Oleh:
Ali Kusno
Widyabasa, Kepakaran Linguistik Forensik, Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Terbuka, dan Mahasiswa S3 FKIP Universitas Sebelas Maret Surakarta.
MENARIK menyimak dinamika pemberitaan di media massa belakangan ini mengenai polemik hasil seleksi Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kalimantan Timur. Magnet itu membuat pisau-pisau analisis linguistik forensik bergerak untuk membedahnya. Operasi kali ini meliputi analisis teks hukum, pembuktian makna tuturan, dan interpretasi kebahasaan dalam konteks regulasi. Dalam konteks ini, linguistik forensik tidak bekerja sendiri. Secara interdisipliner, analisis kebahasaan atas norma publik berkelindan erat dengan Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Perusahaan.
Dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, seluruh kekeliruan narasi pejabat publik di ruang media harus diposisikan murni sebagai dugaan kesesatan tafsir yang wajib diuji secara objektif. Dalam metodologi linguistik forensik, norma perundang-undangan tunduk pada “asas makna harfiah”. Ketidakcermatan atau dugaan kesengajaan membelokkan struktur tata bahasa regulasi merupakan pangkal utama timbulnya dugaan produk hukum yang cacat sejak dalam kandungan.
Dugaan Kesesatan Semantik Leksikal, False Analogy, dan Phantom Reference
Seperti banyak diberitakan media massa di Kaltim, dokumen Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 500/904/EKO-II tentang Seleksi Calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah Kalimantan Timur 2025 secara jelas mensyaratkan pelamar berusia maksimal 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali yang dibuktikan dengan KTP. Merespons sorotan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim berupaya membenarkan pelolosan pendaftar dengan melompat pada doktrin “Hukum Sipil”.
Sekda menegaskan bahwa metode penghitungan usia bagi pelamar direksi BUMD merujuk pada ketentuan hukum sipil, sehingga batasan tersebut tidak sekaku aturan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut beliau, dengan mengacu pada “Undang-Undang Sipil”, kelebihan waktu satu hari atau lebih dari enam bulan masih dianggap berada di kelompok umur yang sama. Sebentar, Undang-Undang Sipil yang mana, ya?
Jika dibedah menggunakan pisau linguistik forensik dan logika hukum, pernyataan publik ini memuat tiga kesesatan argumentasi.
Pertama, Kesesatan Analogi dan Error in Objecto. Pernyataan bahwa BUMD “tidak sekaku aturan ASN” merupakan kesesatan analogi yang berbahaya. Meskipun Direksi BUMD bukan ASN, proses rekrutmen pimpinan BUMD tetaplah tindakan hukum publik (publiekrecht) yang diikat secara imperatif oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Mengimpor doktrin keperdataan (privat/sipil) yang bersifat lentur ke dalam ranah HAN (publik) yang bersifat kaku dan eksak diduga bentuk error in objecto (kesesatan objek hukum). Hukum publik tidak mengenal kompromi usia berbasis “keluwesan sipil”.
Kedua, Ilusi Rujukan Hukum tentang Pembulatan Usia. Klaim yang menyatakan “mengacu pada Undang-Undang Sipil, kelebihan waktu satu hari atau enam bulan masih dianggap di kelompok umur yang sama” merupakan bentuk rujukan fiktif. Tidak ada satu pun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Hukum Sipil) yang menoleransi matematis semacam itu untuk menggugurkan syarat mutlak administratif. Dalam tradisi hukum apa pun di Indonesia, baik publik maupun privat, perhitungan usia bersandar pada validitas data kependudukan secara eksak (tanggal, bulan, dan tahun lahir). Menciptakan dalih “kelompok umur yang sama” untuk menoleransi kelebihan usia patut diduga aksi akrobat pragmatik untuk menjustifikasi dugaan pelanggaran syarat administratif.
Ketiga, Pelanggaran Derajat Kelenturan Nol. Dalam teori semantik forensik, frasa “paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun” tergolong sebagai “makna leksikal tertutup” berbasis determiner quantitative. Kehadiran frasa pembatas “paling tinggi” (maksimal) mengunci angka tersebut agar memiliki “derajat kelenturan nol”.
Artinya, batas absolut tersebut terkunci secara eksak pada hitungan 55 tahun, 0 bulan, 0 hari pada momen pendaftaran (bukan 55 tahun 1 hari, apalagi 55 tahun 6 bulan). Jika pembuat peraturan perundang-undangan bermaksud memberikan toleransi, teks regulasi akan berbunyi eksplisit seperti: “55 tahun lebih” atau “belum genap berusia 56 tahun”. Dugaan pemaksaan tafsir “melar” atas angka absolut ini murni dugaan manipulasi semantik leksikal yang dapat menghancurkan asas kepastian hukum.
Lapsus Sitasi dan Pemelintiran Sintaksis “Pasal 57 Huruf h”
Penjelasan Dirut PT MMP terpilih dalam wawancaranya dengan awak media makin memperjelas dugaan kekeliruan tafsir tersebut. Beliau menyatakan:
“Pengertian kami terkait PP 54 Tahun 2017 Pasal 57 huruf h, itu tolong media ditulis secara lengkap, 35 sampai 55 untuk pertama kali mendaftar. Saya peserta, saya bukan yang pertama kali, karena saya kan direksi BUMD juga.”
Dalam kajian linguistik forensik, terjadi lapsus linguae/calami (kekeliruan lidah/kutipan) dalam memaknai ketentuan tersebut. Rujukan yang benar adalah Pasal 57 huruf h PP 54/2017, yang mengatur bahwa calon direksi harus berusia “paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali”. Dirut terpilih diduga membangun alibi bahwa frasa “mendaftar pertama kali” mengacu pada rekam jejak kariernya, dengan menyatakan bahwa dirinya bukan pertama kali memimpin BUMD.
Secara sintaksis forensik, alibi tersebut merupakan “pergeseran makna wacana” yang mencolok. Frasa “pada saat mendaftar pertama kali” berkedudukan sebagai keterangan waktu (locus temporis) yang mengikat verba “mendaftar”. Jangkauan sintaksis frasa ini terkunci secara mutlak pada momen penyerahan berkas pendaftaran. Jika kita mengonfirmasi pada dokumen Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 500/904/EKO-II, makna waktu pendaftaran ini menunjuk secara spesifik pada Tahapan ke-1, yakni “Seleksi Administrasi”. Frasa tersebut sama sekali tidak memodifikasi riwayat karier masa lalu pendaftar dan bukan pula merujuk pada tahapan seleksi lanjutan setelahnya, seperti “Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)”, “Penulisan Makalah”, atau “Presentasi dan Wawancara Akhir”.
Lebih jauh, secara logika hukum, tafsir liar yang dibangun oleh Dirut terpilih ini akan bermuara pada kesesatan penalaran reductio ad absurdum (pembuktian melalui kesimpulan yang tidak masuk akal). Jika logika “pengecualian usia karena bukan pendaftar pertama kali” ini diamini, regulasi secara serampangan akan memperbolehkan seorang calon direksi yang berusia 125 tahun untuk mendaftar, semata-mata karena ia pernah menjabat direksi pada masa lalu. Pemaknaan yang absurd semacam ini jelas melawan akal sehat dan menghancurkan ratio legis (alasan filosofis lahirnya undang-undang). Batas usia maksimal mutlak dipatok oleh negara untuk memastikan kapabilitas fisik, mental, dan produktivitas seorang direksi korporasi.
Selain itu, pembelaan publik tersebut melahirkan praanggapan pragmatik. Dugaan upaya paksa menggeser penunjuk waktu pendaftaran menjadi tameng rekam jejak karier merupakan pengakuan implisit bahwa kandidat menyadari usianya secara leksikal telah melewati batas mutlak 55 tahun. Jika usianya masih dalam rentang legal, akrobat pragmatik ini tidak diperlukan; kandidat cukup membantah dengan menyatakan usianya belum 55 tahun.
Kontradiksi Narasi dan Teori Dugaan Penyembunyian Fakta
Di sinilah letak anomali terbesar dari konstruksi wacana publik yang terbangun. Timbulnya kontradiksi tajam antara pembelaan birokrasi dan keterangan Dirut terpilih di ruang media mengindikasikan adanya dugaan strategi pengaburan serta “teori dugaan penyembunyian fakta”.
