Oleh:
Kevin Septian
Dokter Gigi dan Penggiat Literasi asal Samarinda
KASUS meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, meninggalkan luka mendalam sekaligus memantik perenungan publik. Peristiwa yang berujung pada dugaan bunuh diri tersebut tidak hanya menghadirkan duka bagi keluarga dan dunia medis, tetapi juga membuka diskusi tentang bagaimana tenaga kesehatan diperlakukan ketika menjalankan profesinya.
Sorotan utama bukan semata pada kematian dr. Icha, melainkan dugaan intimidasi yang ia alami saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Berdasarkan berbagai pemberitaan, sejumlah oknum anggota DPRD TTU mendatangi rumah sakit dan melontarkan tekanan verbal terkait penanganan seorang pasien yang digigit ular. Bahkan, terdapat ancaman bahwa praktik kedokterannya dapat dibekukan karena mereka mengaku memiliki kewenangan membawahi sektor kesehatan.
Peristiwa itu menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar polemik pelayanan medis: bolehkah tenaga medis rapuh?
Dokter Juga Manusia
Dalam pandangan masyarakat, dokter sering diposisikan sebagai sosok yang selalu tenang, kuat, dan mampu menghadapi segala situasi. Paradigma ini lahir karena profesi dokter identik dengan tugas menyelamatkan nyawa. Namun, di balik jas putih, dokter tetaplah manusia yang memiliki batas fisik maupun psikologis.
Mereka setiap hari berhadapan dengan rasa sakit, kematian, kecemasan keluarga pasien, serta tekanan mengambil keputusan dalam waktu yang sangat singkat. Tidak semua keputusan dapat memuaskan semua pihak karena tindakan medis selalu didasarkan pada ilmu pengetahuan, standar profesi, dan kondisi klinis pasien.
Kasus dr. Icha memperlihatkan bagaimana tekanan nonmedis dapat menjadi beban yang jauh lebih berat daripada pekerjaan itu sendiri.
Ketika Keputusan Medis Dipolitisasi
Dalam kasus ini, perdebatan bermula dari penanganan pasien yang digigit ular berbisa. Berdasarkan penjelasan sejumlah ahli toksikologi, pasien saat itu hanya menunjukkan gejala lokal berupa pembengkakan dan iritasi sehingga penanganan yang dipilih adalah observasi dan imobilisasi.
Pemberian antibisa justru tidak dilakukan karena berpotensi menimbulkan reaksi syok anafilaktik apabila tidak memenuhi indikasi medis. Keputusan tersebut kemudian terbukti tepat karena pasien dinyatakan pulih.
Artinya, tindakan dr. Icha bukan didasarkan pada kelalaian, melainkan pertimbangan ilmiah dan konsultasi dengan tenaga ahli. Namun keputusan profesional tersebut justru direspons dengan intimidasi.
Di sinilah persoalan menjadi serius. Ketika tekanan politik atau kekuasaan mulai mengintervensi keputusan medis, maka independensi profesi kesehatan berada dalam ancaman.
Kerapuhan Adalah Kodrat Manusia
Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Jakarta, Joas Adiprasetya, menjelaskan bahwa kerapuhan merupakan bagian yang melekat dalam diri setiap manusia.
Ia membagi kerapuhan ke dalam tiga bentuk.
Pertama, kerapuhan ontologis, yakni kerentanan yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Semua orang dapat merasa takut, kecewa, terluka, bahkan kehilangan harapan.
Kedua, kerapuhan situasional, yaitu kondisi rapuh yang muncul akibat situasi tertentu, seperti kehilangan orang tercinta atau menghadapi tekanan hidup yang berat.
Ketiga, kerapuhan patogenis, yakni penderitaan yang muncul akibat tindakan orang lain berupa kekerasan, ketidakadilan, atau intimidasi.
Kasus dr. Icha memperlihatkan bagaimana ketiga bentuk kerapuhan itu dapat bertemu dalam satu peristiwa. Beban profesi yang berat diperparah oleh tekanan verbal dari pihak lain hingga akhirnya melahirkan tragedi yang tidak pernah diinginkan siapa pun.
Perlindungan bagi Tenaga Medis
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis. Dalam menjalankan profesinya, dokter memiliki hak untuk menolak permintaan pasien ataupun pihak lain apabila bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur, kode etik, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keputusan medis tidak boleh dipaksakan oleh tekanan politik, jabatan, maupun kepentingan di luar pertimbangan ilmiah.
Karena itu, setiap bentuk intimidasi terhadap tenaga kesehatan tidak hanya melukai individu yang bersangkutan, tetapi juga mengancam kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Dokter yang bekerja dalam ketakutan akan kesulitan mengambil keputusan secara independen, padahal keselamatan pasien justru bergantung pada kebebasan profesional tersebut.
Mengembalikan Nilai Kemanusiaan
Kasus dr. Icha mengingatkan bahwa penghormatan terhadap profesi kesehatan pada dasarnya merupakan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.
Tidak ada profesi yang kebal terhadap tekanan psikologis. Dokter, perawat, bidan, analis laboratorium, maupun tenaga kesehatan lainnya tetap memiliki emosi, rasa takut, dan batas kemampuan sebagai manusia.
Karena itu, relasi antara masyarakat, pejabat publik, dan tenaga medis seharusnya dibangun di atas rasa saling menghormati. Kritik terhadap pelayanan kesehatan tentu diperlukan, tetapi harus disampaikan melalui mekanisme yang beradab, bukan melalui ancaman ataupun penyalahgunaan kewenangan.
Prinsip memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan menjadi fondasi sederhana yang sering kali terlupakan. Nilai tersebut sejatinya sejalan dengan semangat sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Penutup
Kasus dr. Icha menjadi pengingat bahwa dunia kesehatan membutuhkan lebih dari sekadar fasilitas dan regulasi. Ia membutuhkan ruang kerja yang aman, bebas intimidasi, dan menghormati independensi profesi.
Tidak boleh ada tenaga medis yang kehilangan rasa aman ketika menjalankan tugas menyelamatkan nyawa. Negara harus memastikan perlindungan hukum berjalan efektif, sementara masyarakat perlu membangun budaya saling menghormati terhadap setiap profesi.
Semoga tragedi ini menjadi pelajaran bersama agar tidak ada lagi tenaga kesehatan yang harus menanggung beban psikologis sendirian akibat penyalahgunaan kekuasaan.
Sebab pada akhirnya, mereka yang setiap hari berjuang menyelamatkan nyawa juga berhak mendapatkan perlindungan atas nyawa dan martabatnya sendiri. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan