuhnya yang berbudaya dan kritis.
Persoalan utama yang dihadapi bangsa ini bukanlah pada jumlah program studi yang terlalu banyak, melainkan pada struktur industri yang belum sepenuhnya mampu menyerap ilmu pengetahuan. Data menunjukkan bahwa pengeluaran riset dan pengembangan (R&D) Indonesia hanya berada di angka 0,28 persen dari PDB, jauh di bawah rata-rata dunia.
Hal ini mengindikasikan bahwa industri kita cenderung bergerak pada sektor padat karya berbiaya rendah dan ekstraksi alam, bukan inovasi berbasis teknologi. Dalam ekosistem yang minim riset, ilmuwan dan akademisi sering kali dianggap tidak relevan bukan karena ilmu mereka yang usang, melainkan karena industrinya yang tidak membutuhkan kedalaman pengetahuan. Oleh karena itu, menutup prodi ilmu dasar atau humaniora demi alasan pragmatisme jangka pendek adalah sebuah langkah mundur yang membahayakan kedaulatan intelektual bangsa di masa depan.
ANTARA INDUSTRI DAN MARTABAT ILMU
Ada kecenderungan berbahaya ketika kampus mulai diposisikan tak ubahnya sebagai pabrik konten atau penyedia buruh terampil semata. Jika pendidikan tinggi hanya tunduk pada logika pasar, maka fungsi sosial dan kebudayaannya perlahan akan tersingkir. Bangsa yang besar tidak hanya dibangun oleh para teknokrat dan insinyur, tetapi juga oleh para sejarawan, filsuf, sastrawan, dan ilmuwan sosial yang mampu memahami kompleksitas peradaban.
Menilai relevansi sebuah program studi semata-mata dari daya serap industri adalah bentuk penyempitan nalar. Sejarah membuktikan bahwa banyak disiplin ilmu yang dulu dianggap "tidak praktis", seperti matematika murni atau linguistik, justru menjadi tulang punggung bagi teknologi masa depan seperti kecerdasan buatan (AI) dan keamanan siber.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, penyelenggaraan pendidikan tinggi bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang berdaya guna sekaligus berdaya saing, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Otonomi akademik kampus seharusnya tidak boleh dikebiri oleh dikte birokrasi yang hanya melihat angka keterserapan kerja sesaat. Jika negara hanya mendukung ilmu yang "laku di pasar", kita berisiko menciptakan generasi yang terampil secara teknis namun miskin daya pikir dan imajinasi sosial.
Padahal, di era disrupsi digital ini, kemampuan memahami nuansa bahasa, etika, dan empati justru menjadi kompetensi langka yang sangat dibutuhkan untuk menyeimbangkan algoritma mesin yang kering akan moralitas.
Transformasi pendidikan seharusnya tidak dilakukan melalui jalan pintas eliminasi, melainkan melalui integrasi keilmuan. Contoh sukses dari berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa masa depan terletak pada kolaborasi lintas disiplin. Pertanian cerdas (smart farming), bioinformatika, hingga ekonomi kreatif adalah bukti nyata bagaimana ilmu-ilmu konvensional dapat bertransformasi jika dipadukan dengan kemajuan teknologi.
Daripada menutup prodi sosiologi atau antropologi, pemerintah seharusnya mendorong kampus untuk memperbarui kurikulum agar mahasiswa memiliki kemampuan adaptabilitas yang tinggi. Relevansi harus dibangun melalui jembatan kolaborasi, bukan dengan meruntuhkan fondasi keilmuan yang sudah ada.
JEBAKAN PRAGMATISME DAN INFLASI GELAR
Kenyataan pahit yang dihadapi lulusan perguruan tinggi saat ini adalah fenomena credential inflation atau inflasi ijazah. Ketika gelar sarjana semakin mudah didapat namun lapangan kerja tidak tumbuh sepadan, nilai tawar ijazah tersebut perlahan merosot. Banyak anak muda kini menyebut gelar akademik sebagai sesuatu yang "tidak sepadan" dengan investasi waktu dan biaya yang telah dikeluarkan. Sosiolog Randall Collins sejak lama memperingatkan bahwa ekspansi pendidikan yang tidak diimbangi dengan transformasi struktur ekonomi hanya akan menciptakan antrean panjang pengangguran intelektual.
