Implementasi KRIS BPJS: Seberapa Siap RSUD AWS dan Dinkes Kaltim?

Redaksi KP • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:42 WIB
Abdullah Mubaroq
Abdullah Mubaroq

Oleh: 

Abdullah Mubaroq

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

KEBIJAKAN Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang diamanatkan melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 membawa angin segar sekaligus kecemasan mendalam bagi potret pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur (Kaltim) [Perpres No. 59 Tahun 2024]. Baru-baru ini, tepatnya pada 8 Juli 2026, RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ballroom Rembulan.

Dalam forum tersebut, Plt. Kepala Instalasi Rawat Inap, dr. Diani Fitraini, menegaskan komitmen rumah sakit untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 demi menciptakan pelayanan yang adil bagi seluruh masyarakat. Dari kacamata Kesehatan Masyarakat, konsep melebur kelas ini adalah langkah progresif untuk mewujudkan kesetaraan akses (equity).

Namun, ketika wacana manis di atas kertas tersebut dibenturkan pada realitas faskes saat ini, sebuah anomali besar justru terjadi di jantung pertahanan kesehatan Bumi Etam.

Sebagai rumah sakit rujukan tertinggi (top referral hospital) tipe A di Kaltim, RSUD AWS memikul beban struktural untuk menjadi pelopor utama kesiapan KRIS. Salah satu hasil krusial dari forum publik tersebut adalah target RSUD AWS untuk mengalokasikan minimal 60 persen dari total kapasitas tempat tidur mereka demi memenuhi standar KRIS.

Angka 60 persen ini terdengar ambisius dan berpihak pada rakyat, namun secara epidemiologis dan manajemen faskes, target ini menyembunyikan risiko fatal berupa pemangkasan tempat tidur (bed reduction).

Aturan ketat KRIS yang membatasi kapasitas maksimal empat tempat tidur per ruangan secara otomatis memotong daya tampung kamar rawat inap yang ada. Bagi RSUD AWS yang setiap hari menerima limpahan pasien rujukan dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, pemotongan jumlah kasur ini adalah bom waktu. Jika pemenuhan target 60 persen tersebut dipaksakan tanpa adanya perluasan gedung baru yang signifikan seperti optimalisasi Gedung Perawatan Pandurata yang hingga kini transisinya masih dinilai belum optimal maka penumpukan pasien di koridor Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak akan pernah terhindarkan.

Efek domino ini memperpanjang waktu tunggu pasien (waiting time), melanggar prinsip keselamatan pasien (patient safety), dan mempertaruhkan nyawa pasien yang berada dalam kondisi darurat.

Sengkarut ini kian diperparah oleh absennya regulasi pembiayaan kesehatan (health financing) yang jelas dari pemerintah pusat. Rumah sakit dipaksa mandiri dan berspekulasi melakukan renovasi fisik miliaran rupiah di tengah ketidakpastian regulasi tarif iuran tunggal serta tarif klaim BPJS (INA-CBGs) yang belum kunjung rilis.

Ironisnya, dalam forum yang sama, manajemen RSUD AWS justru membanggakan operasional teknologi mutakhir berbiaya tinggi seperti Positron Emission Tomography–Computed Tomography (PET-CT) berbasis kedokteran nuklir. Sungguh sebuah kontradiksi yang nyata ketika rumah sakit mampu mengadakan alat medis super canggih yang diklaim pertama di Kalimantan, namun untuk pemenuhan fasilitas dasar kelas menengah ke bawah, seperti 12 kriteria mikro KRIS yang mencakup kestabilan suhu ruangan, pemisahan tirai non-poros, dan toilet dalam kamar prosesnya justru masih tertatih-tatih dan dicicil.

Terlebih lagi, status pengurusan administrasi PET-CT tersebut bagi peserta BPJS Kesehatan nyatanya masih berproses saat dipromosikan.

Ketimpangan kesiapan fisik ini memicu diskriminasi geografis yang nyata di Kalimantan Timur. Kota besar seperti Balikpapan relatif lebih siap menghadapi validasi KRIS berkat sokongan regulasi lokal dan kemampuan fiskal daerah yang matang.

Sebaliknya, rumah sakit di wilayah pelosok dan penyangga, seperti di Sangatta (Kutai Timur) hingga daerah Mahakam Ulu, masih terseok-seok mengejar ketertinggalan bangunan fisik dan ketersediaan instalasi oksigen sentral di setiap bed. Penyamaan hak kelas 1, 2, dan 3 memang menjanjikan keadilan layanan medis yang setara tanpa kasta. Namun, sistem ini berpotensi cacat secara finansial jika iuran tunggal yang ditetapkan nantinya justru memberatkan kelompok rentan eks-kelas 3.

Di sinilah peran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dipertanyakan. Dinkes Kaltim terkesan gagap dan bertindak sekadar sebagai penonton administratif laporan sistem RS Online. Alih-alih melakukan surveilans aktif dan kendali mutu secara riil di lapangan, instansi ini terjebak dalam pola pengawasan pasif berbasis data digital mandiri (self-reporting) dari tiap faskes.

Belum terlihat adanya intervensi anggaran taktis APBD Kaltim yang signifikan untuk menyuntik dana renovasi faskes pelosok atau percepatan operasional penuh gedung baru di RSUD AWS demi mengejar ketertinggalan KRIS. Membiarkan proses transisi ini berjalan tanpa peta jalan (roadmap) finansial yang transparan sama saja dengan membiarkan penurunan kualitas pelayanan publik terjadi secara legal.

Sebagai mahasiswa Kesehatan Masyarakat, penulis memandang bahwa mendukung kebijakan KRIS bukan berarti menutup mata terhadap ketidaksiapan sistemik di lapangan. Kritik ini dilayangkan justru untuk mengawal agar tujuan mulia kesetaraan layanan tidak cacat dalam eksekusi teknis. Menerapkan KRIS bukan sekadar urusan memajang AC di ruangan atau memaparkan regulasi di forum seremonial. Sudah saatnya Dinkes Kaltim menunjukkan taji akademis dan birokrasinya. Audit fisik pemenuhan KRIS di RSUD AWS dan faskes pelosok daerah harus dibuka secara transparan kepada publik, dan intervensi kepastian anggaran dari APBD harus segera dikucurkan sebelum transisi kelas ini memakan korban akibat antrean kamar yang tak berujung di RSUD AWS. (***/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
rumah sakit rujukan Dinkes Kaltim Kelas Rawat Inap Standar RSUD AWS Samarinda bpjs kesehatan