Korupsi Sistemik Dapur Raya

Redaksi KP • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 20:02 WIB
Nazhif Ali Murtadho
Nazhif Ali Murtadho

Oleh:

Nazhif Ali Murtadho
Alumni Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan Calon Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum

 

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir sebagai salah satu agenda sosial terbesar pemerintah untuk memperbaiki kualitas gizi anak Indonesia. Dengan anggaran ratusan triliun rupiah, program ini dirancang sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia. Namun, cita-cita besar itu kini tercoreng.

Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada awal Juni 2026 menjadi pukulan telak bagi kredibilitas program tersebut. Penyelidikan mengungkap dugaan praktik mark-up pengadaan berbagai barang yang tidak memiliki relevansi dengan operasional dapur, mulai dari motor listrik, tablet, televisi berukuran besar, hingga sepatu. Di saat yang sama, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar meloloskan yayasan-yayasan tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan MBG bukan sekadar penyimpangan administrasi atau kesalahan prosedural. Yang terjadi adalah korupsi tata kelola yang bersifat sistemik. Program yang seharusnya menjadi instrumen pemenuhan hak dasar masyarakat justru berubah menjadi ruang pemburu rente yang menggerogoti kepercayaan publik.

Korupsi yang Menghilangkan Hak

Korupsi dalam program MBG tidak dapat dipandang semata sebagai tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Dampaknya jauh lebih luas karena menyentuh hak asasi manusia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Pangan menegaskan bahwa negara memiliki tiga kewajiban utama, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan warga negara. MBG dirancang untuk memenuhi hak tersebut, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui sebagai kelompok rentan.

Ketika anggaran program dikorupsi melalui praktik pengondisian mitra, mark-up pengadaan, maupun konflik kepentingan, negara sesungguhnya sedang gagal menjalankan kewajibannya. Bahkan, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran HAM melalui tindakan aktif (commission) karena secara langsung menghambat pemenuhan hak masyarakat atas pangan yang layak.

Pandangan ini sejalan dengan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebut bahwa setiap tindakan melawan hukum yang mengurangi atau mencabut hak asasi seseorang merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Konflik Kepentingan yang Terorganisasi

Dugaan keterlibatan pejabat publik dalam kepemilikan maupun afiliasi yayasan pengelola SPPG juga menunjukkan adanya konflik kepentingan yang serius.

Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas melarang penyelenggara negara ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi tanggung jawab pengawasan maupun pengurusannya.

Praktik semacam ini bukan fenomena baru. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus/Tpk/2017/PN.Sby maupun Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 497 PK/Pid.Sus/2021 dalam perkara mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto telah menunjukkan bagaimana penyelenggara negara memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan proyek kepada pihak yang memiliki hubungan kepentingan.

Jika pola serupa terbukti dalam kasus MBG, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada individu pelaku. Yayasan maupun badan hukum yang memperoleh keuntungan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

KUHP Nasional telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Sementara itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 membuka ruang penjatuhan pidana terhadap korporasi yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, apabila yayasan pengelola terbukti menjadi instrumen korupsi, penegakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar pejabatnya, tetapi juga badan hukum yang digunakan sebagai kendaraan kejahatan.

Tata Kelola yang Rapuh

Korupsi sebesar ini tidak lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh karena kelemahan tata kelola.

Sebagai lembaga baru, Badan Gizi Nasional langsung diberi tanggung jawab mengelola anggaran dalam jumlah sangat besar. Pada saat yang sama, organisasi belum memiliki sistem pengawasan yang matang.

Kerentanan tersebut semakin diperparah oleh ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG yang memberikan ruang cukup luas bagi mekanisme penunjukan langsung dalam proyek prioritas nasional.

Dalam teori Robert Klitgaard, korupsi akan tumbuh ketika monopoli kewenangan dan diskresi yang besar bertemu dengan akuntabilitas yang lemah. Rumusan tersebut tampaknya menemukan relevansinya dalam kasus MBG.

Ketika proses pengadaan tidak sepenuhnya berbasis sistem elektronik yang transparan, peluang terjadinya kapitalisme kroni menjadi semakin besar.

Korban yang Terlupakan

Korupsi MBG tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memukul kelompok yang paling lemah.

Penutupan sementara ribuan dapur SPPG akibat evaluasi pemerintah telah menyebabkan ribuan juru masak, tenaga distribusi, dan petugas kebersihan kehilangan pekerjaan.

Padahal, hubungan kerja mereka secara substantif telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dalih keadaan memaksa (force majeure) tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja atas upah maupun kompensasi.

Dalam perspektif just transition yang dikembangkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), setiap perubahan kebijakan harus tetap menjamin keberlanjutan penghidupan para pekerja yang terdampak.

Menata Ulang Dapur Negara

Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk membenahi seluruh tata kelola MBG.

Seluruh proses pengadaan harus dilakukan melalui sistem e-procurement dan SPSE agar setiap transaksi dapat diawasi secara terbuka. Pemerintah juga perlu mengurangi penggunaan mekanisme penunjukan langsung yang selama ini menjadi pintu masuk praktik kolusi.

Di sisi lain, pendekatan program perlu diarahkan secara lebih tepat sasaran. Prioritas seharusnya diberikan kepada siswa dari keluarga miskin, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Pendekatan yang lebih terfokus bukan hanya meningkatkan efektivitas anggaran, tetapi juga mengurangi potensi pemborosan.

Lebih dari itu, penguatan sistem pengawasan harus menjadi fondasi utama. Program sebesar MBG tidak boleh hanya bergantung pada integritas individu. Ia membutuhkan sistem yang mampu mencegah konflik kepentingan sejak awal, mempersempit ruang diskresi yang berlebihan, dan memastikan setiap rupiah benar-benar sampai kepada penerima manfaat.

Pada akhirnya, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak akan diukur dari besarnya anggaran yang diserap, melainkan dari seberapa banyak anak Indonesia yang memperoleh hak atas pangan bergizi. Karena itu, dapur negara tidak boleh berubah menjadi dapur rente. Piring makan anak-anak harus steril dari kepentingan politik, praktik korupsi, maupun kerakusan segelintir elite. Sebab setiap rupiah yang dicuri dari program ini pada hakikatnya bukan sekadar merugikan keuangan negara, melainkan juga merampas masa depan generasi Indonesia. (***/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
korupsi mbg Makan Bergizi Gratis Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana