Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Fiskal Kalimantan Timur dalam Persimpangan: Kaya Sumber Daya, Miskin Ruang Anggaran?

Redaksi KP • Minggu, 21 Juni 2026 | 19:20 WIB
Aji Cahyono
Aji Cahyono

Oleh:

Aji Cahyono
Pemerhati Isu Geopolitik, Lulusan Magister UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; Founder Indonesian Coexistence

KALIMANTAN Timur (Kaltim) selama ini dikenal sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional. Daerah ini menjadi tulang punggung produksi batu bara, minyak dan gas, serta perkebunan sawit yang menopang devisa negara dan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, di balik kontribusi ekonomi yang besar itu, muncul paradoks yang semakin mencolok: daerah kaya sumber daya justru menghadapi tekanan fiskal yang kian berat.

Hal ini kembali mengemuka setelah Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengusulkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah pusat akibat menurunnya Transfer ke Daerah (TKD). Di saat yang sama, daerah juga dibebani kewajiban membiayai gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Situasi ini memicu perdebatan publik. Sebab, Kaltim selama ini dikenal sebagai salah satu provinsi dengan kontribusi ekspor terbesar di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Kaltim pada 2024 mencapai sekitar 24,67 miliar dolar AS atau setara Rp414 triliun, dengan komoditas batu bara sebagai penyumbang dominan hingga hampir 90 persen ekspor nonmigas.

Namun, besarnya kontribusi tersebut tidak berbanding lurus dengan kapasitas fiskal daerah. Penurunan TKD lebih dari 30 persen membuat APBD Kaltim turun dari sekitar Rp21 triliun menjadi hanya sekitar Rp15 triliun. Ketimpangan ini semakin terlihat jika dibandingkan dengan Pulau Jawa yang memiliki total APBD jauh lebih besar, meski tidak menjadi pusat utama produksi komoditas ekstraktif seperti Kaltim.

Paradoks Desentralisasi Fiskal

Dari perspektif kebijakan publik, persoalan ini tidak sekadar soal teknis anggaran, tetapi mencerminkan paradoks dalam desain desentralisasi fiskal Indonesia. Negara memperoleh manfaat besar dari eksploitasi sumber daya alam Kaltim melalui pajak, royalti, PNBP, hingga devisa ekspor. Namun, daerah penghasil justru menerima porsi fiskal yang relatif terbatas melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan skema transfer lainnya.

Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, kewenangan sektor energi dan pertambangan sangat tersentralisasi di pemerintah pusat. Mulai dari perizinan tambang, target produksi nasional, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), hingga hilirisasi dan ekspor komoditas strategis.

Akibatnya, daerah seperti Kaltim menanggung beban operasional dan dampak aktivitas ekonomi, tetapi tidak sepenuhnya memperoleh manfaat fiskal yang sepadan. Kondisi ini semakin kompleks dengan kebijakan pengangkatan PPPK secara besar-besaran yang tidak diimbangi dukungan fiskal memadai.

Rudy Mas’ud bahkan menyebut tujuh dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim telah melampaui batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Hal ini mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya.

Dengan demikian, usulan tambahan DAU tidak semata-mata dapat dipahami sebagai permintaan bantuan anggaran, tetapi sebagai sinyal adanya ketidakseimbangan dalam arsitektur fiskal nasional.

Beban Ekonomi, Sosial, dan Ekologi

Kaltim merupakan salah satu pusat produksi batu bara terbesar di Indonesia. Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menunjukkan Pulau Kalimantan menyumbang sekitar 82 persen produksi nasional, dengan Kaltim sendiri menghasilkan sekitar 368 juta ton pada 2024 atau lebih dari sepertiga total produksi nasional.

Selain batu bara, wilayah seperti Balikpapan, Bontang, dan Kutai Kartanegara juga menjadi pusat industri minyak dan gas yang menopang penerimaan negara dalam jumlah besar. Namun, manfaat ekonomi tersebut tidak sepenuhnya dirasakan secara merata di tingkat lokal.

Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi ini mencerminkan adanya externalities atau biaya eksternal yang ditanggung daerah. Mulai dari kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang, degradasi lingkungan, pencemaran air, hingga meningkatnya kebutuhan layanan publik di wilayah industri.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mencatat sedikitnya 51 korban jiwa di lubang bekas tambang hingga 2024, yang menunjukkan bahwa dampak industri ekstraktif tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan sosial.

Di sisi lain, ketimpangan pembangunan juga terlihat di wilayah seperti Mahakam Ulu yang masih bergantung pada transportasi sungai. Saat musim kemarau, harga kebutuhan pokok dapat melonjak tajam, bahkan mencapai Rp1,2 juta per karung beras dan Rp1 juta per zak semen, akibat terbatasnya akses logistik.

Kondisi ini memperlihatkan paradoks yang jelas: wilayah kaya sumber daya alam tidak selalu identik dengan kesejahteraan masyarakat yang tinggi.

Tuntutan Keadilan Fiskal

Dalam konteks ini, tuntutan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) dari daerah penghasil menjadi wajar dalam diskursus kebijakan publik. Banyak pihak menilai bahwa formula transfer fiskal saat ini belum sepenuhnya mempertimbangkan beban sosial dan ekologis yang ditanggung daerah.

Gubernur Kaltim menyebut bahwa kontribusi sektor batu bara mencapai sekitar Rp850 triliun, sementara DBH yang kembali ke daerah hanya sekitar Rp4,6 triliun. Ketimpangan ini menjadi salah satu dasar kritik terhadap desain fiskal nasional.

Namun demikian, pemerintah pusat juga menghadapi tantangan untuk menjaga pemerataan pembangunan antarwilayah di Indonesia. Karena itu, isu ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih, melainkan sebagai bagian dari upaya mencari keseimbangan antara keadilan vertikal dan horizontal dalam sistem fiskal nasional.

Masa Depan Kaltim dan Transformasi Ekonomi

Persoalan fiskal Kaltim tidak dapat dilepaskan dari arah masa depan pembangunan daerah ini. Selain sebagai pusat sumber daya alam, Kaltim kini juga memikul peran strategis sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Peran ganda ini membutuhkan kapasitas fiskal yang kuat untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan transformasi ekonomi. Jika ruang fiskal terus menyempit, maka fungsi strategis tersebut akan sulit dijalankan secara optimal.

Di sisi lain, Indonesia telah mulai mendorong transformasi ekonomi hijau. Kaltim sendiri mencatat capaian penting melalui skema Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) dengan kompensasi sekitar 110 juta dolar AS dari Bank Dunia atas keberhasilan pengurangan emisi karbon.

Capaian ini menunjukkan bahwa masa depan ekonomi daerah tidak harus terus bergantung pada sektor ekstraktif. Namun, transisi menuju ekonomi hijau membutuhkan dukungan fiskal yang memadai, termasuk untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan diversifikasi ekonomi.

Penutup

Pada akhirnya, perdebatan mengenai fiskal Kaltim bukan sekadar soal angka APBD atau besaran transfer pusat. Ini adalah persoalan mendasar tentang keadilan pembangunan dalam negara yang sangat bergantung pada sumber daya alam.

Apakah daerah penghasil akan terus menjadi penopang ekonomi nasional tanpa memperoleh manfaat fiskal yang sepadan? Ataukah Indonesia mampu merumuskan ulang hubungan pusat-daerah yang lebih adil dan berkelanjutan?

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan tidak hanya masa depan Kalimantan Timur, tetapi juga arah desentralisasi dan keadilan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. (***/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
#UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; #Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud #tunjangan pppk #sumber daya alam kaltim