Bahaya Gejala Hyper Presidential

Redaksi KP • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 19:48 WIB
Adam Setiawan
Adam Setiawan

Oleh:
Adam Setiawan
Dosen Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

TULISAN ini hendak menguraikan problematika penyelenggaraan kekuasaan dalam sistem presidensial Indonesia saat ini. Dalam studi Juan J. Linz, dikatakan bahwa kekuasaan dan legitimasi presiden dalam sistem presidensial sangatlah besar, berangkat dari desain konstitusi presidensial yang pada umumnya menempatkan presiden dalam posisi kuat dan relatif aman dari isu pemakzulan politik (Juan J. Linz, 1994).

Kekuasaan Presiden Recep Tayyip Erdogan mungkin menjadi contoh nyata melalui amandemen konstitusi Turki yang menjadikan sistem presidensial sebagai alat kooptasi dan memperkuat kekuasaan (Kim Lane Scheppele, 2019). Tidak heran, dalam beberapa temuan ilmiah, sistem politik presidensial menunjukkan kecenderungan membentuk rezim otoriter dalam kendali penuh presiden.

Namun, isu mutakhir yang dapat didiskusikan adalah menguatnya praktik kekuasaan presiden dalam sistem presidensial yang berpengaruh terhadap menurunnya kualitas demokrasi. Hal demikian dapat dirasakan ketika kekuasaan Presiden Prabowo sebagai suksesor Presiden Jokowi mengambil beberapa tindakan, mulai dari pilihan kebijakan yang tidak terukur, menegasikan partisipasi publik, meniadakan oposisi, hingga memberikan legitimasi militer untuk masuk ke ruang sipil.

Pola tersebut masuk dalam patologi gejala hyper presidential. Beberapa studi, seperti Susan Rose-Ackerman dan Edgar Andrés Melgar, menyoroti hyper presidentialism yang terjadi karena situasi ketika presiden memiliki kewenangan ekspansif dalam pengambilan kebijakan tanpa melalui sistem pengawasan prosedural yang ketat. Pada akhirnya, situasi ini menempatkan presiden dalam ruang yang cukup bebas untuk menentukan arah kebijakan.

Paling tidak, ada tiga faktor pemicu, yakni desain konstitusi presidensial, lemahnya check and balances antarkekuasaan, dan pengabaian merit system.

Konstitusi Presidensial

Sejak awal, konstitusi negara Indonesia oleh founding parents didesain sebagai the strong executive type of government, di mana pusat atau sentralitas kekuasaan berada pada lembaga kepresidenan. Meskipun sempat terjadi pergeseran praktik ke sistem parlementer, dominasi eksekutif tetap berada di bawah kendali presiden. Cornelis Lay mengemukakan bahwa UUD 1945 memformat lembaga kepresidenan sebagai institusi politik dengan kekuasaan besar, dengan presiden pada posisi puncak.

Dalam perkembangannya, runtuhnya rezim Orde Baru menandai awal sistem ketatanegaraan yang baru melalui perubahan UUD 1945. Meskipun dinilai oleh sebagian kalangan memiliki kekurangan dan terkesan trial and error, upaya yang dilakukan perumus perubahan UUD patut diapresiasi, khususnya dalam isu pembatasan kekuasaan presiden.

Gejala hyper presidential dapat dideteksi dari pola konstitusi yang tidak dapat beradaptasi dengan perkembangan ketatanegaraan. Kondisi ini membuka ruang bagi presiden untuk membuat tafsir tunggal terhadap kekuasaannya tanpa mekanisme pembatasan yang memadai.

Masih sumirnya norma konstitusi yang mengatur kekuasaan presiden menyisakan celah bagi presiden dalam pengambilan kebijakan tanpa disertai transparansi dan akuntabilitas. Sebagai contoh, kebijakan program populis Makan Bergizi Gratis yang diambil dari alokasi dana pendidikan meninggalkan setumpuk persoalan, mulai dari anggaran hingga teknis pendistribusian.

Kemudian, tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga kepresidenan, khususnya pada level undang-undang, yang sesungguhnya dapat mengintegrasikan berbagai kewenangan presiden, baik sebagai kepala pemerintahan maupun kepala negara.

Oleh karena itu, pada dasarnya, “no constitution is perfect”. Semua konstitusi akhirnya akan menghadapi kebutuhan akan perubahan. Sehingga, isu pembatasan kekuasaan presiden menjadi materi perubahan UUD NRI 1945 sangatlah relevan, utamanya untuk memitigasi kekuasaan presiden yang ekspansif.

Check and Balances

Dalam sistem presidensial terdapat fitur utama, yakni separation of powers yang diikuti check and balances. Fitur ini dimaksudkan untuk memberikan limitasi terhadap satu kekuasaan sehingga kontrol dapat dilakukan secara efektif. Artinya, fitur check and balances merupakan keniscayaan dalam terselenggaranya pemerintahan, dengan interaksi kooperatif antarkekuasaan eksekutif dan lembaga legislatif.

Realitas menunjukkan pola check and balances tidak selalu berjalan mulus, khususnya dalam pemerintahan presidensial-multipartai yang disebabkan oleh fragmentasi politik yang dinamis. Boleh dikatakan, lemahnya pengawasan institusional bisa jadi merupakan penyebab utama dari hyper presidential ketika seluruh atau mayoritas faksi partai politik di lembaga legislatif menjadi pendukung pemerintah.

Alih-alih mengoreksi pilihan kebijakan presiden, mayoritas faksi partai politik hanya menjadi benteng atau pembela terdepan kebijakan pemerintah. Adapun tampilan pada forum rapat dengar pendapat atau semacamnya menjadi gimmick kontrol semu yang tidak berarti.

Lemahnya check and balances ini ditengarai oleh gagalnya faksi partai politik di DPR berdiri secara independen menjaga asa terhadap kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Ada persepsi bahwa ketika partai politik di parlemen bergabung ke pemerintah dan mendapat jatah kursi kabinet, mereka akan selalu mendukung pemerintah. Padahal, fungsi partai politik adalah sebagai peranti penyalur aspirasi masyarakat.

Upaya presiden dalam menghimpun dukungan parpol di DPR untuk meredam jumlah oposisi di parlemen merupakan semacam kelemahan bawaan dalam sistem presidensial-multipartai yang berakibat pada erosi check and balances. Oleh karena itu, perlu ada pembenahan holistik tanpa mengganti sistem multipartai, dengan memperkuat bargaining oposisi yang konstruktif.

Merit System

Gejala hyper presidential juga dapat diukur dari penempatan orang dalam jabatan tertentu. Posisi strategis di pemerintahan memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan suatu negara. Dengan demikian, idealnya figur yang menempati jabatan tertentu memiliki kapasitas dan track record yang baik.

Oleh karena itu, dalam proses pengangkatannya, presiden harus mengedepankan merit system berbasis kompetensi, setidaknya menyesuaikan pengalaman dan pemahaman terhadap isu instansi yang dipimpin.

Di awal pemerintahan terbentuk, terdapat kesan Presiden Prabowo hendak mengundang sebanyak-banyaknya anak bangsa untuk mengabdikan diri kepada bangsa. Padahal, sesungguhnya, presiden ingin menempatkan loyalisnya saja pada jabatan-jabatan strategis. Banyak orang yang tidak kompeten menempati portofolio strategis, bahkan ironisnya di antara mereka terlibat dalam kasus korupsi.

Selain itu, problematika semakin dipertebal dengan keberadaan UU Kementerian Negara, UU Polri, dan UU Militer yang substansinya dinilai menjadi pembiaran proliferasi terhadap penyimpangan dan penegasian sistem merit.

Kendati MK telah menafsirkan substansi UU Polri terkait anggota polisi harus mundur dari jabatannya ketika menduduki jabatan di luar institusi asal, kenyataannya masih banyak polisi yang rangkap jabatan di luar institusi asalnya.

Respons dan tindakan presiden pun terhadap isu tersebut dinilai tidak serius dan mengarah pada constitutional disobedience. Bukan sebuah alegasi karena memberdayakan institusi Polri seperti yang dilakukan di era Presiden Jokowi sebagai langkah politik praktis untuk meneguhkan kekuasaan presiden.

 

Editor : Muhammad Ridhuan
sistem presidensial isu pemakzulan Presiden Prabowo Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda presiden jokowi