Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Negara Meminta, Negara Tidak Memberi

Romdani. • Senin, 29 Juni 2026 | 08:01 WIB
Ira Indriani
Ira Indriani

Oleh:

Ira Indriani

Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Berau

 

KALTIMPOST.ID-Kemendiktisaintek belum lama ini menyatakan secara terbuka bahwa dosen yang sedang menempuh studi dengan status tugas belajar maupun penerima beasiswa tetap berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen (serdos). Dengan syarat yang bersangkutan tetap melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pernyataan itu disambut harapan besar oleh banyak dosen di seluruh Indonesia. Namun bagi penulis dan banyak rekan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) di Kalimantan, harapan itu masih sebatas pernyataan, belum menjadi kenyataan.

Tulisan ini merupakan refleksi kritis atas pengalaman yang dialami langsung oleh penulis sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Berau yang sejak Maret 2024 melanjutkan studi Program Doktoral di Universitas Padjadjaran.

Sejak saat itu, tunjangan serdos penulis dihentikan, meski kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi terus dijalankan secara penuh dan terdokumentasi dalam sistem pelaporan beban kerja dosen (BKD) melalui aplikasi SISTER.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Berau Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sambaliung, Satu Pemasok Masuk DPO

Persoalan yang penulis hadapi bukan persoalan individual semata. Itu adalah cerminan dari persoalan sistemik yang dialami oleh banyak dosen PTS di wilayah Kalimantan, dan karena itu layak mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan di tingkat nasional.

KESENJANGAN PERLAKUAN

Pada Mei 2024, penulis bersama sejumlah rekan seangkatan di Universitas Padjadjaran mendaftarkan diri sebagai calon penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).

Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah surat rekomendasi dari pimpinan unit pengelola pendidikan tinggi setempat. Di sinilah ketimpangan pertama kali terasa.

Rekan-rekan penulis dari wilayah Jawa dan Sumatra bisa memperoleh surat rekomendasi dalam waktu singkat --bahkan dalam sehari-- tanpa diminta kelengkapan tambahan yang berarti.

Sebaliknya, dosen-dosen dari Kalimantan diharuskan memenuhi berbagai kelengkapan dokumen sebagai bagian dari pengurusan status tugas belajar (tubel), dengan prosedur yang jauh lebih panjang dan rumit.

Padahal semangat pernyataan Kemendiktisaintek sendiri adalah bahwa dosen yang studi dengan beasiswa tetap dilindungi haknya --semangat yang seharusnya tecermin pula dalam kemudahan pengurusan administratif di semua wilayah.

Lebih jauh, seorang rekan penulis bahkan tidak memperoleh rekomendasi sama sekali dengan alasan bidang studi yang ditempuh dinilai tidak linier.

Ketika rekan tersebut kemudian mencabut pengajuan tubel-nya --dengan pertimbangan rasional bahwa tanpa rekomendasi tidak mungkin mendapat beasiswa, sementara serdos pun sudah dihentikan-- ia justru menerima tekanan dari pihak yang berwenang bahwa ijazah doktoralnya tidak akan diakui apabila tidak mengurus tugas belajar. 

Pernyataan ini disampaikan tanpa didasari dasar hukum yang dapat diverifikasi, dan bertolak belakang dengan semangat perlindungan dosen yang digaungkan Kemendiktisaintek.

FAKTA YANG KERAP DIABAIKAN

Setelah melalui perjuangan kolektif bersama Aliansi Pejuang BPI 2024, penulis akhirnya dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa pada September 2025, bertepatan dengan awal semester empat masa studi.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Anggota Dewan Sebut Perang Melawan Narkoba Tak Cukup dengan Penindakan, Pencegahan Harus Dimulai dari Keluarga

Namun perlu dicatat bahwa beasiswa yang diterima angkatan 2024 ini berbeda secara substansial dengan skema BPI sebelumnya, bukan skema penuh (full funded). 

Hanya dua komponen yang dapat diklaim, salah satunya biaya SPP. Konsekuensinya, dalam SK resmi yang diterbitkan kementerian, nama beasiswa yang tercantum bukan “Beasiswa Pendidikan Indonesia” melainkan “Bantuan Beasiswa Program Doktoral.”

Yang menjadi perhatian utama adalah substansi SK tersebut: tidak terdapat satu pun klausul yang mewajibkan penerima untuk mengurus status tugas belajar maupun izin belajar. Bahkan secara eksplisit, penerima diperbolehkan mendaftarkan diri pada sumber pembiayaan lain di luar komponen yang tercakup dalam SK.

Fakta ini selaras dengan pernyataan Kemendiktisaintek bahwa penerima beasiswa tetap dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai dosen aktif.

Namun di lapangan, pengaitan antara rekomendasi BPI dengan kewajiban pengurusan Tubel tetap diberlakukan tanpa landasan regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

REGULASI SUDAH ADA

Pihak yang berwenang di daerah berdalih bahwa penghentian tunjangan serdos dilakukan karena belum tersedianya regulasi tertulis dari kementerian. Namun dalih ini tidak dapat dipertahankan secara hukum.

Pertama, PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen Pasal 32 ayat (1) menegaskan bahwa dosen yang memperoleh cuti untuk studi dan penelitian tetap berhak atas tunjangan profesi secara penuh --regulasi setingkat peraturan pemerintah yang mengikat seluruh lembaga di bawahnya.

Kedua, Pasal 8 PP yang sama menetapkan bahwa syarat tunjangan profesi hanya kepemilikan sertifikat pendidik dan pelaksanaan Tridharma minimal 12 SKS per semester, tanpa klausul pengecualian bagi dosen yang sedang menempuh studi lanjut.

Ketiga, Kepdirjen Dikti No. 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional BKD memperkuat hal tersebut, khususnya bagi dosen yang menjalani studi dengan skema by research --sebagaimana diterapkan di Universitas Padjadjaran-- di mana kewajiban Tridharma tetap dapat dilaksanakan di perguruan tinggi asal.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Peredaran Narkoba di Kaltim Sulit Diberantas, Pengamat Hukum Minta Aparat Bongkar Sindikat hingga Putus Aliran Dana

Keempat, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sendiri telah menyatakan secara terbuka bahwa dosen penerima beasiswa berhak atas serdos selama tetap melaksanakan Tridharma. 

Dengan empat lapis landasan ini, pernyataan “belum ada hitam di atas putih” menjadi sulit untuk dipertahankan.

Di samping itu, terdapat inkonsistensi penafsiran kebijakan di tingkat operasional. Sebagian pihak menyampaikan bahwa kebijakan pencairan serdos bagi dosen penerima beasiswa “tidak berlaku surut” dan hanya berlaku mulai tahun 2026.

Apabila pernyataan ini diterima, timbul pertanyaan yang tidak dapat diabaikan: atas dasar apa tunjangan serdos sejak Maret 2024 hingga akhir 2025 dihentikan dan tidak pernah dicairkan, padahal PP No 37/2009 telah berlaku jauh sebelum itu? Inkonsistensi semacam ini membutuhkan klarifikasi resmi dan tegas dari Kemendiktisaintek.

PENGEMBALIAN DANA

Hingga saat ini, SK tugas belajar atas nama penulis belum pernah diterbitkan. Meski demikian, tunjangan serdos tetap tidak dapat dicairkan dengan alasan penulis diminta terlebih dahulu mengembalikan dana serdos pada Februari 2024 ke kas negara.

Tuntutan pengembalian dana ini mengandung persoalan hukum yang serius. Tunjangan serdos pada Februari 2024 diterima penulis pada saat perkuliahan belum dimulai --perkuliahan perdana baru berlangsung pada Maret 2024.

Pada Februari 2024, penulis masih berstatus penuh sebagai dosen aktif yang menjalankan kewajibannya. Dengan demikian, tunjangan tersebut merupakan hak yang sah dan diterima sesuai kondisi aktual pada saat itu.

Dasar yang digunakan adalah tanggal letter of acceptance (LOA) yang bertanggal Februari 2024, ditafsirkan sebagai penanda dimulainya status “sedang menempuh studi.” Tafsir itu perlu dikritisi. LOA adalah dokumen administratif penerimaan dari perguruan tinggi tujuan --bukan bukti dimulainya kegiatan akademik.

Menjadikan tanggal LOA sebagai dasar penghentian dan penagihan kembali tunjangan yang telah sah diterima adalah interpretasi yang melampaui fungsi dokumen tersebut dan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum.

Baca Juga: 23 Semarang Shopping Center Raup 30 Ribu Pengunjung, Siapkan Event Rutin dan Konsep Pet Friendly Mall

Hal ini pun bertentangan dengan semangat kebijakan Kemendiktisaintek yang justru hendak melindungi hak-hak dosen.

TANPA STATUS YANG JELAS

Kondisi yang paling memprihatinkan adalah posisi hukum penulis hingga hari ini: tidak memiliki SK tugas belajar yang sah, namun tunjangan serdos pun tidak dapat diterima.

Dua kondisi ini secara logika hukum tidak dapat berlaku bersamaan. Apabila penulis tidak berstatus tugas belajar, maka seharusnya diperlakukan sebagai dosen aktif penuh yang berhak atas seluruh haknya, termasuk serdos --selama kewajiban Tridharma dipenuhi.

Faktanya, selama lebih dari dua tahun penulis terus mengajar, meneliti, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, dan melaporkan BKD secara rutin melalui sistem SISTER.

Universitas Muhammadiyah Berau tetap memberikan kepercayaan penuh kepada penulis untuk menjalankan seluruh kewajiban tersebut. Kewajiban dijalankan sepenuhnya --namun hak yang dijamin bahkan oleh pernyataan menteri sendiri tidak kunjung terpenuhi.

MENAGIH KONSISTENSI

Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Banyak dosen PTS di Kalimantan menghadapi situasi serupa: menjalankan kewajiban Tridharma secara penuh namun tidak dapat menerima hak tunjangan serdos.

Sementara itu, rekan-rekan sesama mahasiswa doktoral di Universitas Padjadjaran dari wilayah lain tetap menerima serdos mereka tanpa hambatan, dengan kondisi yang secara substansial identik: menjalani studi dengan skema by research yang tidak mengharuskan kehadiran fisik di Jawa Barat. Sehingga Tridharma di kampus asal tetap dapat dijalankan penuh.

Dosen dengan kondisi akademik yang identik diperlakukan berbeda hanya karena berbeda wilayah. Itu bukan soal regulasi yang belum ada --ini soal keseragaman implementasi yang gagal dijaga.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pengunjung saat Libur Sekolah, Diskominfo Berau Tambah Kapasitas Internet di Kampung Wisata

Pada 3-5 Juli 2026, para dosen PTS Kalimantan yang terdampak akan mendatangi Kemendiktisaintek di Jakarta --bukan untuk mengeluh, melainkan untuk menagih konsistensi. 

Kepada Kemendiktisaintek, tulisan ini mengajukan permohonan yang tegas: segera terbitkan regulasi tertulis yang komprehensif dan mengikat terkait hak tunjangan serdos bagi dosen yang sedang menempuh studi lanjut. 

Pernyataan lisan seorang menteri, seberapapun tegas dan baiknya, tidak cukup menjadi dasar tindakan bagi lembaga-lembaga di bawahnya.

Diperlukan instrumen hukum yang konkret agar tidak ada lagi ruang bagi penafsiran yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Mendorong dosen untuk terus berkembang melalui studi lanjut adalah kebijakan yang tepat dan mulia. Namun kebijakan itu hanya akan bermakna apabila diiringi kepastian hukum yang melindungi hak-hak dosen selama proses itu berlangsung.

Kemendiktisaintek telah menyatakan yang benar. Kini saatnya membuktikannya dengan regulasi yang nyata --karena tanpa itu, yang paling dirugikan pada akhirnya adalah mutu pendidikan tinggi itu sendiri. (rd)

Editor : Romdani.
#Perguruan Tinggi Swasta #Beasiswa S-3 #Tridharma Perguruan Tinggi #Kutai Barat #universitas muhammadiyah