Ketika Pemerintah Pusat Tidak Percaya Pada Daerah

Redaksi KP • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:39 WIB
Margono Hadi Sutanto.
Margono Hadi Sutanto.

Oleh:

Margono Hadi Sutanto

Staf Ahli Bupati Penajam Paser Utara Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan

KONSEP negara kita sudah jelas, bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, namun dalam penyelenggaraannya, tidak semua urusan pemerintahannya dijalankan secara sentralistis. Pasca reformasi, kita memilih desentralisasi untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus mendekatkan kehadiran negara kepada rakyat. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dilakukan melalui tiga asas utama, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Ketiganya adalah konstitusi yang dirancang agar Pemerintah Pusat dapat menjalankan program nasional secara efektif tanpa harus membangun birokrasi baru.

Ironi yang terjadi, dalam penyelenggaraan berbagai program prioritas nasional akhir-akhir ini, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah justru lebih memilih membangun struktur pelaksana tersendiri dibandingkan memanfaatkan instrumen tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah. Pilihan kebijakan ini tentu menjadi pertanyaan, bukan semata karena alasan efisiensi anggaran, tetapi karena bertentangan dengan semangat desentralisasi yang selama ini kita sepakati.

Tugas pembantuan bukanlah bentuk pelepasan tanggung jawab Pemerintah Pusat kepada Daerah. Namun, sebaliknya, hal tersebut merupakan mekanisme penugasan yang tetap berada di bawah kendali Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan, standar, indikator keberhasilan, pendanaan, serta mekanisme pelaporan. Pemerintah Daerah bertindak sebagai pelaksana karena mereka memiliki perangkat birokrasi yang sudah hadir hingga tingkat Kecamatan, bahkan Desa dan Kelurahan. Undang-undang bahkan menegaskan bahwa anggaran tugas pembantuan disediakan oleh pihak yang menugaskan, sementara Daerah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.

Kekhawatiran bahwa pemberian tugas pembantuan akan mengurangi kontrol Pemerintah Pusat sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena kontrol tetap berada di pusat, sementara pelaksanaan memanfaatkan kapasitas birokrasi Daerah yang telah tersedia. Dalam konteks MBG, misalnya, hampir seluruh infrastruktur pendukung sebenarnya sudah berada di Daerah. Pemerintah Kabupaten dan Kota memiliki Dinas Pendidikan yang memahami kondisi setiap sekolah, Dinas Kesehatan yang mengawasi keamanan pangan, Dinas Ketahanan Pangan yang mengenal rantai pasok lokal, Dinas Pertanian yang memahami produksi pangan Daerah, hingga Kecamatan dan Desa yang mengetahui kondisi sosial masyarakat secara rinci. Seluruh perangkat tersebut telah terbiasa menggunakan APBD dan APBN.

Yang terjadi justru Pemerintah memilih membangun struktur pelaksana baru yang memerlukan organisasi baru, kantor baru, sumber daya manusia baru, sistem koordinasi baru, hingga biaya administrasi baru. Dari perspektif tata kelola Pemerintahan, pendekatan seperti ini menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi birokrasinya. Tujuan utama reformasi birokrasi adalah mengurangi duplikasi kelembagaan. Saat fungsi yang sama dapat dilaksanakan oleh institusi yang telah tersedia, pembentukan struktur baru seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan pilihan pertama.

Saat penggunaan tugas pembantuan yang lebih efisien tidak menjadi pilihan, tentu hal tersebut menyiratkan rendahnya tingkat kepercayaan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah. Memang tidak pernah ada pernyataan resmi yang menyebut Pemerintah Pusat tidak percaya kepada Daerah. Namun, ketika hampir seluruh pelaksanaan program strategis nasional dipusatkan melalui organisasi vertikal atau badan khusus, sementara Pemerintah Daerah hanya menjadi pelengkap administratif, publik berhak menafsirkan bahwa Daerah belum dianggap sebagai mitra yang cukup dipercaya untuk menjalankan agenda nasional.

Paradoksnya, pada saat yang sama Pemerintah Daerah tetap dibebani puluhan urusan pemerintahan wajib, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perlindungan masyarakat, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan kapasitas dan kewenangan sebesar itu, sulit memahami mengapa mekanisme tugas pembantuan justru jarang dijadikan instrumen utama dalam menjalankan program prioritas nasional.

Harus diakui bahwa kapasitas Pemerintah Daerah memang tidak sepenuhnya merata. Ada daerah yang sangat siap, ada pula yang masih menghadapi persoalan tata kelola. Akan tetapi, solusi atas ketimpangan kapasitas bukanlah pengabaian Pemerintah Daerah, melainkan memperkuat pembinaan, pendampingan, dan pengawasan. Tidak adil apabila kelemahan sebagian kecil daerah dijadikan alasan untuk mengurangi peran seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Pendekatan yang lebih rasional adalah menerapkan prinsip diferensiasi kapasitas. Daerah yang telah memenuhi indikator tata kelola dapat diberikan porsi tugas pembantuan yang lebih besar, sedangkan Daerah yang masih lemah memperoleh pendampingan lebih intensif. Dengan demikian, negara tidak kehilangan kendali, tetapi juga tidak mematikan semangat desentralisasi.

Secara ekonomi, penggunaan tugas pembantuan juga memiliki nilai tambah yang penting. Pelaksanaan program oleh Pemerintah Daerah membuka peluang lebih besar bagi pemanfaatan rantai pasok lokal, pemberdayaan UMKM, koperasi, kelompok tani, Badan Usaha Milik Desa, hingga pelaku ekonomi masyarakat. Belanja negara tidak berhenti sebagai belanja birokrasi, tetapi berputar menjadi penggerak ekonomi Daerah. Efek pengganda (multiplier effect) terhadap perekonomian lokal berpotensi jauh lebih besar dibandingkan jika seluruh proses dikendalikan secara terpusat.

Dari sisi politik pemerintahan, tugas pembantuan juga memperkuat rasa memiliki terhadap program nasional. Program Pemerintah Pusat tidak lagi dipersepsikan sebagai "program Jakarta", melainkan menjadi agenda bersama antara Pusat dan Daerah. Kepala Daerah akan memiliki inisiatif lebih luas untuk memastikan keberhasilan program karena keberhasilan tersebut juga menjadi bagian dari kinerja pemerintahannya. 

Sesungguhnya, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya dasar hukum. Dasar hukumnya sudah sangat jelas. Yang tampaknya masih kurang adalah keberanian politik untuk mempercayai Pemerintah Daerah sebagai mitra sejajar dalam menyukseskan agenda nasional.

Kepercayaan memang tidak boleh diberikan secara membabi buta. Namun, kepercayaan juga tidak akan pernah muncul apabila negara terus-menerus membangun sistem yang berangkat dari asumsi bahwa Daerah tidak mampu. Negara yang besar bukanlah negara yang mengerjakan semuanya sendiri, melainkan negara yang mampu mengorkestrasi seluruh sumber daya pemerintahannya, termasuk Pemerintah Daerah.

Program sebesar Makan Bergizi Gratis membutuhkan kecepatan, jangkauan luas, adaptasi lokal, serta efisiensi birokrasi. Semua prasyarat tersebut sesungguhnya telah dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tinggal satu hal yang tampaknya masih kurang, yaitu keberanian Pemerintah Pusat untuk mempercayainya. (***/rdh)

 

Editor : Muhammad Ridhuan
agenda nasional Makan Bergizi Gratis pemerintah pusat pemerintahan daerah Mbg