Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Islam Selamatkan Anak dari Pergaulan Bebas agar Tak Bablas

Romdani. • Senin, 22 Juni 2026 | 08:46 WIB
Rahmi Surainah
Rahmi Surainah

Oleh: 

Rahmi Surainah

Alumnus Pascasarjana Unlam Banjarmasin

 

KALTIMPOST.ID-Anak-anak melahirkan semakin marak, tentu jadi alarm keras bagi kita semua. Pergaulan bebas berujung bablas yang sebelumnya dilakoni anak berbaju biru alias SMA kini sudah merambah ke SMP bahkan SD.

Hal itu terkuak dari cerita dr Fakhruzzabadi, Sp OG (dikenal sebagai Dokter Badi), spesialis kandungan di Bontang. Dikatakan sepanjang Mei 2026 saja tercatat tepat tiga kasus persalinan pada anak yang masih berstatus pelajar. Salah satunya usia 12 Tahun (SD kelas 6).

Menurutnya, hampir semua kasus datang dengan cerita yang mirip. Anak-anak tersebut dibawa ke UGD dengan keluhan nyeri perut hebat.

Orangtua yang mengantar bahkan tidak mengetahui bahwa anak mereka sedang hamil. Baru setelah diperiksa dokter, diketahui mereka sudah memasuki proses persalinan.  

Apa yang disampaikan Dokter Badi sebenarnya bukan cerita baru di Bontang. Data Pengadilan Agama Bontang menunjukkan mayoritas permohonan dispensasi nikah setiap tahun masih didominasi kehamilan di luar nikah pada usia anak.

KUA Bontang mencatat sepanjang 2023–2025 tercatat 127 pasangan menikah karena hamil duluan 42% di antaranya masih di bawah umur (usia 14–17 tahun).

Baca Juga: Tiga Tahun Raih 90 Prestasi Nasional dan Internasional, Qari dan Qariah Kaltim Harumkan Nama Indonesia

RSUD & RS swasta mengungkap rata-rata 3–5 kasus persalinan anak/bawah umur per bulan, 90 persen orangtua menyatakan tidak tahu sama sekali, dan korban mengaku tidak pernah berhubungan seks (data akumulasi Mei 2026).

Kepala Dinas Kesehatan Bontang pun mengakui telah berhasil menurunkan angka kematian ibu dan bayi, tapi angka kasus kehamilan tidak diinginkan pada anak masih tinggi.

Tidak hanya Bontang, data nasional dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan setidaknya 50.000 remaja di Indonesia hamil di luar nikah setiap tahun.

Artinya sekitar 80 perse permohonan dispensasi nikah di Indonesia diajukan karena remaja perempuan sudah hamil di luar nikah.

Khusus Kaltim, tren pengajuan pernikahan usia anak tetap tinggi, dengan mayoritas permohonan dispensasi didorong oleh kehamilan yang tidak direncanakan pada usia remaja.

Data dari DPRD Kaltim menunjukkan bahwa setiap tahunnya di Kaltim rata-rata terdapat sekitar 1.000 kasus remaja hamil di luar nikah, dan sebagian besar masih berstatus sebagai pelajar.

SISTEM PERGAULAN BEBAS BERUJUNG BABLAS

Fenomena: “Hebat tidak pernah berhubungan seks, tapi bisa hamil dan melahirkan” bukan keajaiban, bukan keanehan, melainkan tanda bahaya besar. Di balik kalimat itu tersembunyi kegagalan negara dalam melindungi generasi.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Energi Nasional dan Inovasi, Agus Wiramsya Oscar Jadi Narsum di Ajang IEE Series 2026

Sistem kehidupan kapitalisme sekuler, baik sistem pendidikan, sosial, ekonomi, sanksi, media, dsbnya justru menyuburkan hamil tanpa pernikahan.

Edukasi seks bebas, regulasi dan berbagai sanksi ala Kapitalisme tidak akan menyolusi justru membuat kasus hamil di luar nikah semakin meningkat.

Edukasi berujung penasaran, regulasi dan sanksi lemah berujung ketidakadilan, bahkan berlindung atas nama HAM. 

Padahal ebih baik mencegah dari pada mengobati. Larangan pergaulan bebas termasuk pacaran seharusnya dilarang. Sayangnya atas nama kebebasan hal itu dianggap mengekang. Akhirnya pergaulan pun bebas berujung kebablasan.

Sistem kapitalisme sekuler membuat nikah dini seakan masalah dan menjadikan generasi tidak terkondisikan siap untuk berumah tangga.

Keluarga, lingkungan, masyarakat, sekolah, dan negara tidak menyiapkan generasi untuk siap dengan bekal ilmu menjadi suami/istri.

Sistem kapitalisme justru menyuburkan generasi gaul bebas, melarang nikah dini, dan merusak tatanan pergaulan. 

HAMIL DI LUAR NIKAH

Hamil duluan sebelum nikah dalam Islam maka terkategori zina dan dirazam. Oleh karena itu, Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan.

Islam menganjurkan menikah bagi para pemuda yang mampu. Islam melarang khalwat/ berdua-duaan bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Islam juga melarang ikhtilat/ campur baur laki-laki dan perempuan. 

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Antrean Pertalite Mengular di Kaltim, Komisi XII DPR RI Minta Seluruh SPBU di Kaltim Kembali Menjual BBM Bersubsidi

Islam membolehkan laki-laki dan perempuan berinteraksi dalam hal muamalah, pendidikan, kesehatan, pengadilan, dan khitbah.

Islam juga mengajarkan bagaimana memilih dan menentukan pasangan tanpa pacaran dan gaul bebas. Islam juga mengajarkan bagaimana pernikahan dan walimah syari, serta menentukan hak dan kewajiban suami isteri. 

Betapa sempurnanya Islam, tentunya pergaulan dalam Islam ini didapat dari mengkaji Islam. Ngaji saja tidak cukup perlu didakwahkan agar remaja gaul dengan Islam.

Jika remaja bertakwa maka akan terhindar dari seks bebas. Hanya saja ketakwaan individu tidak cukup, perlu kontrol dari masyarakat dan media sebagai syiar Islam. 

Maka yang diperlukan saat ini adalah penerapan aturan pergaulan yang sesuai dengan syariat. Tentu sistem pergaulan dalam Islam akan terlaksana jika negara sebagai pelaksana.

Dengan demikian hanya Islam jika diterapkan oleh negara akan menjadi penyelamat generasi dari pergaulan bebas berujung bablas.

Dari Abdullah bin Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah.

Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya”. (HR Bukhari & Muslim). Wallahu’alam. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #pergaulan bebas #Kota Bontang #Kutai Barat