SEBAGAI bagian dari pengamatan yang terus dilakukan atas arah kebijakan hijau di Indonesia, catatan ini dimulai dari angka yang sulit diabaikan: 26 juta hektare hutan alam kini berstatus konsesi perusahaan. Izin tambang aktif sudah mencaplok 9,11 juta hektare.
Belum lagi rencana pembukaan 20 juta hektare hutan lagi untuk proyek pangan dan energi, yang berpotensi mempercepat deforestasi dalam skala jauh lebih besar dari yang sudah terjadi. Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ini wajah asli dari ambisi pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dikejar tanpa peduli daya tampung lingkungan. Begitu kata Tinjauan Lingkungan Hidup 2026 yang dirilis WALHI akhir Januari lalu.
Indonesia sedang dalam krisis ekologis akut dan menyeluruh.Tapi ada pertanyaan yang lebih mengganggu ketimbang angka-angka itu sendiri; kenapa krisis ini terus berulang, padahal kebijakan hijau selalu digaungkan di setiap pidato? Jawabannya sederhana.
Ruang demokrasi kita sedang diciutkan, dan hutan jadi korban paling nyata. Paradoks ini tidak berhenti di angka luas lahan. Target bauran energi terbarukan nasional untuk 2025 justru diturunkan menjadi 17-19 persen. Sementara ketergantungan pada batu bara tetap tinggi.
Ditopang solusi-solusi yang oleh WALHI sendiri disebut "palsu" seperti co-firing biomassa dan penangkapan karbon (CCS/CCUS) yang justru memperpanjang usia PLTU berbahan bakar fosil. Di sektor pertambangan, ekspansi nikel untuk menopang rantai pasok baterai kendaraan listrik dunia menciptakan paradoks serupa.
Klaim transisi energi hijau justru dibayar dengan kerusakan ekosistem di pulau-pulau kecil seperti Obi dan Raja Ampat. Ironisnya, rencana pembukaan lahan pangan-energi berskala besar ini juga bertentangan dengan target FoLU Net Sink 2030 milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sendiri. Target yang semestinya menekan emisi dari sektor kehutanan dan lahan, bukan menambahnya.
Ruang yang Menyempit
Tahun 2025 jadi salah satu tahun terburuk buat pembela lingkungan. Ribuan orang ditangkap sewenang-wenang. Aktivis dikriminalisasi. Pasal karet di UU ITE dan KUHP baru dipakai untuk membungkam siapa saja yang berani bersuara soal kerusakan lingkungan.
Ada istilah untuk ini: "autocratic legalism". WALHI sendiri menyebut krisis ekologis ini berjalan seiring menguatnya autokrasi hukum dan sekuritisasi sumber daya alam, termasuk pelibatan aparat keamanan dalam program ketahanan pangan dan penertiban kawasan hutan.
Ringkasnya, hukum yang harusnya melindungi rakyat dijadikan senjata untuk melegalkan kerusakan atas nama pembangunan hijau. Ini bukan kebetulan. Riset membuktikan. Demokrasi partisipatif adalah rem paling efektif buat laju emisi karbon. Karena rakyat punya ruang untuk mengawasi dan menolak eksploitasi.
Tapi selama satu dekade terakhir, demokrasi kita justru mundur. Hasilnya jelas. Makin sempit ruang bicara rakyat, makin lebar ruang bagi hutan untuk digunduli. Kebijakan hijau yang lahir dari ruang bungkam seperti ini, ya paling banter cuma jadi pemanis di kop surat.
Kaltim: Potret Kecil dari Pola Besar
Kalimantan Timur bukan pengecualian. Coba baca Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2023, dan lihat Bab Kelembagaannya. Cuma satu pasal. Isinya soal Forum Penataan Ruang yang sifatnya sekadar "kasih masukan". Bukan mengawasi, bukan mengikat. Rakyat boleh bicara, tapi keputusan tetap di tangan yang itu-itu saja. Angkanya menyimpan cerita yang lebih pelik lagi, hutan adat yang diakui cuma 1.088 hektare.
Bandingkan dengan tambang batu bara yang membebani 4,1 juta hektare di 450 desa, sawit yang membebani 1 juta hektare di 550 desa, dan deforestasi yang sudah melahap 5,2 juta hektare sejak 2001 atau 28 persen dari hutan yang pernah kita punya. Ruang partisipasi diciutkan jadi satu pasal formalitas, ruang hutan menyusut oleh konsesi yang terus meluas.
Kaltim, singkatnya, adalah miniatur dari apa yang terjadi di seluruh negeri: kebijakan hijau yang riuh di atas kertas, sepi di atas tanah. Demokrasi dan lingkungan itu satu paket, bukan dua hal terpisah. Kalau ruang bicara rakyat terus dipersempit, jangan heran kalau hutan juga terus dihabisi. Ini menjadi alasan mengapa isu kebijakan hijau harus terus dikawal, bukan sekali ditulis lalu dilupakan. Selama kebijakan hijau lahir dari demokrasi yang setengah hati, ia akan terus jadi alat pembenaran, bukan perlindungan sungguhan! (riz)
Editor : Muhammad Rizki