Pertama, pihak birokrasi berupaya mengindikasikan adanya kelebihan umur, tetapi mencoba menyelamatkannya lewat “elastisitas dan toleransi fiktif” Hukum Sipil.
Kedua, sebaliknya, Dirut terpilih membantah terikat syarat usia tersebut dengan menciptakan klausul pengecualian berdasarkan rekam jejak kepemimpinan BUMD sebelumnya.
Ketidaksinkronan alibi ini memperlihatkan bahwa kedua pihak patut diduga tidak sedang membela kebenaran teks regulasi. Hal yang paling krusial: dalam berbagai pemberitaan, kedua pihak menghindari untuk menyampaikan fakta empiris paling mendasar, yakni angka eksak tanggal lahir dan tanggal resmi penyerahan berkas pendaftaran. Pengalihan fokus dari fakta empiris menuju dugaan akrobat tafsir di media, diiringi klaim portofolio internasional di Arab Saudi, Kuwait, dan Australia serta retorika kepemimpinan seperti walk the talk, merupakan indikator kuat timbulnya dugaan upaya penyembunyian fakta bahwa berkas pendaftaran tersebut sejak awal tidak memenuhi syarat administrasi PP 54/2017.
Implikasi Administrasi dan Penyelamatan Wibawa Daerah
Dugaan upaya berlindung di balik dalih “kewenangan dan diduga kesepakatan internal Pansel” layaknya taktik legendaris Kuda Troya. Bagi pihak yang merancangnya, siasat ini mungkin dipandang sebagai bentuk kecerdasan strategi (narasi positif). Namun, dalam diskursus ketatanegaraan, taktik semacam ini merupakan representasi nyata dari dugaan penyelundupan hukum (fraus legis). Argumen Hukum Sipil dan diskresi kepanitiaan diukir menyerupai selubung “kuda kayu” yang sah, diduga demi menyelundupkan pelanggaran syarat usia guna menembus benteng kokoh Hukum Publik yang imperatif.
Hal ini tecermin dari taktik Dirut terpilih yang menyerahkan persoalan pemenuhan persyaratan ini sepenuhnya kepada Panitia Seleksi sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab. Hem, kasihan Pansel dipersalahkan. Namun, dalam tinjauan interdisipliner HAN, linguistik forensik menyediakan bukti ilmiah bahwa verifikasi Pansel didasari atas dugaan kesalahan penafsiran teks yang mendasar.
Berpegang pada asas praduga tak bersalah, segala dugaan cacat administrasi ini selayaknya segera dievaluasi. Mengingat yang bersangkutan kini telah menjabat, sadarilah, produk hukum tersebut sangat rentan untuk digugat dan dibatalkan (vernietigbaar). Sebab, ketika produk hukum lahir di atas fondasi tafsir yang keliru, keabsahan seluruh tindakan hukum perseroan saat ini, termasuk kebijakan strategis, penandatanganan kontrak, hingga pencairan biaya operasional pejabat bersangkutan, berada dalam pusaran risiko hukum yang sangat tinggi.
Bagi siapa pun yang membaca tulisan ini, upaya meluruskan kesesatan logika dan tata bahasa hukum ini bukanlah manuver menjatuhkan pihak tertentu. Semua murni panggilan moral akademis dan bentuk kecintaan warga Etam kepada pemimpinnya melalui kacamata linguistik forensik. Ketika teks bahasa hukum dihormati secara presisi dan konsisten, di situlah “muruah” tata kelola pemerintah daerah berdiri kokoh tanpa cela.
Oleh karena itu, pilihan bijak dan rasional saat ini adalah Gubernur Kaltim segera meninjau ulang pengangkatan tersebut. Dugaan pembiaran ini sama halnya dengan menabung bom waktu persoalan hukum pada masa depan. Kejernihan berpikir diperlukan agar analisis linguistik forensik ini dapat dipahami, dipertimbangkan, dan/atau dilaksanakan. Semoga. (Catatan: Segala analisis ini merupakan pandangan pribadi dan tidak merepresentasikan kebijakan lembaga.) (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan