Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Populisme, Militerisme, dan Ruang Kritik di Era Prabowo

Redaksi KP • Minggu, 5 Juli 2026 | 19:34 WIB

 Arya Wijaya Pramodha Wardhana

Arya Wijaya Pramodha Wardhana

Oleh:

Arya Wijaya Pramodha Wardhana
Dosen Departemen Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga

&

Amanina Rasyid Wiyani
Mahasiswa Ilmu Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga; Asisten Riset Center for Legal Pluralism Studies

 

DEMOKRASI tidak hanya diuji melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas dan kompetitif. Kualitas demokrasi justru lebih terlihat setelah sebuah pemerintahan terbentuk, terutama dari sejauh mana ruang kritik tetap terpelihara dan perbedaan pendapat dipandang sebagai bagian yang sah dalam kehidupan bernegara.

Dalam konteks Indonesia saat ini, dinamika tersebut menjadi menarik untuk dicermati pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Gaya komunikasi politik yang selama ini dikenal populis tampaknya tidak berhenti setelah kontestasi elektoral usai. Sebaliknya, pola tersebut terus bertransformasi menjadi bagian dari strategi membangun legitimasi politik sekaligus memengaruhi opini publik.

Amanina Rasyid Wiyani.
Amanina Rasyid Wiyani.

Jauh sebelum menjabat sebagai presiden, Prabowo telah membangun komunikasi politik yang kuat melalui berbagai media, mulai dari papan reklame hingga media sosial. Sejumlah penelitian komunikasi politik menunjukkan bahwa citra sebagai pemimpin yang tegas, patriotik, dan dekat dengan rakyat dibangun secara konsisten selama bertahun-tahun. Strategi tersebut kemudian semakin menguat pada Pemilu 2024 melalui narasi yang menempatkan pemimpin sebagai representasi langsung kepentingan rakyat.

Dalam kajian politik, pola semacam itu dikenal sebagai populisme. Populisme bekerja dengan membangun dikotomi antara "rakyat" dan "elite", sekaligus menghadirkan sosok pemimpin sebagai figur yang dipercaya mampu menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.

Persoalannya, ketika narasi tersebut terus dipertahankan setelah kekuasaan diperoleh, muncul potensi penyempitan ruang kritik. Kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak lagi dipandang semata sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, melainkan berisiko dipersepsikan sebagai bentuk perlawanan terhadap kepentingan nasional.

Kecenderungan ini pernah diingatkan oleh pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, demokrasi menghadapi persoalan ketika loyalitas kepada negara ditempatkan di atas kebebasan warga untuk mengoreksi penyelenggara negara. Dalam situasi demikian, kritik lebih mudah dicurigai sebagai ancaman daripada dipahami sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.

Konsekuensinya, ruang dialog menjadi semakin sempit. Perdebatan yang seharusnya berpusat pada data, argumentasi, dan evaluasi kebijakan perlahan bergeser menjadi persoalan kesetiaan politik. Labelisasi terhadap pihak yang berbeda pandangan berpotensi menghambat diskusi rasional yang menjadi fondasi demokrasi.

Fenomena tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam praktiknya, narasi populis sering kali berjalan beriringan dengan pendekatan yang lebih menekankan ketertiban, disiplin, dan loyalitas sebagai nilai utama dalam kehidupan bernegara. Pendekatan semacam ini memang dapat memperkuat efektivitas pemerintahan, tetapi juga menyimpan risiko apabila tidak diimbangi dengan perlindungan terhadap kebebasan sipil.

Indikasi penyempitan ruang sipil dapat ditemukan dalam berbagai laporan organisasi masyarakat sipil. Catatan Tahunan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 2025, misalnya, mencatat berbagai kasus yang berkaitan dengan pembatasan kebebasan berekspresi, kriminalisasi terhadap aktivis, tekanan terhadap pembela hak asasi manusia, hingga pembatasan ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan.

Perkembangan teknologi informasi kemudian menghadirkan dimensi baru. Ruang digital yang semestinya menjadi arena pertukaran gagasan justru semakin dipenuhi pertarungan narasi yang bersifat emosional. Kehadiran akun-akun pendengung yang diduga bekerja secara terkoordinasi turut memperkuat polarisasi dengan menggeser fokus perdebatan dari substansi kebijakan menuju serangan terhadap individu atau kelompok yang berbeda pandangan.

Dalam situasi seperti itu, publik berisiko lebih mudah menerima informasi berdasarkan kedekatan emosional daripada ketepatan data. Algoritma media sosial mempercepat penyebaran narasi yang provokatif, sementara informasi yang lebih mendalam sering kali tenggelam dalam derasnya arus percakapan digital.

Akibatnya, opini publik tidak lagi terbentuk melalui proses deliberasi yang sehat, tetapi melalui kompetisi narasi yang terus-menerus direproduksi di ruang digital. Polarisasi menjadi semakin tajam, sedangkan ruang untuk membangun konsensus semakin menyempit.

Jika kondisi tersebut berlangsung dalam jangka panjang, demokrasi menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Lembaga International IDEA menyebut salah satu ciri kemunduran demokrasi (democratic backsliding) adalah menyempitnya ruang sipil, melemahnya institusi demokrasi, serta berkurangnya kebebasan berekspresi dan partisipasi warga negara.

Kemunduran demokrasi jarang berlangsung secara tiba-tiba. Ia lebih sering hadir melalui proses yang perlahan: ketika kritik mulai dicurigai, ketika perbedaan pendapat dianggap sebagai ancaman, ketika ruang dialog semakin terbatas, dan ketika masyarakat terbiasa menerima bahwa kekuasaan tidak perlu lagi diawasi secara kritis.

Karena itu, menjaga demokrasi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga masyarakat sipil, media, perguruan tinggi, dan seluruh warga negara. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab tidak seharusnya diposisikan sebagai ancaman terhadap negara. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan kepentingan publik.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh seberapa kuat seorang pemimpin memperoleh dukungan politik, melainkan oleh seberapa besar ruang yang tetap tersedia bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik tanpa rasa takut. Sebab, sejarah menunjukkan bahwa demokrasi jarang runtuh melalui satu peristiwa besar. Ia lebih sering melemah secara perlahan ketika ruang kritik semakin menyempit dan pengawasan terhadap kekuasaan kehilangan maknanya. (***/rdh)

 

Editor : Muhammad Ridhuan
#Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia #Lembaga International IDEA #zainal arifin mochtar #presiden prabowo subianto