Oleh: Edi Suhardi-Agam Fatchurrochman
(Analis Berkelanjutan)
Hanya 19 bulan setelah Presiden Prabowo menjabat, sebuah pergeseran besar-besaran dalam arah struktural Indonesia sedang berlangsung. Sementara pemerintahan sebelumnya memfokuskan upaya mereka pada penyempurnaan kebijakandan peningkatan berkelanjutan terhadap kerangka kerja yang ada, pemerintahan saat ini secara langsung bertujuan untuk mengubah ideologi inti dan arah ekonomi negara.
Tujuan utamanya Adalah menegakkan kedaulatan negara berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar, dengan mengarahkan negara menuju “Ekonomi Pancasila”. Strategi ini
melibatkan upaya mengendalikan para oligarki terkemuka, menekan mereka agar memulangkan kekayaan serta melepaskan diri dari ketergantungan berlebihan pada kekuatan pasar luar negeri tradisional.
Hal ini merupakan koreksi arah yang besar: upaya yang disengaja oleh negara untuk mengarahkan perekonomian nasional ke jalur yang sama sekali baru. Namun, mengubahideologi ekonomi biasanya membutuhkan waktu puluhantahun, sebagaimana dibuktikan oleh pembukaan ekonomi Tiongkok secara bertahap sejak tahun 1978.
Apa yang dicoba dilakukan oleh pemerintahan Prabowo adalah memaksakan perubahan besar ini dalam satu siklus pemilihan lima tahun. Akibatnya, pelaksanaannya selama 19 bulan terakhir sering kali ditandai dengan manuver-manuver yang terburu-buru dan pragmatis. Pasal 33 berfungsi sebagai landasan utama kerangka ekonomi Indonesia. Dalam disertasi inovatifnya tahun 1994, pakar hukum konstitusi Profesor Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa Pasal 33 menjalin hubungan krusial antara demokrasi politik dan ekonomi, yang keduanya harus tetap seimbang guna melindungi kedaulatan rakyat.
Konsep demokrasi ekonomi ini menegaskan prinsip-prinsip solidaritas sosial, kontrol negara atas sektor-sektor produksi utama dan sumber daya alam, serta penekanan mendasar pada kepentingan umum.
Kerangka kerja tersebut semakin disempurnakan selama amandemen konstitusi tahun 2002, yang menambahkan ayat keempat yang menetapkan bahwa demokrasi ekonomi harus diimplementasikan berdasarkan “efisiensi yang adil”. Hal ini didefinisikan melalui prinsip-prinsip solidaritas, efisiensi yang berkeadilan, keberlanjutan, kepedulian lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan yang cermat antara persatuan ekonomi nasional dan kemajuan.
Namun, belakangan ini, Pasal 33 sering diperlakukan sebagai teks yang berdiri sendiri, hampir seperti teks suci, sementara paragraf keempatnya yang sangat penting justru sering diabaikan. Pasal ini sering dikutip sebagai pembenaran moral yang luas untuk melegitimasi perubahan kebijakan yang radikal
Meskipun argumen mengenai kedaulatan ekonomi terdengar mulia, penerapan frasa “dikendalikan oleh negara” ke dalam keputusan kebijakan yang bersifat ad hoc dapat mengganggu stabilitas tata kelola kelembagaan jika konstitusionalisme kehilangan landasan pada supremasi hukum.
Tantangan utamanya terletak pada kenyataan bahwa landasan intelektual Ekonomi Pancasila tidak pernah bersifat monolitik.
Profesor Mubyarto, pendukung utama konsep ini, berpendapat bahwa demokrasi ekonomi dirancang untuk mengutamakan kesejahteraan manusia, solidaritas sosial, dan lembaga-lembaga koperasi di atas kapitalisme yang tak terkendali maupun sosialisme negara yang kaku. Menurutnya, suatu perekonomian seharusnya tidak hanya dinilai berdasarkan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto, melainkan juga berdasarkan kemampuannya dalam mewujudkan keadilan, partisipasi, dan martabat.
Namun, bahkan selama perdebatan sengit pada akhir 1970-an dan awal 1980-an, para akademisi tidak sepakat mengenai cara mengimplementasikan visi ini. Profesor Arief Budiman pernah mencatat bahwa Ekonomi Pancasila sering kali tetap sekadar aspirasi moral, bukan sistem ekonomi yang berfungsi.
Meskipun berhasil sebagai kritik terhadap kapitalisme liberal dan konsentrasi kekayaan, konsep ini kesulitan memberikan para pembuat kebijakan cetak biru kelembagaan konkret yang sebanding dengan ekonomi pasar di Eropa Barat atau negara-negara berkembang di Asia Timur.
