RS Bekokong dan Rapuhnya Tata Kelola Proyek Publik

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 21:24 WIB
Kornelius Sunardi.
Kornelius Sunardi.

Oleh:

Kornelius Sunardi

Jurnalis Kaltim Post

Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda belakangan ini kembali menyibak sebuah teater ironi yang memilukan. Melalui perkara Nomor 40 dan 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, publik Kutai Barat disuguhi pemandangan kontras.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat, Dr. dr. Ritawati Sinaga, bersikukuh merasa tidak bersalah atas mangkraknya proyek Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I. Sementara itu, Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi (BPA), Suharto, tertunduk lesu dan melontarkan penyesalan mendalam.

Namun, drama di ruang sidang hanyalah permukaan. Di luar perdebatan hukum, silang sengkarut audit mulai dari pemangkasan anggaran drastis dari Rp105 miliar menjadi Rp48 miliar, pergeseran Detail Engineering Design (DED), hingga kontradiksi temuan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpan catatan kelam tentang bagaimana fasilitas dasar rakyat dipertaruhkan demi proyek mercusuar yang berujung pada kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kasus RS Bekokong bukan sekadar pelanggaran administratif atau angka kerugian dalam lembar dakwaan. Peristiwa ini merupakan cerminan telanjang dari rapuhnya tata kelola proyek infrastruktur strategis di daerah.

Menilik perjalanan kasus ini, setidaknya ada tiga poin krusial yang harus direnungkan bersama oleh para pengambil kebijakan.

Pertama, hilangnya esensi pelayanan publik. Tujuan utama pembangunan fasilitas kesehatan di wilayah pedalaman seperti Kutai Barat adalah mendekatkan akses penyelamatan nyawa bagi masyarakat. Ketika proyek itu mangkrak menjadi bangunan tak berpenghuni, korban sesungguhnya bukan hanya kas negara, melainkan juga ribuan warga yang hak dasarnya terampas.

Suasana sidang dugaan Tipikor pembangunan RS Bekokong di PN Tipikor Samarinda.
Suasana sidang dugaan Tipikor pembangunan RS Bekokong di PN Tipikor Samarinda.

Kedua, rapuhnya pakta integritas dan pengawasan. Penandatanganan pakta integritas bebas korupsi sering kali hanya menjadi ritual seremonial. Faktanya, aturan normatif tersebut dapat runtuh ketika pengawasan teknis di lapangan gagal mendeteksi ketidakmampuan penyedia jasa sejak awal tahapan pengerjaan.

Ketiga, kaburnya akuntabilitas audit. Polemik perbedaan temuan antara BPK dan BPKP yang muncul dalam ruang persidangan harus menjadi alarm evaluasi bagi lembaga pengawas.

Proses audit yang transparan dan akuntabel merupakan harga mati agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk mengaburkan unsur tindak pidana korupsi.

Kini, proses hukum tengah mendekati babak krusial. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Andi Saifullah pada Kamis, 10 September 2026, akan menjadi batu uji berikutnya.

Publik menaruh ekspektasi besar kepada Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro untuk melihat perkara ini secara jernih, adil, dan berimbang.

Keputusan yang nantinya diketok bukan sekadar instrumen penghukuman bagi individu yang terseret, melainkan manifestasi keadilan substantif yang memberikan efek jera tegas bagi siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat.

Kasus RS Bekokong harus dicatat sebagai lonceng peringatan keras bagi seluruh birokrasi pemerintahan daerah di tanah air.

Proyek infrastruktur publik bukanlah arena uji coba spekulasi anggaran, melainkan amanah konstitusi yang menyangkut harkat, martabat, dan hajat hidup orang banyak.

Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh membiarkan fasilitas publik terus berwajah sebagai monumen kegagalan birokrasi dan kerakusan.

Editor : Muhammad Ridhuan
Dinas Kesehatan Kutai Barat sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi proyek mercusuar RS Bekokong tipikor