Syahwat Politik Dibalik Isu PPHN

Redaksi Kaltim Post • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:04 WIB
Herdiansyah Hamzah.
Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

ISU Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali hangat setelah pimpinan MPR RI menyerahkan draf konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto di istana kepresidenan.  Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyebut bahwa salah satu poin penting dalam pertemuan dengan presiden adalah penyerahan resmi dokumen perancangan PPHN. 

Muzani menyebutkan bahwa draf PPHN yang sebelumnya masih diolah oleh tim kajian internal MPR, kini telah diserahkan kepada Presiden Prabowo untuk dibahas bersama. Namun anehnya, substansi dan produk hukum PPHN disebut belum final sehingga belum disampaikan ke publik. MPR seolah kucing-kucingan dengan publik. Ada yang hendak disembunyikan. 

Secara psikologis, menutup rapat informasi adalah cara untuk memisahkan kontrol dan pengawasan publik. Sangat disayangkan, cara-cara “kotor” semacam ini masih lazim dilakukan oleh lembaga negara yang selama ini mengklaim dirinya sebagai representasi rakyat banyak.

Di sisi lain, Presiden Prabowo welcome dengan isu PPHN ini. Dalam keterangannya, Ahmad Muzani menyebut bahwa pada prinsipnya presiden menyerahkan kembali kepada MPR guna membuat PPHN. Yang kelak bakal menjadi pedoman lintas pemerintahan.

Pasalnya, panduan pembangunan nasional itu bukan hanya dibuat untuk satu masa pemerintahan saja. Keberadaan aturan itu akan menjadi arah bagi jalannya pemerintahan dari satu periode ke periode selanjutnya. 

Bahkan Presiden Prabowo meminta agar PPHN bersifat mengikat bagi seluruh lembaga negara. Kendati pun wacana ini memicu perdebatan terkait bentuk payung hukum dan potensi amandemen UUD 1945. Artinya, isu PPHN ini pada dasarnya lebih tampak didorong oleh “syahwat politik” dibanding kehendak perbaikan bangsa ini.

Bukan hanya karena ia cenderung tertutup, tapi karena juga ia sebatas dikonsumsi di kalangan atas. Dikalangan para elite politik semata. Tidak lahir dari bawah, dari keresahan rakyat banyak.

Syahwat Politik

Alih-alih lahir dari keresahan rakyat banyak. Isu PPHN ini justru melahirkan kekhawatiran baru bagi publik. Apa niat MPR begitu menggebu-gebu mendorong lahirnya PPHN ini? Bisa dipastikan jika isu PPHN ini adalah agenda yang telah direncanakan (by design) sejak lama oleh para elite politik. Lahir dari persekongkolan untuk melancarkan agenda terselubung para elite politik.

Syahwat politik ini yang tercium oleh publik. Pertama, hendak mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Memang seolah-olah yang dimunculkan sebagai diskursus, adalah PPHN. Tapi publik tidak bodoh membaca jika PPHN pada dasarnya adalah “fase antara”, dimana sasaran tembak sesungguhnya adalah amandemen konstitusi.

Dan jika kotak pandora amandemen konstitusi itu dibuka, maka agenda mendorong penguatan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, akan menjadi mulus. PPHN akan dijadikan sebagai modal untuk melancarkan agenda ini. 

Dan ini terkonfirmasi dari pernyataan Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, yang menyebut ada 3  opsi produk hukum penguatan PPHN. Melalui amandemen UUD 1945, melalui Ketetapan (TAP) MPR, atau melalui Undang-Undang. Namun karena menurutnya PPHN merupakan arah strategis pembangunan bangsa ke depan, status hukumnya akan lebih kuat jika diatur melalui amandemen UUD 1945 atau Tap MPR.

Kedua, mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, bermakna meletakkan kembali otoritas MPR dalam memilih presiden. Pertanyaannya, siapa yang paling diuntungkan jika kewenangan memilih presiden jatuh kembali ke tangan MPR? Tentu saja yang paling diuntungkan adalah kekuasaan hari ini, kekuasaan Presiden Prabowo.

Sebab ia tidak perlu lagi mengeluarkan biaya politik yang begitu besar. Terlebih lagi dominasi kekuatan pendukung Presiden Prabowo, yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, di atas kertas menguasai parlemen. Jika ditotal, KIM plus memiliki 470 kursi dari total 580 kursi DPR atau sebesar 81,0 persen. 

Jika kewenangan memilih presiden dikembalikan ke MPR, maka bisa dipastikan Presiden Prabowo akan terpilih kembali tidak hanya untuk kedua kalinya, namun akan terpilih selama berkali-kali sepanjang yang ia inginkan. Sebab mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, potensial juga ikut menghapus pembatasan masa jabatan presiden yang selama ini diatur maksimal hanya 2 periode.

Bahaya Amandemen

Tidak ada yang menyebut UUD 1945 sebagai konstitusi yang anti perubahan. Bahkan Soekarno sendiri menyebutnya sebagai “revolutie grondwet” yang berarti di masa depan memungkinkan untuk diubah sesuai dengan perkembangan zaman. Namun tentu saja keinginan perubahan itu harus didasari dengan fondasi alasan yang masuk akan.

Tidak hanya disetir oleh keinginan untuk melanggengkan kekuasaan semata, sebagaimana yang kita tangkap dari rencana dibalik isu PPBN yang akan dijadikan pintu masuk amandemen konstitusi. Ada sejumlah syarat untuk mendorong amandemen konstitusi, yang jika syarat tersebut diabaikan bermakna alarm bahaya bagi konstitusi kita.

Syarat pertama, waktu perubahan. Embrio lahirnya amandemen umumnya didahului dengan ledakan krisis atau momentum. Selalu dimulai adanya peristiwa luar biasa yang menjadi faktor pendorong amandemen. Bukan digerakkan oleh syahwat politik semata.

Kedua, aspirasi dan partisipasi publik. Amandemen tidak hidup di ruang persekongkolan para elite politik, tapi seharusnya bersenyawa dan digerakkan oleh kehendak rakyat banyak. Ketiga, substansi. Tujuan amandemen harus mengedepankan kepentingan rakyat banyak, bukan untuk melanggengkan kekuasaan para elite. Dan keempat, untuk kepentingan siapa.

Isu amandemen harus berangkat dari kebaikan rakyat banyak.  Bukan ditawarkan melalui narasi tunggal kekuasaan yang dibalut dengan argumen yang seolah-olah filosofis sebagaimana isu PPHN ini. Jika keempat syarat ini tidak kita temukan, maka jelas isu amandemen melalui PPHN ini adalah bentuk ancaman terhadap konstitusi kita! (riz)

Editor : Muhammad Rizki
PPHN Presiden Prabowo mpr Herdiansyah Hamzah