Perdebatan yang belum terselesaikan itu tetap sangat relevan hingga saat ini. Seruan kontemporer untuk menghidupkan kembali Pasal 33 sering kali didasarkan pada asumsi bahwa Indonesia hanya membutuhkan kehadiran negara yang lebih dominan di pasar.
Namun, baik Mubyarto maupun Arief Budiman tidak menganjurkan perluasan kekuasaan birokrasi secara semata-mata. Perhatian utama mereka selalu tertuju pada bagaimana menyeimbangkan efisiensi pasar, keadilan sosial, dan pembangunan nasional tanpa terjerumus ke dalam kapitalisme laissez-faire maupun statisme yang otoriter.
Inilah tepatnya nuansa yang coba diperkenalkan oleh mantanpresiden B.J. Habibie pada tahun 2017 melalui konsep Ekonomi Pasar Pancasila. Alih-alih menolak pasar sepenuhnya, Habibie menekankan perlunya menanamkan mekanisme pasar dalam kerangka etika Pancasila.
Ia berpendapat bahwa aktivitas ekonomi harus menghasilkan kemakmuran yang merata, bukan sekadar memfasilitasi akumulasi kekayaan bagi segelintir elit.
Meskipun ia tetap berpendapat bahwa kemakmuran dan hak-hak modal itu penting, ia menekankan bahwa pada akhirnya keduanya harus berkontribusi pada pembangunan yang adil dan keadilan sosial, sekaligus memperingatkan terhadap bentuk-bentuk modern dominasi modal global yang dapat menyerupai kolonialisme ekonomi.
Yang membuat rumusan Habibie menjadi penting adalah dimasukkannya kata “pasar” secara eksplisit. Berbeda dengan interpretasi-interpretasi sebelumnya yang terutama didefinisikan oleh penentangannya terhadap liberalisme ekonomi, “Ekonomi Pasar Pancasila” mengakui bahwa mekanisme pasar sangatlah penting bagi inovasi, efisiensi, dan dinamika ekonomi.
Dengan secara implisit mengambil inspirasi dari model-model Asia yang sukses seperti Jepang dan negara-negara berkembang di Asia Timur lainnya, Habibie membayangkan sebuah sistem di mana negara bertindak sebagai koordinator strategis, bukan sebagai satu-satunya pelaku ekonomi. Dalam model ini, pasar mengalokasikan sumber daya secara efisien, sementara negara menjamin keadilan, perencanaan jangka panjang, dan partisipasi yang luas.
Perbedaan ini menjadi semakin krusial seiring Indonesia memasuki periode yang ditandai oleh nasionalisme ekonomi yang merayap. Nasionalisme ekonomi tidak selalu bersifat negatif. Banyak ekonomi Asia yang sukses memanfaatkan kebijakan nasionalis untuk membina industri dalam negeri, membangun kemampuan teknologi, dan memperkuat sektor-sektor strategis. Masalah muncul ketika nasionalisme berkembang menjadi intervensi negara yang sewenang-wenang dan terlepas dari pengawasan lembaga, kepastian hukum, serta disiplin pasar.
Tanda-tanda pergeseran regulasi ini mulai terlihat di Indonesia. Di bawah bendera kedaulatan, swasembada, dan kepentingan nasional—yang semuanya dibenarkan di bawah payung Pasal 33—intervensi negara telah meluas ke bidang-bidang yang sebelumnya diatur oleh aturan yang relatif dapat diprediksi. Pencabutan izin secara mendadak, penyitaan aset, tekanan terhadap perusahaan swasta agar sejalan dengan prioritas negara, serta pendekatan regulasi yang sangat intervensionis telah mengirimkan sinyal yang ambigu kepada investor dan komunitas bisnis secara luas.
Sejarah memberikan banyak peringatan. Pengalaman Indonesia sendiri dengan “ekonomi terpimpin” di bawah Soekarno menunjukkan bagaimana konsentrasi yang berlebihan dalam pengambilan keputusan ekonomi pada akhirnya dapat merusak produktivitas dan menghambat investasi.
Di kancah internasional, negara-negara yang menerapkan nasionalisme ekonomi secara agresif tanpa pagar pengaman kelembagaan yang kokoh secara konsisten menghadapi penurunan daya saing, pelarian modal, dan stagnasi.
Kedaulatan, bagaimanapun juga, tidak diperkuat hanya dengan memperluas aparatur kekuasaan negara. Sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Dasar 1945, demokrasi ekonomi sejati terwujud ketika warga negara, usaha kecil dan menengah, serta perusahaan dalam dan luar negeri bekerjasama dengan negara untuk memajukan kesejahteraan bersama melalui efisiensi yang berkeadilan.(*)