Oleh: Edwin Agustyan, Jurnalis Kaltim Post / Bontang Post
PALING benci kalau foto diblur. Niat gak sih, fotonya jangan diblur dong. Biasakan kalau share berita fotonya jangan diblur. Komentar-komentar seperti ini sering muncul di kolom komentar akun media sosial Bontang Post. Utamanya jika yang kami bagikan berita hukum atau kriminal.
Sebagai pembaca, saya sepakat dengan komentar itu. Memasang foto yang diblur mengurangi nilai berita. Mengganggu visual. Tapi itu ketika saya tidak mengetahui alasan koran atau media daring melakukannya.
Sebagai jurnalis, kami terikat oleh UU 40/1999 tentang Pers. Mesti patuh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga. Sehingga tidak semua foto bisa kami tampilkan. Itu yang membuat kami, akun media sosial milik perusahaan pers, berbeda dengan media sosial yang penanggung jawabnya anonim. Mereka tidak bernaung di UU 40/1999 tentang Pers dan pastinya KEJ.
Baca Juga: Paradoks Desentralisasi: Ketika Daerah Disuruh Bekerja, Namun Ruang Fiskalnya Dipersempit
Ada beberapa penyebab foto yang dipasang diblur. Foto itu dikirimkan langsung oleh kepolisian dalam keadaan sudah diblur. Polisi tentu punya alasan sendiri mengapa mereka memasang barcode di foto wajah tersangka. Kalaupun foto yang diberikan tidak diblur, wajahnya membelakangi kamera. Kami menghormati kebijakan kepolisian itu.
Beda perlakuan jika foto itu hasil kami sendiri. Kami akan pasang dengan pose terbaik. Kami tidak akan memasang sticker kupu-kupu. Apalagi kode QRIS.
Namun, ada satu hal yang wajib kami tutupi. Jika berita itu berkaitan dengan kekerasan seksual. Kami harus tutupi identitas korban. Terlebih jika korbannya anak. Identitas bukan cuma wajah.
Baca Juga: LAPSUS: 936 Hektare Hutan di Kaltim Terbakar, Anggota DPR Hetifah Ingatkan Ancaman Belum Berakhir
Foto tersangka kasus kekerasan seksual dan kasus anak juga tidak boleh kami tayangkan jika wajah tersangka dapat membuat sosok korban diketahui. Semua hal yang bisa mengarahkan pada korban wajib kami tutupi. Itu tidak bisa ditawar. Harga pas.
Hal yang sama berlaku untuk kasus yang melibatkan anak. Baik ketika anak sebagai tersangka atau korban. Ada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang wajib kami taati. Jadi, jangan buru-buru kesal kalau foto berita kami diblur, ya. (*)
Editor : Thomas Priyandoko