Tiga Kaki Meja Pembangunan Sedang Lumpuh Total

Redaksi Kaltim Post • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 10:59 WIB
Elang Puguh Raka Siwi.
Oleh: Elang Puguh Raka Siwi

Tenaga kependidikan sekaligus anggota Serikat Pekerja Kampus (SPK) Unmul

TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali darurat. Fasilitas yang mulai beroperasi sejak 1989 kini menampung sampah Jakarta rata-rata 7.000–7.354 ton per hari, jauh melampaui kapasitas ideal, naik drastis dari sekitar 5.653 ton per hari pada 2014. Gunungan sampah di lokasi bahkan telah mencapai ketinggian 60 meter, memaksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan praktik open dumping secara bertahap mulai 1 Agustus 2026 melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.

Ironi berulang. Pada 8 Maret 2026, longsor menerjang Zona IV TPST Bantargebang setelah hujan ekstrem mengguyur kawasan itu. Tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya selamat setelah tertimbun material sampah, dalam operasi SAR yang melibatkan 366 personel gabungan.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta harus menghibahkan sekitar Rp365 miliar per tahun kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai kompensasi—angka yang terus dikeluarkan, namun tak kunjung menghadirkan solusi permanen.

Bantargebang bukan kasus tunggal. Ia adalah cermin dari pola kegagalan yang berulang di berbagai sektor pembangunan nasional. Di bidang pendidikan, data Kemendikbud 2024 mencatat rasio guru–murid di sejumlah kabupaten 3T menyentuh 1:40, jauh dari standar ideal 1:20. Papua dan Nusa Tenggara Timur menanggung beban terbesar, masing-masing menampung 36 persen dan 21 persen dari total kekurangan guru di daerah 3T.

Lebih dari 10.000 sekolah di kawasan itu dilaporkan rusak secara fisik, dan sekitar 4.000 di antaranya tidak memiliki aliran listrik yang stabil. Pola serupa juga terlihat pada ketimpangan pembangunan jalan dan pelabuhan antara Jawa dan Indonesia timur, serta eksploitasi sumber daya alam di Kalimantan dan Papua yang kerap mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat setempat.

Pertanyaan mendasarnya: mengapa Indonesia, dengan kekayaan sumber daya melimpah dan anggaran negara yang tidak kecil, terus-menerus terperosok dalam lubang kegagalan yang sama?

Pondasi yang Timpang

Jawabannya tragis namun sederhana: fondasi pembangunan Indonesia kehilangan keseimbangan karena hanya bertumpu pada satu kaki, sementara tiga kaki lainnya dilumpuhkan atau dipaksa mengikuti irama yang keliru. Secara historis, Indonesia mewarisi budaya birokrasi hierarkis dan feodalistik sejak era Orde Baru, ketika pengambil kebijakan di puncak difungsikan sebagai pusat komando tunggal, sementara elemen lain sekadar menjadi alat pelaksana. Akibatnya, kebijakan kerap lahir bukan dari kebutuhan riil di lapangan, melainkan dari kepentingan elektoral jangka pendek atau proyek prestise.

Dalam perencanaan pembangunan partisipatif, keberhasilan program nasional bergantung pada sinergi empat unsur penopang: pengambil kebijakan (pemerintah dan DPR), tenaga ahli (akademisi dan peneliti), masyarakat (warga dan komunitas lokal), serta pelaksana program (aparatur sipil negara dan dinas teknis). Bila digambarkan sebagai sebuah meja, ia akan ambruk begitu salah satu kakinya patah, dibuat goyah, atau bahkan dipalsukan.

Dalam praktiknya, unsur pengambil kebijakan kerap terjebak pragmatisme politik dan enggan membuka ruang bagi masukan kritis. Tenaga ahli yang semestinya menjadi penyedia data ilmiah dan kajian objektif—melalui studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan—justru diarahkan mengikuti kehendak pengambil kebijakan, kehilangan netralitasnya, dan berubah menjadi policy legitimator alih-alih penyulut alarm atas proyek yang cacat desain.

Keterlibatan tenaga ahli juga tidak dibuka secara sayembara atau tidak dibuka secara kompetitif melainkan kemudahan akses untuk memanggilnya. Sehingga banyak tenaga ahli yang berpihak pada pembangunan riil tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.

Masyarakat, yang seharusnya menjadi penerima manfaat sekaligus pengawas utama pembangunan, nyaris tak pernah dilibatkan sejak tahap perencanaan awal. Mereka baru diajak hadir dalam seremoni peletakan batu pertama, tanpa musyawarah yang memadai soal dampak sosial dan lingkungan yang harus mereka tanggung dalam jangka panjang. Kondisi ini turut memicu maraknya konflik dan penolakan proyek di berbagai daerah.

Sementara itu, aparatur sipil negara dan dinas teknis di lapangan kehilangan nalar kritis karena terbelenggu budaya kepatuhan buta terhadap atasan. Sehingga enggan melaporkan kendala di lapangan karena takut dimutasi, sehingga eksekusi teknis berjalan tanpa kendali mutu dan akuntabilitas yang memadai.

Membangun Kembali Meja yang Kokoh

Jika keempat unsur ini benar-benar duduk setara dalam satu meja dialog dan saling mengoreksi, transformasi besar dalam tata kelola negara bukan hal mustahil. Pertama, efisiensi anggaran akan terjadi secara masif. Dengan keterlibatan tenaga ahli netral dan masyarakat sejak musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), kasus seperti Bantargebang berpotensi mendapat solusi permanen berbasis teknologi ramah lingkungan—misalnya proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy) yang tengah direncanakan mampu mengolah 3.000 ton sampah per hari—dengan dampak sosial yang sudah diperhitungkan sejak awal, bukan sekadar perpanjangan kontrak darurat.

Kedua, keadilan spasial akan terwujud, mendorong pembangunan rumah sakit dan sekolah berkualitas di Papua dan NTT secara proporsional karena didesak data, bukan sekadar sentimen politik. Ketiga, pengelolaan sumber daya alam akan lebih berkelanjutan, karena masyarakat lokal memiliki hak veto dan kompensasi yang adil. Keempat, marwah birokrasi akan kembali—aparatur sipil negara berani melaporkan indikasi cacat desain atau penyimpangan di lapangan tanpa rasa takut, mengembalikan fungsi mereka sebagai abdi negara sekaligus abdi masyarakat.

Indonesia sudah terlalu lama membangun di atas fondasi yang hanya mengandalkan kaki pengambil kebijakan, sementara tiga kaki lainnya dibuat timpang. Kegagalan berulang di Bantargebang, kesenjangan layanan pendidikan di daerah 3T, dan eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat adat adalah harga mahal yang harus dibayar atas ketidakmampuan menghadirkan tata kelola yang partisipatif dan berbasis bukti.

Untuk keluar dari lingkaran ini, dibutuhkan lebih dari sekadar revisi undang-undang: sebuah perubahan mendasar dalam budaya birokrasi—mengembalikan posisi tenaga ahli sebagai mitra kritis, menjadikan masyarakat sebagai subjek pemilik sah atas pembangunan, dan membebaskan aparatur sipil negara dari belenggu ketakutan hierarkis. Hanya dengan meja pembangunan yang kokoh bertumpu pada keempat kakinya, Indonesia dapat benar-benar berdiri tegak dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
bantargebang sampah jakarta pembangunan nasional