Di Indonesia, data menunjukkan adanya tren overeducation atau ketidaksesuaian vertikal, di mana sarjana terpaksa mengambil pekerjaan yang sebenarnya hanya membutuhkan kualifikasi lulusan sekolah menengah.
Ketimpangan ini juga terlihat nyata pada sektor kependidikan dan kesehatan. Kita mengalami surplus lulusan guru yang luar biasa dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sementara distribusi guru di daerah terpencil tetap minim karena hambatan administratif dan rendahnya kesejahteraan. Fenomena "buruh berpendidikan" ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa kebijakan pendidikan tidak boleh berjalan dalam ruang hampa. Jika pemerintah melalui Kemendiktisaintek ingin melakukan penataan, fokus utamanya seharusnya diarahkan pada pembenahan kualitas institusi dan penghentian praktik "pabrik ijazah" yang mengobral gelar tanpa proses akademik yang layak. Sangat ironis jika prodi ilmu dasar yang fundamental terancam ditutup, sementara kampus-kampus abal-abal yang hanya mengejar motif bisnis dibiarkan tumbuh subur.
Selain itu, tantangan pragmatisme juga muncul dalam praktik publikasi ilmiah. Saat ini, dosen dan mahasiswa seringkali terjebak dalam arus kapitalisme global publikasi ilmiah yang didominasi oleh penerbit asing dengan biaya sangat tinggi. Hal ini menciptakan paradoks: negara membiayai penelitian, namun hasilnya justru harus dibayar kembali untuk bisa diakses oleh publik nasional.
Penting bagi kita untuk mendorong kedaulatan intelektual melalui penguatan repositori nasional dan pemanfaatan hak paten atas hasil riset. Pendidikan tinggi harus memberikan pencerahan bagi masyarakat luas, bukan sekadar mengejar angka sitasi di jurnal internasional yang seringkali jauh dari kebutuhan riil rakyat Indonesia.
TRANSFORMASI MENUJU DAULAT INTELEKTUAL
Langkah korektif memang diperlukan, namun harus dilakukan dengan hati-hati dan berbasis data yang komprehensif. Penataan program studi harus melibatkan dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan, termasuk akademisi, industri, dan masyarakat sipil. Kita perlu mengubah cara kerja kampus dari model abad ke-20 yang kaku menuju model abad ke-21 yang fleksibel.
Mahasiswa harus diberikan ruang untuk mengambil mata kuliah lintas disiplin (micro-credentials) agar mereka memiliki profil kompetensi yang beragam. Gelar akademik tidak boleh lagi dipandang sebagai produk final, melainkan sebagai bagian dari proses pembelajaran sepanjang hayat.
Dalam menghadapi gempuran kecerdasan buatan, universitas harus tetap menjadi benteng terakhir kemanusiaan. Teknologi seperti AI harus diposisikan sebagai asisten, bukan pengganti interaksi esensial antara dosen dan mahasiswa. Jika universitas mulai memanen data kuliah untuk dijadikan modul instan demi efisiensi institusional semata, kita sedang bergerak menuju masa depan pendidikan yang dangkal dan dehumanis.
Martabat pendidikan nasional diuji dari seberapa teguh kita menjaga kedaulatan konten dan integritas akademik di tengah kepungan mesin otomatisasi. Pendidikan tinggi tetap harus menjadi tempat untuk "memperlambat pikiran" guna memahami dunia secara mendalam, bukan tempat untuk mempercepat segalanya demi angka pertumbuhan ekonomi semu.
Sebagai penutup, kebijakan menata prodi adalah tentang menata harapan generasi mendatang. Harapan agar pendidikan yang mereka tempuh benar-benar membuka akses pada kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak memutus kemungkinan strategis bagi masa depan bangsa. Menutup yang usang memang perlu, tetapi jangan sampai kita menutup pintu bagi ilmu pengetahuan yang suatu saat nanti akan menjadi penyelamat peradaban. Bangsa Indonesia tidak boleh hanya dikenal sebagai bangsa yang "siap kerja" sebagai sekrup industri global, tetapi harus menjadi bangsa yang mampu berpikir, mencipta, dan memimpin perubahan zaman.
Dengan sinergi antara kebijakan makro yang bijak dan inovasi kurikulum yang progresif, kita dapat mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang berdaulat, relevan, dan tetap memanusiakan manusia. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan