Oleh: Muhammad Aufal Fresky, Penulis buku “Empat Titik Lima Dimensi”
KALTIMPOST.ID, Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba saja saya membayangkan filsuf Inggris John Locke dan filsuf Prancis Montesquieu masih hidup kemudian mengunjungi Indonesia. Barangkali mereka berdua geleng-geleng kepala sembari mengelus dada. Bagaimana tidak, gagasan Trias Politica di negeri ini seolah hanya di atas kertas. John Locke sebagai pencetusnya mungkin kecewa berat.
Pun demikian dengan Montesquieu sebagai tokoh yang mempopulerkan dan menyempurnakan gagasan tersebut melalui bukunya, L’Esprit des Lois (The Spirit of the Laws), bisa juga akan geram setengah mati. Usut punya usut, dalam alam demokrasi kita, konsep tersebut seperti peribahasa, jauh panggang dari api. Setidaknya begitulah gambaran yang sukar ditepis.
Secara teoritis, konsep trias politica merumuskan pemisahan kekuasaan negara menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang berdiri sejajar dan independen berdasarkan prinsip checks and balances (saling mengontrol dan mengimbangi). Konsep tersebut yang kemudian diadopsi dalam sistem ketatanegaraan kita dengan beragam penyesuaian, yang pada hari ini menyisakan ragam pertanyaan.
Seperti halnya sejauh mana implementasi serta efektivitas konsep tersebut dalam menumbuhkembangkan demokrasi Indonesia? Apakah tujuan semula untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan di salah satu lembaga negara itu telah berjalan sebagaimana kita harapkan? Sebab, tidak dapat dipungkiri lagi, konsentrasi kekuasaan di salah satu individu/lembaga berakibat fatal. Seperti halnya semakin terbukanya celah atau ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Mengantisipasi Petaka Demografi
Senada dengan hal itu, saya jadi teringat adagium dari Lord Acton, seorang sejarawan, akademisi, dan politikus asal Inggris pada abad ke-19: “Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely”. Yang artinya, manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti menyalahgunakannya.
Semisal, jika kekuasaan itu terkonsentrasi di tangan presiden, maka akibatnya, sistem pemerintahan menjadi absolut alias otoriter. Presiden seolah kebal hukum. Hakim tidak begitu berkutik terhadap tindakan pemimpin yang mengangkangi konstitusi. Pun demikian dengan anggota DPR-nya yang diam seribu bahasa manakala tindakan pejabat eksekutif bertabrakan dengan kepentingan rakyat.
Itu semua, bisa jadi bermula dari pengaruh besar dari kekuasaan eksekutif. Ditambah pula kontrol dan pengawasan lembaga lainnya kian lemah atau bahkan tidak berdaya. Rasa-rasanya, hal semacam itu sedang terjadi di negeri ini. Bahwa trias politica seakan berhenti di tataran konsep. Praktiknya, justru bertolak belakang dengan tujuan dari pemisahan/pembagian kekuasaan itu sendiri.
Padahal, meminjam pandangan Siddiq (2009), pembagian tugas tiga kekuasaan itu di antaranya kekuasaan legislatif untuk membentuk undang-undang, kekuasaan yudikatif yang menjatuhkan hukuman atas kejahatan dan yang memberikan keputusan apabila terjadi perselisihan antara para pihak, dan kekuasaan eksekutif melaksanakan undang-undang. Ketika kekuasaan terkonsentrasi pada satu tangan, celah bagi penyalahgunaan wewenang menjadi sangat lebar. Korupsi, kolusi, dan nepotisme pun semakin merajalela, menggerogoti sendi-sendi demokrasi.
Padahal dengan adanya pembagian kekuasaan, masing-masing cabang dapat bertindak sebagai penyeimbang dan pengawas terhadap cabang lainnya. Dengan adanya pemisahan ini, setiap cabang dapat saling mengawasi dan mengimbangi, sehingga tercipta keseimbangan kekuasaan yang sehat. Demokrasi pun semakin bermartabat. Keseimbangan ini tidak hanya mencegah tirani, tetapi juga mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel terhadap rakyat.
Sekali lagi, kenyataannya terdapat tumpang-tindih dan tarik-menarik kepentingan antarlembaga negara yang kadang mengaburkan batas-batas kekuasaan tersebut. Meskipun pembagian kekuasaan secara konstitusional sudah cukup tegas, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal independensi lembaga yudikatif dan dominasi kekuasaan eksekutif.
Persoalan semakin kompleks ketika DPR dan pemerintah berada dalam konfigurasi kepentingan politik yang sama yang berakibat pada fungsi pengawasan berpotensi berubah menjadi formalitas. DPR akan menjadi sukar menjadi pengawas yang independen apabila sebagian besar kekuatan politik di parlemen justru merupakan bagian dari konfigurasi kekuasaan pemerintah.
Tidak menutup kemungkinan pentolan-pentolan parpol koalisi akan “mengondisikan” kadernya di parlemen untuk selalu sejalan dengan kepentingan Istana. Alias “haram” hukumnya untuk mengkritisi kebijakan pemerintah di ruang publik. Di sinilah terjadi “kompromi politik” yang pada akhirnya kepentingan rakyat dikesampingkan. Saat mayoritas parlemen lebih sibuk menjaga stabilitas koalisi dan menjaga citra pemerintah daripada menjaga akuntabilitas kekuasaan, maka pengawasan legislatif hanya menjadi omong kosong. Disfungsi DPR itu nyata adanya.
Tidak hanya itu, lembaga yudikatif atau kekuasaan kehakiman seperti halnya Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) kadang juga tidak luput dari cawe-cawe atau intervensi Istana. Hal tersebut menjadi ancaman nyata terhadap independensi yudikatif. Ketika tekanan politik dan kekuasaan mencampuri urusan penegakan hukum, keadilan akan sulit ditegakkan.
Lembaga peradilan akan melemah dan semakin tidak dipercaya oleh publik. Padahal kata Hans Kelsen (2010), sebuah kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan independen. Merdeka dan independen harus dimaknai sebagai kekuasaan yang berbasis pada keadilan. Adanya dua asas di atas dimaksudkan agar sebuah kekuasaan kehakiman dapat menjalankan kekuasaannya dengan baik dan benar tanpa ada kemungkinan intervensi dari mana pun.
Baca Juga: Self-Diagnosis dari Media Sosial: Ketika TikTok Menjadi ‘Dokter’ Baru Generasi Muda
Sulit dibantah lagi, bahwa memang dalam beberapa kasus, lembaga pengadilan kita seakan kehilangan independensinya. Bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah itu terbukti. Bahwa penegakan hukum yang masih pandang bulu itu sudah menjadi rahasia umum. Saat lembaga pengadilan dipengaruhi kepentingan politik, saat itu juga demokrasi kita kehilangan salah satu penyangga terpentingnya. Padahal, lembaga pengadilan mestinya menjadi benteng terakhir dalam mengendalikan kekuasaan. Bukan sebaliknya, menjadi alat kekuasaan.
Dari beberapa paparan di atas, dapatlah kita tarik satu benang merah bahwa ternyata pemisahan institusi secara formal itu tidak berarti terpisah pula kepentingannya. Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang seharusnya saling membatasi justru berada dalam satu kolam kepentingan yang sama.
Bahkan, bisa saja saling mengamankan dengan kontrak-kontrak politik di belakang layar yang tak tersorot kamera wartawan. Tidak pula diketahui oleh publik. Aktor-aktor di tiga lembaga tersebut terhubung dalam satu kepentingan yang sama. Terkait hal tersebut, patut kita mempertanyakan kembali integritas elite-elite politik, legislator, hakim/jaksa, serta presiden dan jajarannya dalam mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur.
Maka wajar jika sebagian dari kita beranggapan bahwa disfungsi trias politica itu benar adanya. Hal tersebut menjadi ancaman nyata dalam penurunan kualitas demokrasi di negeri ini. Menjadi alarm keras bagi ketiga lembaga negara tersebut agar kembali meningkatkan kepercayaan publik yang bisa saja sedang di ujung tanduk. Terjadinya demokrasi prosedural yang menodai konstitusi serta amanah rakyat itu harus segera ditindaklanjuti.
Selaku penulis, saya berharap trias politica dikembalikan pada fungsinya. Beberapa tawaran jalan keluarnya yaitu dengan cara penguatan independensi lembaga negara dengan reformasi sistem rekrutmen dan pengisian jabatan strategis, penguatan parlemen sebagai lembaga pengawas, dan peningkatan peran pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Ditambah lagi penguatan sistem pengaderan di tubuh parpol agar semakin banyak lahir politisi-politisi atau pemimpin-pemimpin berkualitas tinggi yang mampu memajukan demokrasi kita. Oleh sebab itulah, jangan sampai kita kembali bertanya: “Benarkah disfungsi trias politica di negeri ini semakin akut?” (*)
Editor : Almasrifah