Kuliah Gratis di PTN, Saatnya Menghapus Jalur Mandiri

Redaksi KP • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 20:26 WIB
Rendi Susiswo Ismail.
Rendi Susiswo Ismail.

Oleh:

Rendi Susiswo Ismail

Pembina Yapenti DWK Universitas Balikpapan, Mantan Ketua ABP-PTSI Kalimantan Timur periode 2021–2026.

PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto mengenai pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) membuka babak baru dalam kebijakan pendidikan nasional. Jika gagasan tersebut benar-benar diwujudkan, bukan hanya persoalan biaya kuliah yang perlu dibenahi, tetapi juga tata kelola penerimaan mahasiswa di PTN.

Jumat, 18 September 2026, di Jakarta Convention Center, Presiden menyampaikan bahwa biaya pendidikan negeri, mulai SD hingga universitas negeri, harus gratis. Pernyataan itu kemudian diikuti pembahasan mengenai kebutuhan anggaran.

Senin, 21 September 2026, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto memaparkan kebutuhan anggaran awal sekitar Rp93,74 triliun per tahun. Pemerintah juga membuka kemungkinan penerapannya secara bertahap pada 2027–2029.

Dua hari kemudian, usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka, Menteri Brian menjelaskan bahwa perhitungan tersebut mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dari jalur mandiri, serta sumber pendapatan lain PTN. Pembiayaannya akan bersumber dari APBN.

Sebagai pengelola perguruan tinggi swasta, saya menyambut baik gagasan tersebut. Namun, ada satu konsekuensi logis yang perlu dipikirkan secara serius: jika negara benar-benar menanggung biaya kuliah di PTN, untuk apa lagi jalur mandiri dipertahankan?

Dari Akses Menjadi Sumber Pendapatan

Secara normatif, seleksi mandiri dimaksudkan memberi keleluasaan kepada PTN untuk menjaring calon mahasiswa melalui mekanisme yang lebih beragam.

Namun, dalam praktiknya, jalur ini juga berkembang menjadi salah satu sumber pendapatan perguruan tinggi melalui uang pangkal dan IPI. Nilainya bahkan dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Akibatnya, muncul persepsi bahwa kursi PTN terbagi dalam dua jalur: satu ditentukan melalui kompetisi akademik, sementara lainnya turut dipengaruhi kemampuan finansial.

Persoalan ini bukan semata soal mahal atau murahnya biaya. Ketika mekanisme penerimaan mahasiswa berkelindan dengan kepentingan pendapatan, integritas proses seleksi ikut dipertaruhkan.

Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri yang menjerat pimpinan Universitas Jenderal Soedirman menjadi pengingat bahwa celah tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan dan pembenahan.

Dari perspektif konstitusi, Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan. Sementara ayat (4) menegaskan kewajiban negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menegaskan kewajiban PTN menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi.

Jika negara kemudian mengambil alih pembiayaan pendidikan di PTN, maka keberadaan pungutan yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa, termasuk IPI pada jalur mandiri, perlu ditinjau kembali secara mendasar.

Menyehatkan Ekosistem Pendidikan Tinggi

Ada persoalan lain yang selama ini kurang mendapat perhatian: dampak jalur mandiri terhadap ekosistem perguruan tinggi secara keseluruhan.

Jalur mandiri biasanya dibuka setelah proses seleksi nasional. Bahkan, pada sejumlah kasus, prosesnya berlangsung ketika tahun akademik sudah semakin dekat.

Situasi ini membuat calon mahasiswa yang sebelumnya telah mendaftar dan membayar di perguruan tinggi swasta dapat berpindah setelah dinyatakan diterima di PTN melalui jalur mandiri.

Bagi PTN, daya tampung yang terus bertambah mungkin memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan. Namun, jika penambahan tersebut tidak diikuti standar mutu yang memadai, persoalannya justru bergeser menjadi beban kapasitas.

Bagi PTS, terutama di daerah seperti Kalimantan Timur, situasinya berbeda. PTS dapat kehilangan calon mahasiswa pada saat proses penerimaan sudah berjalan.

