Oleh: Rusdiansyah Aras
KALTIMPOST.ID- Dunia olahraga prestasi di Benua Etam tengah berada di persimpangan jalan yang krusial. Kehadiran Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi biasa, melainkan sebuah perubahan besar yang mengguncang tata kelola organisasi olahraga yang selama ini telah berjalan.
Sebagai mantan nakhoda yang memahami dinamika internal KONI Kaltim, saya melihat aturan baru ini sebagai ujian karakter terbesar bagi eksistensi lembaga tersebut.
- Badai Deregulasi: Mengapa Permenpora No. 8 Tahun 2026 Mengguncang KONI?
Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda deregulasi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Aturan ini mereformasi tata kelola olahraga prestasi agar lebih modern, berbasis data, dan mengedepankan sport science.
Baca Juga: Investasi Bontang Tersendat, DPRD Soroti Kepastian Lahan Meski Ribuan Hektare Tersedia
Namun di balik semangat modernisasi tersebut, terdapat aturan tata kelola organisasi yang lebih ketat sebagai kelanjutan dari regulasi sebelumnya, termasuk terkait pembatasan kompensasi pengurus yang bersumber dari dana hibah.
Negara menegaskan bahwa dana hibah APBD maupun APBN harus diprioritaskan untuk atlet, pelatih, infrastruktur, dan program pembinaan jangka panjang, bukan untuk membiayai operasional yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan prestasi olahraga.
- Dampak Langsung terhadap Tugas dan Fungsi KONI Kaltim
Bagi KONI Kaltim di bawah kepemimpinan yang baru, regulasi ini memaksa terjadinya pergeseran fungsi yang cukup signifikan.
Pertama, ruang penggunaan anggaran nonteknis semakin terbatas. Pengawasan terhadap penggunaan dana hibah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan jauh lebih ketat. KONI tidak lagi leluasa mengalokasikan porsi besar anggaran untuk perjalanan dinas maupun kegiatan seremonial.
Kedua, fokus organisasi harus bergeser pada sport science dan akuntabilitas. Pengurus dituntut lebih banyak memastikan pembinaan atlet berjalan sesuai standar prestasi modern, bukan sekadar berkutat pada urusan administratif.
- Sengkarut Honor Pengurus dan Realitas Pengabdian
Pertanyaan yang mengemuka saat ini adalah bagaimana nasib honor pengurus, dan apakah KONI Kaltim dapat tetap berjalan apabila selama ini daya tariknya lebih banyak bertumpu pada insentif dibandingkan semangat pengabdian.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kursi kepengurusan organisasi olahraga di daerah kerap diperebutkan bukan semata karena panggilan untuk membina prestasi, melainkan juga karena adanya honorarium, uang perjalanan dinas, maupun nilai prestise yang menyertainya.
Ketika Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 memperketat atau bahkan membatasi honorarium pengurus yang bersumber dari dana hibah, konsekuensi internal tentu tidak bisa dihindari.
Salah satu dampaknya adalah munculnya seleksi alam. Pengurus yang hanya menjadikan organisasi sebagai sumber tambahan penghasilan berpotensi mengurangi keterlibatan atau bahkan meninggalkan organisasi. Di sisi lain, kondisi tersebut dapat menjadi momentum positif untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia yang benar-benar memiliki komitmen terhadap pembinaan olahraga.
Apakah KONI Kaltim akan kehilangan eksistensinya?
Saya meyakini tidak.
Prestasi olahraga Kalimantan Timur selama ini menunjukkan fondasi yang kuat. Peringkat kedelapan pada PON XXI Tahun 2024 dan peringkat kelima pada PON Beladiri Tahun 2025 menjadi bukti bahwa potensi atlet dan sistem pembinaan daerah masih sangat menjanjikan.
Eksistensi KONI tidak akan runtuh hanya karena adanya pembatasan honor pengurus selama fondasi pembinaan atlet tetap terjaga.
- Menuju KONI Kaltim yang Mandiri dan Profesional
Menghadapi era baru pasca-Permenpora Nomor 8 Tahun 2026, KONI Kaltim tidak dapat terus bergantung sepenuhnya pada APBD untuk menopang seluruh kebutuhan organisasinya.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membangun kemandirian pendanaan melalui kerja sama dengan sektor swasta dan korporasi besar yang beroperasi di Kalimantan Timur, termasuk perusahaan pertambangan dan perkebunan. Skema sponsor maupun bapak asuh dapat menjadi alternatif pembiayaan yang sehat bagi operasional organisasi.
Kedua, struktur organisasi perlu dirampingkan dan diisi oleh sumber daya manusia yang benar-benar kompeten, baik akademisi olahraga, mantan atlet, maupun profesional yang memahami pembinaan prestasi. Profesionalisme mereka seharusnya didukung melalui sumber pendanaan mandiri, bukan mengambil porsi anggaran yang diperuntukkan bagi atlet.
Ketiga, organisasi harus kembali pada khittah pengabdian. Mengurus organisasi olahraga pada dasarnya merupakan bentuk kerja sukarela yang berorientasi pada kemajuan prestasi. Insentif tetap dapat diberikan untuk menjaga profesionalitas, namun tidak boleh mengurangi hak atlet terhadap kebutuhan dasar pembinaan.
Kesimpulan
Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 patut dimaknai sebagai alarm sekaligus momentum pembenahan bagi KONI Kaltim.
Inilah saat yang tepat untuk membersihkan organisasi dari mentalitas mencari penghidupan di dalam olahraga dan mengembalikannya pada tujuan utama, yakni menghidupkan olahraga itu sendiri.
Apabila masa transisi ini dapat dilalui dengan baik oleh kepengurusan yang baru, maka olahraga prestasi Kalimantan Timur berpeluang tumbuh lebih sehat, lebih akuntabel, dan semakin kompetitif di tingkat nasional. (*)
(Penulis merupakan Ketua KONI Kaltim periode 2022-2026).
Editor : Ery Supriyadi