Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
ERA digital sekarang ini, menuntut kita untuk beradaptasi terhadap banyak hal. Salah satunya adalah, upaya perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara (fundamental rights) di ruang digital.
Pergeseran ruang fisik yang sifatnya masih sangat tradisional, menuju ruang digital yang modern, adalah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Sebab hal ini menyangkut perwujudan hak asasi manusia yang merupakan mandat konstitusi kita.
Dalam berbagai macam literatur, adaptasi dalam ruang digital ini, merupakan cara agar perlindungan hak-hak dasar warga negara sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, tetap relevan dengan perkembangan zaman. Model adaptasi inilah yang juga seringkali diistilahkan sebagai bentuk, “digital constitutionalism” atau konstitusionalisme digital.
Adaptasi konstitusi ke dalam ruang digital, adalah keniscayaan yang sulit dibendung. Oleh karenanya, hal tersebut menuntut “responsivitas” dari aktor-aktor negara, termasuk yang paling utama adalah, Mahkamah Konstitusi (MK).
Digital constitutionalism bukanlah hal yang benar-benar baru. Bahkan secara sadar sudah diprediksi di masa lampau. Perkembangan teknologi memaksa kita untuk melakukan upaya mitigasi terhadap hak-hak dasar warga negara.
Jadi perkembangan dunia kontemporer hari ini, harus diinternalisasi ke dalam konstitusi agar mampu memberikan jaminan perlindungan kepada setiap kepala warga negara.
Menurut Edoardo Celeste, dalam artikelnya yang berjudul “Digital Constitutionalism: a new systematic theorisation”, mendefinisikan arti digital constitutionalism secara sederhana sebagai berikut, “digital constitutionalism is the ideology that adapts the values of contemporary constitutionalism to the digital society”.
Konstitusionalisme digital adalah ideologi yang mengadaptasi nilai-nilai konstitusionalisme kontemporer ke dalam masyarakat digital). Ini menjadi tantangan bagi konstitusi kita, baik saat ini maupun di masa mendatang.
Digital Privacy
Level pertama tantangan digital constitutionalism adalah perlindungan terhadap hak-hak pribadi. Dalam konteks teknologi digital, salah satu isu konstitusional yang paling mengemuka adalah hak atas privacy yang dijamin dalam konstitusi. Hak privacy ini harus ditafsirkan dan diaplikasikan dalam konteks digitalisasi abad modern sekarang ini.
Ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan fondasi dasar terhadap perlindungan hak privacy warga negara sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Pasal a quo menyebutkan secara eksplisit bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Namun harus dipahami, ketentuan dalam konstitusi ini diatur jauh sebelum perkembangan media sosial dan big data yang telah mengubah secara fundamental pemahaman kita mengenai privacy.
Dalam era digital, hampir setiap aktivitas manusia di dunia digital meninggalkan “digital footprint” yang dapat dikumpulkan, dianalisis, dan digunakan oleh berbagai aktor baik pemerintah, swasta, korporasi, hingga kelompok politik, untuk berbagai tujuan. Mulai dari target iklan, target pengawasan secara ketat (surveilans), hingga jadi sasaran para buzzer yang dikendalikan dan digerakkan oleh kelompok tertentu.
Pertanyaannya adalah, apakah hak atas privacy yang dijamin dalam UUD 1945 meliputi juga privacy terhadap data personal yang dikumpulkan secara digital? Apakah individu memiliki hak konstitusional untuk “dilupakan” (right to be forgotten) dalam konteks digital di mana informasi personal dapat tersimpan selamanya di internet?
Apakah pemerintah, korporasi, atau kelompok manapun harus mendapatkan consent dari individu sebelum mengumpulkan dan menggunakan data personal mereka? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini adalah tantangan terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara di era digital saat ini.
Digital Expression
Hak atas kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara, juga mendapatkan tantangan baru dalam perkembangan dunia teknologi digital saat ini. Di satu sisi, internet dan media sosial telah memberikan platform yang sangat powerful bagi kebebasan berekspresi, di mana setiap orang dapat menyuarakan pendapatnya melalui akses yang mudah diperoleh.
Cukup dengan menggerakkan jempol sembari berbaring, setiap orang bisa melahirkan “cuitan” tentang segala hal. Namun di sisi lain, internet dan media sosial juga dianggap telah menjadi platform untuk penyebaran hate speech, hoax, disinformasi, bahkan hingga doxing, yang dapat memicu konflik sosial, persekusi, hingga mengancam proses demokrasi. Terlebih jika mesin dan paltform digital itu dikontrol dan dikendalikan secara penuh oleh kekuasaan.
Sehingga yang seringkali menjadi sasaran, justru adalah warga negaranya sendiri. Sebab kekuasaan tentu saja memiliki segala peralatan yang diperlukan untuk melalukan itu. Mereka memiliki infrastruktur jaringan internet, mereka menguasai data, bahkan mereka punya dana besar untuk mengerahkan buzzer.
Ancama terbesar terhadap kebebasan berekspresi di dunia digital ini adalah delik pencemaran nama baik (defamasi). Para elite politik berkuping tipis, seringkali menggunakan delik ini untuk mengkriminalisasi mereka-mereka yang kritis terhadap kekuasaan.
Padahal sejatinya yang dikritik adalah lembaga dan jabatan, buka orang perorangan. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri memberikan semacam landmark decision dalam putusannya, dimana kritik terhadap pejabat publik adalah aktivitas ekspresi yang sah (legitimate expression).
Dalam amar putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menguji ketentuan delik defamasi dalam kententuan UU ITE menyebutkan secara eksplisit bahwa, ketentuan dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali Lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.
Meski demikian, putusan ini masih seringkali diabaikan, bahkan oleh para pejabat negara sendiri. Pihak yang notabene seharusnya melindungi kebebasan berekspresi warga negara. Paradoks bukan? (riz)
Editor : Muhammad Rizki