Padahal, PTS selama ini memiliki peran besar dalam memperluas akses pendidikan tinggi. Banyak masyarakat di daerah memperoleh kesempatan kuliah justru melalui perguruan tinggi swasta.

Karena itu, penghapusan jalur mandiri dapat menjadi momentum untuk memperjelas kembali pembagian peran. PTN dapat lebih fokus menjalankan fungsi sebagai institusi pendidikan tinggi yang dibiayai negara dengan seleksi berbasis prestasi dan kebutuhan nasional. Sementara PTS tetap menjadi mitra strategis dalam memperluas akses pendidikan.

Kuliah Gratis Harus Berujung pada Mutu

Kuliah gratis semestinya tidak berhenti pada pembebasan biaya. Kebijakan ini harus menjadi titik balik untuk memperbaiki mutu pendidikan tinggi.

Ketika PTN tidak lagi bergantung pada pungutan mahasiswa sebagai sumber pendapatan, tidak ada alasan untuk terus memperbesar jumlah mahasiswa semata-mata demi mengejar penerimaan.

PTN justru dapat mengarahkan sumber dayanya pada persoalan yang lebih mendasar: rasio dosen dan mahasiswa yang ideal, kualitas pembelajaran, riset, inovasi, reputasi akademik, serta daya saing lulusan.

Karena itu, setidaknya ada lima langkah yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, penghapusan jalur mandiri secara bertahap, sejalan dengan tahapan pembiayaan pendidikan pada 2027–2029. Penerimaan mahasiswa PTN dapat difokuskan melalui seleksi nasional yang transparan, dengan tetap memberikan afirmasi bagi daerah 3T dan kelompok masyarakat kurang mampu.

Kedua, daya tampung PTN perlu dikendalikan berdasarkan standar mutu. Rasio dosen, kapasitas sarana dan prasarana, serta akreditasi harus menjadi pertimbangan utama, bukan target pendapatan.

Ketiga, pendanaan harus disertai kinerja dan akuntabilitas. Ketika negara mengalokasikan APBN dalam jumlah besar, PTN harus memiliki target kinerja yang terukur dan mekanisme audit yang transparan.

Keempat, diperlukan kepastian hukum. Kebijakan pendidikan tinggi tidak boleh mudah berubah mengikuti pergantian kebijakan. Karena itu, pengaturan mengenai penerimaan mahasiswa dan pendanaan PTN perlu memiliki dasar regulasi yang kuat.

Kelima, PTS tidak boleh ditinggalkan. Mahasiswa PTS juga merupakan anak bangsa. Penyesuaian pembiayaan KIP Kuliah agar lebih sesuai dengan kebutuhan biaya pendidikan di PTS, hibah penguatan mutu, serta dukungan peningkatan kapasitas dosen PTS perlu berjalan beriringan.

Gagasan pendidikan tinggi gratis merupakan langkah besar untuk memperluas akses pendidikan. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari berapa banyak mahasiswa yang terbebas dari biaya kuliah.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah kebijakan itu mampu menghasilkan pendidikan tinggi yang lebih bermutu, adil, dan sehat?

Jika negara benar-benar mengambil alih pembiayaan pendidikan di PTN, penghapusan jalur mandiri layak menjadi bagian dari pembenahan tersebut. PTN tidak lagi perlu mengejar penerimaan dari mahasiswa, melainkan dapat kembali memusatkan perhatian pada mutu.

Pada saat yang sama, PTS harus ditempatkan sebagai mitra, bukan sekadar pelengkap. Dengan pembagian peran yang lebih sehat, kebijakan kuliah gratis tidak hanya memperluas akses, tetapi juga membangun ekosistem pendidikan tinggi yang memungkinkan PTN dan PTS tumbuh bersama. (***/rdh)

 

Editor : Muhammad Ridhuan
jalur mandiri perguruan tinggi negeri kuliah gratis universitas balikpapan