RS Bekokong, Monumen Mangkrak di Kubar, Ketika Layanan Kesehatan Rakyat Tergadai

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 07:14 WIB
Suasana sidang dugaan tipikor pembangunan RS Bekokong di Pengadilan Tipikor Samarinda. 
Suasana sidang dugaan tipikor pembangunan RS Bekokong di Pengadilan Tipikor Samarinda. 

Oleh: 

Kornelius Sunardi

Wartawan Kaltim Post Biro Kubar

 

KALTIMPOST.ID-Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda belakangan ini kembali menyibak sebuah teater ironi yang memilukan.

Melalui perkara nomor 40 dan 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, publik Kutai Barat (Kubar) disuguhi pemandangan kontras.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kubar dr Ritawati Sinaga, bersikukuh merasa tidak bersalah atas mangkraknya proyek Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I.

Sementara Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi (BPA) Suharto tertunduk lesu melontarkan penyesalan mendalam.

Baca Juga: 5.000 Jamaah Padati Balikpapan Islamic Center, Maulid Akbar Bersama Ustaz Das’ad Latief

Namun, drama di ruang sidang hanyalah permukaan. Di luar perdebatan hukum, silang sengkarut audit, mulai pemangkasan anggaran drastis dari Rp 105 miliar menjadi Rp 48 miliar, pergeseran detail engineering design (DED), hingga kontradiksi temuan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu menyimpan catatan kelam tentang bagaimana fasilitas dasar rakyat dipertaruhkan demi proyek mercusuar yang berujung pada kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kasus RS Bekokong bukan sekadar pelanggaran administratif atau angka kerugian dalam lembar dakwaan.

Peristiwa itu adalah cerminan telanjang dari rapuhnya tata kelola proyek infrastruktur strategis di daerah.

Menilik perjalanan kasus ini, setidaknya ada tiga poin krusial yang harus direnungkan bersama oleh para pengambil kebijakan.

Pertama, hilangnya esensi pelayanan publik. Tujuan utama pembangunan fasilitas kesehatan di wilayah pedalaman seperti Kubar adalah mendekatkan akses penyelamatan nyawa bagi masyarakat.

Ketika proyek itu mangkrak menjadi bangunan tak berpenghuni, korban sesungguhnya bukanlah kas negara semata, melainkan ribuan warga yang hak dasarnya terampas.

Baca Juga: Hunian Hotel Berbintang Balikpapan Naik Jadi 58,43 Persen, tapi Turun Dibanding Juni 2026

Kedua, rapuhnya pakta integritas dan pengawasan. Penandatanganan pakta integritas bebas korupsi sering kali hanya menjadi ritual seremonial belaka.

Faktanya, aturan normatif tersebut runtuh seketika ketika pengawasan teknis di lapangan gagal mendeteksi ketidakmampuan penyedia jasa sejak awal tahapan pengerjaan.

Ketiga, kaburnya akuntabilitas audit. Polemik perbedaan temuan antara BPK dan BPKP yang dieksploitasi dalam ruang persidangan harus menjadi alarm evaluasi bagi lembaga pengawas.

Proses audit yang transparan dan akuntabel adalah harga mati agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk mengaburkan unsur tindak pidana korupsi.

Kini, proses hukum tengah mendekati babak krusial. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Andi Saifullah pada Kamis, 10 September 2026, akan menjadi batu uji berikutnya.

Publik menaruh ekspektasi besar kepada majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro untuk melihat perkara ini secara jernih, adil, dan berimbang.

Baca Juga: Aktivis Satwa Buka Suara soal Kematian 4 Anak Kucing di SMK 3 Balikpapan, Desak Pelaku Diungkap

Keputusan yang nantinya diketok bukan sekadar instrumen penghukuman bagi individu yang terseret, melainkan bentuk manifestasi keadilan substantif yang memberikan efek jera tegas bagi siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat.

Kasus RS Bekokong harus dicatat sebagai lonceng peringatan keras bagi seluruh birokrasi pemerintahan daerah di tanah air.

Proyek infrastruktur publik bukanlah arena uji coba spekulasi anggaran, melainkan amanah konstitusi yang menyangkut harkat, martabat, dan hajat hidup orang banyak.

Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh membiarkan fasilitas publik terus berwajah sebagai monumen kegagalan birokrasi dan kerakusan. (rd)

Editor : Romdani.
Bupati Kubar Frederick Edwin Komjen Karyoto letjen lucky avianto ibu kota nusantara Kutai Barat