Anomali Perkara Jampidsus

Redaksi Kaltim Post • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 07:58 WIB
Herdiansyah Hamzah.

 

Oleh: Herdiansyah Hamzah

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

PROSES penanangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mendapatkan kritik tajam dari publik. Kritik ini lahir akibat proses hukum yang dianggap bermasalah sejak awal perkara ini mencuat.

Banyak pihak yang menduga jika nuansa politis dalam perkara ini begitu kental. Bahkan saling sandera antara sesama aparat penegak hukum, antara kepolisian dan kejaksaan. Tontonan yang tentu saja akan semakin membuat kepercayaan publik (public trust) tergerus.

Orang boleh bilang, “jangan terlalu cepat mengambil Kesimpulan”, tapi kita juga tidak bisa berpura-pura bodoh dan tidak peduli dengan apa yang disajikan di depan mata kepala kita. Tontonan yang cilaka-nya justru diperankan oleh para penegak hukum, orang-orang yang justru seharusnya berada di barisan paling depan untuk menegakkan hukum.

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, pada mulanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penetapan status tersangka ini terkait dengan dugaan tiga perkara korupsi, yakni korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel.

Penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi sekaligus. Anehnya, puluhan prajurit TNI justru dikerahkan untuk menjaga rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai senilai Rp 540 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Penyitaan terbesar terjadi di sebuah rumah di Sentul, Bogor, dimana penyidik menyita 74 kilogram emas Batangan, dan uang tunai senilai US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800. Nilai kedua mata uang asing itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.


Anomali

Penanganan perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mulai terasa janggal saat Kortas Tipidkor Polri “menyerahkan” (bukan pelimpahan) kasus Jampidsus ini ke Kejaksaan Agung. Menurut keterangan Kepala Kortas Tipidkor, Irjen Pol Totok Suharyanto, penyerahan perkara ini dalam rangka sinergitas.

Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas”, ujar Totok. Ini jelas menjadi “anomali” alias penyimpangan hukum dalam penanganan perkara. Bagaimana mungkin perkara yang ditangan Polri, ujuk-ujuk diserahkan begitu saja kepada Kejaksaan Agung?

Terlebih status Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Lain soal jika berkas penyeidikan perkaranya sudah dinyatakan lengkap P-21, maka proses pelimpahan berkas berkara dari penyidik kepolsiian kepada kejaksaan dapat dilakukan.

Situasi ini jelas melanggar prosedur hukum acara yang diatur dalam KUHAP.  Kejanggalan prosedur ini memicu kritik publik, bagaimana bisa aparat penegak hukum justru tidak taat pada hukum? Ini jelas menjadi preseden buruk, menjelaskan secara gamblang jika ada yang hendak disembunyikan dalam perkara yang berani melabrak prosedur hukum ini.

Wajar jika publik menuding jika terdapat “skenario” yang hendak menyelamatkan kelompok tertentu. Namun di luar itu, perkara ini pada akhirnya dianggap selesai di meja kompromi. Proses internalisasi diantara dua institusi penegak hukum yang sebelumnya saling menyandera. Ada semacam tukar guling perkara diantara kepolisian dan kejaksaan.

Publik tau jika peluang “barter perkara” sangat mungkin terjadi diantara keduanya. Terlebih disaat yang sama, selain Kejaksaan Agung telah menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi MBG, kejaksaan juga gencar menyisir kasus korupsi pengelolaan dapur MBG yang terafiliasi dengan Polri. Salah satunya di wilayah Jawa Tengah.

Konflik Kepentingan

Sorotan tajam dalam perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini, adalah proses “penyerahan” perkara oleh Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung. Selain soal pelanggaran prosedur hukum acara yang diatur dalam KUHAP, “penyerahan” perkara ini juga membuka ruang konflik kepentingan (conflict of interest) yang lebar.

Pertanyaan sederhananya, bagaimana mungkin Kejaksaan Agung menangani perkara kasus korupsi yang melibatkan anggotanya sendiri? Ini seperti “jeruk makan jeruk” yang mustahil akan objektif dalam menangani perkara. Rasanya sulit untuk tidak mengatakan, bahwa ada intensi atau motif di luar hukum (extra legal) yang bekerja dalam proses penanganan perkaran ini.

Sebagaimana yang telah di-mention sejak awal, ada semacam skenario untuk menyelamatkan baik mantan jampidus sendiri, ataupun kelompok orang-orang yang terlibat dalam perkara ini.

Jadi sungguh aneh bin ajaib jika ruang konflik kepentingan ini justru dibiarkan, bahkan oleh presiden sendiri. Demi menjaga objektifitas penanganan perkara, dan memotong ruang konflik kepentingan yang publik khawatirkan, harusnya presiden mengambil sikap tegas agar perkara ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja. Ini adalah opsi yang paling mungkin dilakukan.

Sayangnya, presiden bergeming, seolah “permisif” dengan sandiwara pemberantasan korupsi yang tengah dipertontonkan para aparat penegak hukum. Toh kita tetap membatasan agar presiden tidak mencampuri teknis yudisial penanganan perkara. Tapi sebagai “panglima perang” pemberantasan korupsi, Presiden harusnya mengambil sikap agar perkara ini ditangani secara “waras”, on the track dengan penegakan hukum yang semestinya. Sebab diam-nya Presiden, adalah gagal-nya ia dalam memimpin bangsa ini melawan korupsi!! (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
Kortas Tipidkor Polri Jampidsus Febrie Adriansyah kpk Kejagung Herdiansyah Hamzah