Oleh:
Mira Widya Saragih
Research Assistant Institute of Public Policy Atma Jaya
INDONESIA memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Hutan, air, tumbuhan, dan satwa menjadi penopang kehidupan sekaligus bagian dari ruang hidup masyarakat yang selama berabad-abad menjaganya. Di antara para penjaga itu terdapat masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan hutan dan mewariskan pengetahuan tentang cara mengelola alam secara turun-temurun.
Namun, di tengah masifnya industri ekstraktif, ruang hidup tersebut semakin terdesak. Logika pembangunan yang menempatkan tanah sebagai komoditas membuat masyarakat adat kerap dipandang sebagai penghalang penguasaan ruang. Salah satu persoalan muncul ketika kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat ditetapkan sebagai kawasan konservasi, termasuk taman nasional.
Indonesia memang terus menunjukkan komitmen terhadap agenda keberlanjutan lingkungan. Melalui target Sustainable Development Goals (SDGs) dan komitmen dalam Paris Agreement, pemerintah memperluas kawasan konservasi. Saat ini, kawasan hutan konservasi Indonesia mencapai sekitar 27 juta hektare dan terdapat 57 taman nasional.
Namun, luas kawasan konservasi tidak otomatis menunjukkan keberhasilan konservasi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang mengelola, bagaimana kawasan itu dijaga, dan apakah masyarakat yang telah hidup di dalamnya ikut dilibatkan?
Model taman nasional yang banyak diterapkan Indonesia berakar dari pendekatan konservasi Barat, terutama Amerika Serikat. Dalam model tersebut, alam cenderung dipandang sebagai ruang yang harus dipisahkan dari aktivitas manusia agar tetap berada dalam kondisi alaminya.
Persoalannya, konteks Indonesia berbeda. Hutan di negeri ini bukan ruang kosong. Di banyak tempat, kawasan hutan merupakan ruang hidup masyarakat adat yang telah dikelola jauh sebelum negara menetapkan batas-batas konservasi.
Ketika pendekatan konservasi mengabaikan kenyataan tersebut, konflik pun muncul. Mulai dari pengusiran masyarakat adat, konflik agraria, hilangnya sumber mata pencaharian, hingga tumpang tindih dengan aktivitas pertambangan. Ironisnya, kawasan yang ditetapkan untuk melindungi alam pun tidak selalu terbebas dari kerusakan.
Contohnya dapat dilihat di Taman Nasional Lore Lindu. Sejak 1993, masyarakat telah memperjuangkan hutan adat Moa. Namun, wilayah tersebut justru dialihkan menjadi kawasan taman nasional. Konflik agraria pun berlanjut, sementara pengakuan terhadap wilayah adat belum sepenuhnya terselesaikan.
Hingga April 2026, pemerintah baru menetapkan 174 unit hutan adat dengan luas sekitar 368.877 hektare yang mencakup sekitar 92.955 kepala keluarga. Angka ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap wilayah adat masih menjadi pekerjaan besar dalam tata kelola hutan Indonesia.
Kasus Taman Nasional Tesso Nilo di Riau juga memperlihatkan paradoks serupa. Kawasan yang merupakan habitat penting harimau dan gajah Sumatra mengalami kerusakan dalam skala luas. Pada 2025, hanya sekitar 12.561 hektare atau 15 persen yang tercatat masih berupa hutan asli. Sebagian kawasan telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, bahkan ditemukan sertifikat hak milik, surat keterangan tanah, dan pembangunan permukiman di dalam kawasan konservasi.
Persoalan serupa kembali muncul dalam wacana penetapan Taman Nasional Meratus. WALHI Kalimantan Selatan mencatat sepanjang 2025 lebih dari 2.200 hektare hutan alam hilang. Di sisi lain, kawasan tersebut berdekatan dengan aktivitas pertambangan dan kepentingan ekonomi yang menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan hutan Meratus.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan konservasi Indonesia bukan sekadar soal memperluas kawasan yang diberi label “dilindungi”. Yang jauh lebih penting adalah memastikan siapa yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kepentingan langsung untuk menjaganya.
Jawabannya sebenarnya telah ada di depan mata: masyarakat adat.
Masyarakat adat tidak memandang hutan sebagai kawasan yang harus dikosongkan dari manusia. Hutan adalah ruang hidup yang melahirkan aturan, tanggung jawab, dan hubungan timbal balik antara manusia dan alam.
Di berbagai komunitas, terdapat aturan mengenai pembatasan pemanfaatan sumber daya, waktu panen, kawasan yang tidak boleh dibuka, hingga sanksi adat bagi mereka yang merusak hutan. Aturan tersebut tidak lahir dari meja perancang kebijakan, melainkan dari pengalaman panjang hidup bersama alam.
Potensi pendekatan ini juga bukan kecil. Working Group ICCAs Indonesia mencatat potensi kawasan konservasi yang dikelola masyarakat adat dan komunitas lokal mencapai sekitar 29,5 juta hektare. Sebanyak 69,3 persen kawasan tersebut berada dalam bentang alam yang menjadi habitat sekitar 77 persen jenis burung Indonesia.
Karena itu, sudah waktunya masyarakat adat ditempatkan sebagai subjek utama konservasi, bukan sekadar objek yang harus menyesuaikan diri dengan kebijakan negara.
Menempatkan masyarakat adat sebagai aktor utama bukan berarti negara melepas tanggung jawab. Sebaliknya, negara harus bergeser dari posisi sebagai penguasa ruang menjadi pelindung masyarakat adat dan penjaga kepentingan ekologis.
Langkahnya jelas: memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, menghentikan tumpang tindih perizinan dengan industri ekstraktif, memperkuat penegakan hukum terhadap perusak lingkungan, serta segera menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan komprehensif terhadap masyarakat adat.
Dalam konteks itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi semakin penting. Pengakuan hukum bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi agar masyarakat memiliki posisi yang kuat dalam mengelola dan mempertahankan ruang hidupnya.
Indonesia tidak perlu terus mengukur keberhasilan konservasi dari luasnya kawasan yang diberi status taman nasional. Ukuran keberhasilan seharusnya adalah apakah hutan tetap lestari, masyarakat terlindungi, konflik berkurang, dan industri ekstraktif tidak leluasa merusak ruang hidup.
Konservasi tidak seharusnya menjadi cara baru untuk memisahkan manusia dari alam. Perlawanan yang semestinya dilakukan bukan terhadap masyarakat adat, melainkan terhadap ekspansi industri ekstraktif, lemahnya penegakan hukum, dan tata ruang yang masih terlalu mudah tunduk pada kepentingan ekonomi jangka pendek.
Hutan tidak selalu membutuhkan manusia untuk pergi. Dalam banyak kasus, hutan justru membutuhkan manusia yang tepat untuk tetap menjaganya. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan