Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Indonesia dalam Konstelasi Global: Seruan Menolak Tambang Bawah Laut

Redaksi KP • Kamis, 18 Juni 2026 | 19:16 WIB
Ariyansah NK.
Ariyansah NK.

Oleh:

Ariyansah NK
Peneliti PWYP Indonesia

INTERNATIONAL Seabed Authority (ISA) akan kembali menggelar pertemuan tahunan sesi ke-31 bagian kedua pada 29 Juni hingga 31 Juli 2026 di Kingston, Jamaika. Agenda utama pertemuan ini sangat menentukan masa depan laut dunia, yakni pembahasan dan penyelesaian Mining Code untuk kegiatan eksploitasi mineral laut dalam (Deep Sea Mining atau DSM).

Aturan tersebut akan menjadi dasar hukum internasional yang menentukan apakah eksploitasi komersial mineral di dasar laut internasional dapat dimulai dan bagaimana mekanismenya dijalankan. Tiga jenis komoditas menjadi sasaran utama, yaitu polymetallic nodules yang kaya nikel, kobalt, dan mangan; polymetallic sulphides yang mengandung tembaga, emas, dan perak; serta cobalt-rich ferromanganese crust. Mineral-mineral ini kerap disebut sebagai bahan baku strategis yang dibutuhkan untuk menopang transisi energi global.

Indonesia tidak berada di luar arena perdebatan tersebut. Sebagai anggota Dewan ISA periode 2023–2026, Indonesia memiliki posisi strategis dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya mineral di dasar laut internasional yang berada di luar yurisdiksi negara mana pun.

Ilusi Transisi Hijau dan Ancaman Ekologis

Di tengah dorongan global untuk mempercepat transisi energi, eksploitasi laut dalam sering dipromosikan sebagai solusi atas kebutuhan mineral masa depan. Namun, narasi tersebut perlu dikritisi secara serius.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia tidak boleh sekadar mengikuti arus geopolitik atau tergiur oleh potensi keuntungan ekonomi dan pembagian royalti. Pertanyaan yang harus diajukan adalah: apakah manfaat yang dijanjikan sebanding dengan risiko ekologis yang ditanggung?

Risalah kebijakan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) mengingatkan bahwa aktivitas DSM berpotensi menimbulkan kerusakan permanen terhadap keanekaragaman hayati laut. Penambangan di dasar samudra juga berisiko merusak lapisan sedimen yang selama ini berfungsi sebagai penyimpan karbon alami dunia.

Kerusakan terhadap sistem tersebut bukan hanya mengancam ekosistem laut, tetapi juga dapat mempercepat krisis iklim global. Alih-alih menjadi bagian dari solusi, DSM justru berpotensi menciptakan masalah lingkungan baru yang dampaknya jauh lebih luas.

Ancaman lainnya menyasar masyarakat pesisir dan nelayan tradisional. Selama ini mereka sering diposisikan sebagai penerima manfaat pembangunan. Padahal, dalam perspektif hak asasi manusia, masyarakat pesisir adalah pemegang hak (right holders) atas lingkungan laut yang sehat dan berkelanjutan.

Ketika aktivitas pertambangan laut dalam berpotensi melepaskan logam berat yang terakumulasi dalam rantai makanan laut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan ekosistem, melainkan juga hak atas pangan, kesehatan, dan ruang hidup jutaan masyarakat yang bergantung pada laut.

Harapan Palsu Berkedok Ekonomi Hijau

Pendukung DSM umumnya mengajukan dua argumen utama. Pertama, dunia membutuhkan pasokan mineral baru untuk mendukung transisi energi. Kedua, eksploitasi laut dalam akan memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi negara.

Namun, argumen tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil.

Dalam jurnal The False Promise of Deep-Sea Mining, Justin Alger dan sejumlah peneliti menilai narasi kelangkaan mineral lebih banyak dibangun melalui ketakutan yang direkayasa (manufactured fear) daripada berdasarkan kebutuhan yang benar-benar mendesak. Menurut mereka, dunia saat ini masih memiliki cadangan mineral darat yang cukup untuk mendukung proses transisi energi.

Karena itu, DSM berpotensi menjadi bentuk greenwashing baru dalam ekonomi global. Di satu sisi, negara-negara maju ingin menunjukkan komitmen terhadap energi bersih dan pengurangan emisi. Namun di sisi lain, mereka justru membuka ruang eksploitasi baru yang berisiko menimbulkan kerusakan ekologis besar di wilayah yang selama ini belum tersentuh aktivitas industri.

Alih-alih mengalokasikan investasi miliaran dolar untuk mengeruk dasar samudra, dana tersebut seharusnya digunakan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan yang sudah ada, meningkatkan praktik daur ulang mineral, dan memperkuat keadilan sosial serta lingkungan dalam rantai pasok energi bersih.

Saatnya Indonesia Bersikap Tegas

Saat ini peta politik di ISA terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama mendorong eksploitasi segera, di antaranya China dan India. Kelompok kedua mendukung moratorium atau precautionary pause, seperti Prancis, Jerman, dan Irlandia. Sementara kelompok ketiga memilih menunggu hingga seluruh regulasi selesai disusun.

Sebagai negara maritim dan kepulauan, Indonesia memiliki alasan kuat untuk berpihak pada pendekatan kehati-hatian. Bahkan lebih dari itu, Indonesia semestinya berada di garis depan untuk mendorong moratorium atau penolakan terhadap eksploitasi laut dalam hingga terdapat kepastian bahwa aktivitas tersebut tidak mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

Sikap tersebut sejalan dengan seruan ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) yang menilai kawasan Asia Tenggara terlalu rentan untuk menjadi korban eksperimen industri tambang laut dalam. Langkah itu juga menjadi ujian konsistensi Indonesia terhadap komitmen perlindungan lingkungan yang telah disepakati dalam berbagai forum regional dan internasional.

Sebagai anggota Dewan ISA, delegasi Indonesia membawa mandat publik yang tidak ringan. Mereka tidak hanya mewakili kepentingan ekonomi, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi laut sebagai sumber kehidupan bagi generasi sekarang dan mendatang.

Menjelang pertemuan di Kingston, Jamaika, Indonesia perlu menunjukkan keberpihakan yang jelas. Transisi energi memang penting, tetapi transisi yang adil tidak boleh dibangun di atas kerusakan ekologis baru. Masa depan energi bersih tidak boleh mengorbankan masa depan laut dunia.

Karena itu, Indonesia perlu menyuarakan satu pesan yang tegas: pembangunan berkelanjutan tidak dapat dicapai dengan membuka babak baru eksploitasi di dasar samudra. Transisi energi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, bukan mengorbankannya. (***/rdh)

 

Editor : Muhammad Ridhuan
#eksploitasi laut #eksploitasi mineral laut dalam #INTERNATIONAL Seabed Authority #PWYP Indonesia #transisi energi