KALTIMPOST.ID BALIKPAPAN - Sejak 2001, desentralisasi fiskal menjadi tulang punggung pembangunan daerah di Indonesia. Namun arah kebijakan itu kini diuji. Dalam APBN 2025, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang semula direncanakan sekitar Rp 919,9 triliun dipangkas menjadi Rp 848,5 triliun melalui kebijakan efisiensi anggaran.
Tahun 2026 nasibnya lebih berat lagi: pagu TKD ditetapkan hanya sekitar Rp 693 triliun, setelah sempat diusulkan pemerintah pada angka Rp 650 triliun sebelum dinaikkan lewat pembahasan dengan DPR. Artinya, dalam dua tahun anggaran, dana yang mengalir ke daerah menyusut lebih dari seperempatnya.
Penelitian terbaru Khoirunurrofik, Wu, & Brahmantyo (2026) yang dipublikasikan di International Journal of Urban Sciences tentang desentralisasi fiskal dan aglomerasi perkotaan di Indonesia menemukan bahwa ketergantungan fiskal daerah terhadap transfer pusat justru berasosiasi positif dengan konsentrasi urban.
Baca Juga: Gelombang PHK di Sektor Pertambangan Kaltim, Disnakertras Tegaskan Kondisi Relatif Kondusif
Terutama di wilayah luar Jawa-Bali seperti Sumatra, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, yang basis pendapatan asli daerahnya masih lemah dan biaya membangun infrastrukturnya jauh lebih mahal karena kondisi geografis yang berat. Dengan kata lain, di banyak daerah, transfer pusat bukan sekadar penopang APBD, melainkan syarat minimal agar kota dan kabupaten bisa berkembang sama sekali.
Realitas di lapangan mengonfirmasi kekhawatiran ini. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Suluruh Indonesia (APEKSI), melaporkan bahwa pemangkasan TKD paling terasa pada tunjangan pegawai, sampai membuat sejumlah kabupaten kesulitan menggaji tenaga P3K, guru, tenaga kesehatan, hingga petugas kebersihan.
Program instruksi jalan daerah pun terancam hanya bisa membangun jalan sesuai spesifikasi Kementerian PU, bukan jalan lingkungan yang justru paling dibutuhkan warga. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bahkan menyebut tekanan fiskal daerah kini sudah masuk kategori serius, dengan risiko "efek bola salju" di daerah berkapasitas fiskal rendah.
Tentu, niat pemerintah pusat mengefisienkan anggaran dan mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih disiplin bukan tanpa dasar. Penelitian Khoirunurrofik, Wu, & Brahmantyo (2026) juga menunjukkan ketergantungan transfer yang tinggi tanpa disiplin fiskal dapat melemahkan insentif daerah untuk menggali pendapatan sendiri, fenomena soft budget constraint yang lazim dalam sistem desentralisasi.
Masalahnya bukan pada semangat efisiensi itu sendiri, melainkan pada cara dan kecepatan pemangkasan dilakukan, tanpa masa transisi yang memadai dan tanpa memperhitungkan bahwa daerah miskin fiskal justru yang paling bergantung pada transfer. Karena itu, dibutuhkan jalan tengah yang lebih terukur.
Bagi pemerintah pusat, pemangkasan sebaiknya tidak dilakukan secara merata (flat cut), melainkan bertahap dan berbasis kapasitas fiskal masing-masing daerah, dengan daerah tertinggal dan wilayah kepulauan mendapat perlindungan lebih besar.
Belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar semestinya dikecualikan dari pemotongan. Pemerintah juga perlu memberi simulasi dampak dan masa transisi yang cukup sebelum kebijakan diberlakukan, serta memperkuat formula pemerataan dalam Dana Alokasi Umum agar tidak justru memperlebar kesenjangan antarwilayah yang sudah ditemukan dalam berbagai riset desentralisasi.
Bagi pemerintah daerah, momentum ini semestinya menjadi dorongan nyata untuk memperkuat pendapatan asli daerah lewat digitalisasi pajak dan retribusi, bukan sekadar menunggu transfer berikutnya.
Kualitas belanja juga perlu dibenahi, mengalihkan proporsi anggaran dari belanja pegawai ke belanja modal yang produktif, memprioritaskan program yang benar-benar berdampak, serta membangun kerja sama antarkabupaten/kota untuk berbagi beban infrastruktur wilayah.
Dana cadangan fiskal juga penting dibangun agar daerah tidak selalu rentan terhadap fluktuasi kebijakan pusat. Desentralisasi fiskal Indonesia berdiri di atas keseimbangan yang rapuh: pusat menahan kendali pendapatan, sementara daerah memikul beban belanja layanan publik.
Pemangkasan transfer tanpa desain yang hati-hati berisiko membalikkan capaian otonomi daerah yang dibangun selama dua dekade lebih. Efisiensi anggaran negara adalah tujuan yang sah, tetapi tidak boleh mengorbankan daerah yang paling membutuhkan dukungan fiskal untuk tumbuh. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo