Oleh:
Damingun
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Samarinda
Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis dan Politik Universitas Muhammadiyah Kaltim
KALTIMPOST.ID-“Tidak ada bentuk korupsi yang lebih tragis daripada korupsi yang mengambil makanan dari piring anak-anak Indonesia”.
Tidak semua korupsi memiliki tingkat keburukan yang sama. Korupsi proyek jalan merugikan negara. Korupsi pembangunan gedung menghamburkan anggaran publik.
Namun ketika korupsi menyasar program pemenuhan gizi anak-anak, yang dirampas bukan hanya uang rakyat. Yang dirampas adalah kesempatan tumbuh sehat, kesempatan belajar lebih baik, dan bahkan masa depan sebuah bangsa.
Di tengah berbagai tantangan pembangunan nasional, program makan bergizi gratis (MBG) hadir sebagai salah satu program strategis yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Program itu bukan sekadar membagikan makanan kepada anak-anak sekolah, melainkan investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi yang sehat, cerdas, produktif, dan mampu bersaing di tingkat global.
Namun harapan besar tersebut kini tercoreng oleh munculnya dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dalam pengelolaan program tersebut. Publik tentu menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.
Baca Juga: Pak Benang, Madu Banggeris, dan Rapor Merah yang Datang Terlambat
Akan tetapi, terlepas dari siapa yang nantinya dinyatakan bersalah atau tidak, satu hal yang pasti: kasus ini telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan program publik yang sangat strategis.
Korupsi selalu menyakitkan. Tetapi korupsi pada program yang menyangkut keperluan dasar masyarakat memiliki dimensi kerusakan yang jauh lebih besar.
Ketika korupsi diduga terjadi pada program pemenuhan gizi masyarakat, yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan juga generasi yang seharusnya dipersiapkan menjadi penerus bangsa.
KORUPSI YANG MERAMPAS MASA DEPAN
Anak-anak tidak memiliki kekuatan politik. Mereka tidak memiliki akses terhadap pengambilan keputusan. Mereka tidak dapat menyuarakan kepentingannya dalam forum-forum kekuasaan. Karena itulah negara hadir untuk melindungi dan memenuhi hak-hak mereka, termasuk hak memperoleh makanan yang sehat dan bergizi.
Ketika dana yang diperuntukkan bagi program gizi disalahgunakan, sesungguhnya yang dirampas bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara.
Yang dirampas adalah kesempatan anak-anak untuk tumbuh sehat. Yang dirampas adalah peluang mereka untuk belajar dengan kondisi fisik yang lebih baik. Yang dirampas adalah investasi bangsa dalam menciptakan generasi unggul.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kualitas gizi memiliki hubungan erat dengan perkembangan kognitif, prestasi belajar, produktivitas kerja, bahkan kualitas kesehatan seseorang hingga usia dewasa.
Dengan kata lain, setiap rupiah yang dialokasikan untuk perbaikan gizi merupakan investasi yang memberikan manfaat berlipat ganda bagi pembangunan bangsa.
Karena itu, bila program semacam ini disusupi praktik korupsi, dampaknya tidak berhenti pada tahun anggaran berjalan.
Dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang melalui menurunnya kualitas sumber daya manusia yang seharusnya menjadi modal utama Indonesia menuju negara maju.
Korupsi dalam program gizi bukan sekadar kejahatan administrasi atau pelanggaran hukum keuangan negara. Ia adalah kejahatan terhadap masa depan.
Sebab yang menjadi korban bukan hanya masyarakat hari ini, tetapi juga generasi yang akan menentukan wajah Indonesia puluhan tahun mendatang.
MENGGEROGOTI PELAYANAN PUBLIK
Salah satu penyakit kronis birokrasi di berbagai negara berkembang adalah munculnya mentalitas proyek. Program publik tidak lagi dipandang sebagai amanah pelayanan kepada masyarakat, tetapi sebagai peluang ekonomi bagi kelompok tertentu.
Dalam banyak kasus, korupsi lahir bukan karena lemahnya aturan, melainkan karena program publik dipandang sebagai ladang bisnis politik.
Anggaran negara diperlakukan seperti kue yang harus dibagi-bagi. Jabatan dipandang sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan. Ketika pola pikir semacam ini tumbuh, pelayanan publik kehilangan makna dan rakyat hanya menjadi korban.
Akibatnya, tujuan utama program menjadi kabur. Yang semestinya fokus pada manfaat masyarakat bergeser menjadi fokus pada pembagian keuntungan.
Pengadaan barang dan jasa diperlakukan sebagai ladang rente. Mitra kerja dipilih bukan karena kompetensi, tetapi karena kedekatan. Transparansi dianggap ancaman, sementara pengawasan dipandang sebagai gangguan.
Dalam situasi seperti ini, program sebaik apapun akan kehilangan ruhnya. Anggaran boleh besar, slogan boleh megah, tetapi manfaat yang sampai kepada masyarakat menjadi jauh dari harapan.
Fenomena itu sesungguhnya bukan hanya persoalan hukum. Ia adalah persoalan budaya organisasi dan moralitas birokrasi. Selama jabatan masih dipandang sebagai sarana memperkaya diri, korupsi akan selalu menemukan jalannya.
KRISIS INTEGRITAS
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan aturan. Regulasi pengadaan barang dan jasa tersedia. Sistem pengawasan internal ada.
Audit dilakukan secara berkala. Aparat penegak hukum juga terus bekerja. Namun kasus demi kasus korupsi yang terus berulang menunjukkan bahwa akar persoalan sesungguhnya terletak pada integritas.
Integritas adalah kemampuan seseorang untuk tetap jujur ketika memiliki kesempatan untuk berbuat curang. Integritas adalah kesediaan menjaga amanah meskipun tidak ada yang mengawasi. Integritas adalah kemampuan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.
Ironisnya, korupsi sering dilakukan oleh orang-orang yang secara ekonomi telah berkecukupan. Mereka memiliki jabatan, penghasilan, fasilitas, dan kehormatan sosial. Namun keserakahan membuat semua itu tidak pernah cukup. Di sinilah korupsi bukan lagi persoalan kebutuhan, melainkan persoalan karakter.
Tanpa integritas, regulasi hanya menjadi tumpukan dokumen. Tanpa integritas, sistem pengawasan akan selalu dapat diakali. Tanpa integritas, program pembangunan yang mulia sekalipun dapat berubah menjadi ladang korupsi.
Maka, pembangunan bangsa tidak cukup hanya dengan memperkuat institusi dan teknologi pengawasan. Yang tidak kalah penting adalah membangun karakter dan integritas para penyelenggara negara.
PENGKHIANATAN TERHADAP AMANAH
Dalam perspektif Islam, jabatan bukanlah kehormatan yang boleh dibanggakan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa: 58)
Ayat ini mengandung pesan bahwa setiap amanah publik harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Ketika seseorang memperoleh kewenangan mengelola uang rakyat, sesungguhnya ia sedang memikul tanggung jawab yang berat di hadapan manusia dan Allah SWT.
Rasulullah SAW juga mengingatkan: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Karena itu, korupsi tidak hanya merupakan pelanggaran hukum negara, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang dipercayakan oleh masyarakat.
Dalam Islam, pengkhianatan terhadap amanah publik termasuk dosa yang sangat berat. Sebab yang dikhianati bukan hanya institusi negara, melainkan juga hak-hak masyarakat yang lemah.
Jika yang dirugikan adalah anak-anak yang sedang tumbuh dan membutuhkan gizi yang layak, maka beban moralnya menjadi berlipat ganda.
Lebih dari itu, bila yang dirugikan adalah program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, maka dimensi moralnya menjadi semakin berat karena dampaknya dirasakan oleh kelompok yang paling membutuhkan perlindungan.
MOMENTUM PERBAIKAN TATA KELOLA
Kasus yang muncul saat ini harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program-program strategis nasional.
Pertama, transparansi harus diperluas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan, siapa mitra yang terlibat, dan bagaimana mekanisme pengawasannya.
Baca Juga: Teknologi Satelit hingga Forklift Listrik Warnai Transformasi Industri di IEE Series Balikpapan 2026
Kedua, sistem pengawasan harus diperkuat sejak awal, bukan setelah masalah muncul. Pencegahan selalu lebih murah dibandingkan penindakan.
Ketiga, proses rekrutmen pejabat publik harus semakin menekankan aspek integritas selain kompetensi teknis.
Keempat, partisipasi masyarakat perlu diperluas agar pengawasan tidak hanya bergantung pada lembaga formal.
Kelima, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas tanpa memandang jabatan ataupun kedekatan politik.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang bebas dari masalah, melainkan bangsa yang berani memperbaiki diri ketika menghadapi masalah.
MENJAGA MASA DEPAN INDONESIA
Program MBG pada dasarnya merupakan gagasan yang baik. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap tujuan mulia program ini runtuh akibat ulah segelintir orang yang menyalahgunakan kewenangan.
Yang harus diberantas adalah praktik korupsinya, bukan komitmen negara untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Anak-anak Indonesia tetap membutuhkan makanan bergizi. Mereka tetap membutuhkan perhatian negara. Mereka tetap berhak memperoleh kesempatan tumbuh menjadi generasi yang sehat dan berkualitas.
Pada akhirnya, korupsi dalam program MBG bukan semata-mata tentang hilangnya sejumlah uang negara. Itu adalah soal hilangnya kesempatan, hilangnya harapan, dan hilangnya masa depan.
Uang yang dicuri mungkin dapat dikembalikan. Kerugian negara mungkin dapat dihitung. Tetapi masa kanak-kanak yang terampas tidak akan pernah kembali.
Karena itu, bila benar terjadi penyimpangan dalam program ini, maka penegakan hukum tidak cukup hanya bertujuan memenjarakan pelaku.
Ia harus menjadi pesan keras bahwa tidak seorang pun boleh memperkaya diri dengan mengorbankan hak-hak anak bangsa.
Sebab tidak ada bentuk korupsi yang lebih tragis daripada korupsi yang mengambil makanan dari piring anak-anak Indonesia. (rd)
Editor : Romdani.