Ekspor Satu Pintu dan Eksistensi Perdagangan Nasional

Redaksi KP • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 20:34 WIB
Haris Zaky Mubarak.
Haris Zaky Mubarak.

Oleh:

Haris Zaky Mubarak
Analis, Peneliti, Kandidat Doktor Ilmu Sejarah Universitas Indonesia

WACANA pemerintah menerapkan skema ekspor komoditas strategis melalui satu pintu di bawah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi salah satu isu ekonomi yang paling menyita perhatian sepanjang pertengahan 2026. Batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy termasuk komoditas yang direncanakan masuk dalam skema tersebut. Pemerintah menilai sentralisasi ekspor diperlukan untuk mengurangi praktik under invoicing, transfer pricing, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Namun, di saat yang sama muncul laporan bahwa sejumlah importir di Tiongkok mulai menunda pembelian batu bara Indonesia sambil menunggu kepastian mekanisme baru. Situasi ini menunjukkan bahwa dalam perdagangan internasional, tujuan kebijakan saja tidak cukup. Yang lebih menentukan adalah kepastian aturan bagi para pelaku pasar.

Antara Pengawasan dan Kepastian Pasar

Gagasan ekspor satu pintu berangkat dari keyakinan bahwa Indonesia selama bertahun-tahun kehilangan potensi penerimaan akibat praktik ekspor yang tidak mencerminkan harga pasar. Karena itu, DSI diproyeksikan menjadi instrumen negara untuk mengawasi harga, pelaporan ekspor, serta memastikan nilai transaksi sesuai kondisi pasar internasional.

Secara teori, pendekatan ini memiliki dasar yang kuat. Douglass C. North (1990) menjelaskan bahwa institusi yang baik mampu menekan biaya transaksi dan mengurangi kegagalan pasar. Bila pengawasan ekspor menjadi lebih transparan, negara berpotensi memperoleh penerimaan fiskal yang lebih optimal. Di sisi lain, pemerintah juga berharap posisi tawar Indonesia sebagai salah satu eksportir batu bara terbesar dunia semakin kuat melalui koordinasi yang lebih terpusat.

Namun, logika pemerintah tidak selalu sejalan dengan persepsi pasar. Sejumlah importir Tiongkok memilih menunda kontrak karena belum memperoleh kepastian mengenai mekanisme pembayaran, pola kontrak, hingga hubungan antara eksportir dengan DSI. Dalam ekonomi perilaku, kondisi ini dikenal sebagai uncertainty aversion, yakni kecenderungan pelaku ekonomi menghindari keputusan ketika informasi yang tersedia belum memadai.

Laporan Reuters (2026) menunjukkan berbagai pertanyaan yang muncul, mulai dari siapa penerima pembayaran, bagaimana kontrak jangka panjang diperlakukan, hingga apakah transaksi tetap menggunakan dolar AS atau berubah menjadi rupiah. Ketidakjelasan tersebut menambah risiko bisnis yang sebelumnya tidak ada. Dalam perdagangan komoditas, sedikit saja ketidakpastian dapat mendorong pembeli mencari alternatif pasokan dari Australia, Rusia, atau Mongolia.

Pelajaran dari Sejarah

Sentralisasi perdagangan bukanlah konsep baru. Pada masa kolonial, pemerintah Hindia Belanda mengendalikan ekspor berbagai komoditas melalui sistem monopoli perdagangan untuk memaksimalkan keuntungan negara. Pengalaman sejarah menunjukkan keberhasilan model seperti itu sangat ditentukan oleh kapasitas kelembagaan.

Negara-negara anggota OPEC juga mampu memengaruhi pasar minyak dunia bukan hanya karena menguasai cadangan energi, tetapi karena memiliki mekanisme koordinasi yang relatif jelas dan dapat diprediksi. Bagi pelaku pasar, regulasi yang ketat masih lebih mudah diterima daripada regulasi yang tidak pasti.

Menyadari munculnya keresahan pelaku usaha, DSI kemudian memberikan klarifikasi bahwa lembaga tersebut tidak akan mengambil alih kontrak yang telah berjalan maupun menggantikan hubungan bisnis antara eksportir dan pembeli luar negeri. Perannya lebih difokuskan sebagai pengawas melalui sistem digital dan analisis data ekspor.

Meski demikian, persoalan tidak berhenti pada substansi kebijakan. Robert J. Shiller dalam Narrative Economics (2019) menjelaskan bahwa keputusan ekonomi sering kali dipengaruhi oleh narasi yang berkembang di pasar. Ketika narasi yang muncul adalah "ekspor Indonesia belum jelas", dampaknya dapat dirasakan bahkan sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

Menjaga Kepercayaan Internasional

Batu bara masih menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia. Karena itu, setiap gangguan terhadap arus ekspor berpotensi memengaruhi penerimaan devisa maupun stabilitas nilai tukar rupiah.

Pemerintah berharap skema ekspor satu pintu justru memperkuat devisa melalui pengawasan yang lebih baik terhadap hasil ekspor dan penempatan devisa di dalam negeri. Namun, dalam jangka pendek, risiko transisi tetap perlu diperhitungkan. Penundaan kontrak atau berkurangnya volume pembelian akibat ketidakpastian regulasi dapat memperlambat penerimaan devisa.

Joseph Stiglitz (2002) mengingatkan bahwa reformasi ekonomi tidak hanya membutuhkan tujuan yang benar, tetapi juga proses implementasi yang kredibel dan dapat diprediksi. Kepercayaan pasar menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan reformasi.

Pada akhirnya, upaya memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam merupakan langkah yang dapat dipahami. Indonesia memang membutuhkan sistem yang mampu menutup kebocoran penerimaan negara. Namun, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan regulasi, melainkan juga kemampuan membangun keyakinan para pelaku perdagangan internasional.

Pemerintah perlu memastikan mekanisme pembayaran, kontrak, logistik, asuransi, hingga hubungan antara DSI dan eksportir dijelaskan secara rinci dan konsisten. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa reformasi perdagangan yang berhasil selalu didahului komunikasi yang kuat dengan pelaku pasar.

Karena itu, tantangan terbesar pemerintah bukan sekadar mengonsolidasikan ekspor, melainkan memastikan reformasi kelembagaan mampu menghadirkan kepastian yang lebih besar daripada ketidakpastian yang ditimbulkannya. Bila keseimbangan tersebut tercapai, skema ekspor satu pintu berpeluang menjadi instrumen penting untuk memperkuat devisa sekaligus meningkatkan daya tawar ekonomi Indonesia di pasar global. (***/rdh)

 

Editor : Muhammad Ridhuan
PT Danantara Sumberdaya Indonesia sentralisasi ekspor skema ekspor satu pintu Batu Bara Indonesia Pemerintah Hindia Belanda