Drama Pilrek Unmul dan Anomali 35 Persen Suara Menteri

Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 09:16 WIB
Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) terpilih periode 2026-2030, Prof. Rudiyanto Amirta, S.Hut., M.P., M.Sc (tengah).
Prof. Rudiyanto Amirta, S.Hut., M.P., M.Sc (tengah) terpillih sebagai Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030.

 

Oleh: 

Rusdiansyah Aras

(Jurnalis Senior & Alumni Fisipol Universitas Mulawarman Angkatan 1983)

 

KALTIMPOST.ID - Sebagai alumni Universitas Mulawarman (Unmul) dari Kampus Gunung Kelua—khususnya dari almamater Fisipol Angkatan 1983—sekaligus sebagai jurnalis yang puluhan tahun mengamati dinamika sosial-politik di Kalimantan Timur, ada rasa miris dan prihatin yang mendalam saat menyaksikan drama akhir Pemilihan Rektor (Pilrek) Unmul masa bakti 2026–2030.

Bukan soal siapa yang menang atau siapa yang kalah. Bukan pula masalah personal antara Prof. Abdunnur dan Prof. Rudianto Amirta. Keduanya adalah figur akademisi dan guru besar terbaik yang dimiliki kampus terbesar di Bumi Etam ini. Namun, pola dan mekanisme pertarungan akhir yang diwarnai "anomali matematika politik kampus" inilah yang menuntut kita untuk bersuara.

Peta Penjaringan vs Realitas Akhir

Mari kita tengok angkanya secara jernih. Pada tahap penjaringan di tingkat senat kampus, petahana Prof. Abdunnur tampil dominan dan unggul telak dengan mengantongi 65 suara. Angka itu adalah cerminan riil dari legitimasi internal, aspirasi para sivitas akademika, dan keterwakilan suara Senat Unmul yang berinteraksi sehari-hari dengan kepemimpinan beliau. Saat itu, Prof. Rudianto Amirta berada di posisi kedua dengan 24 suara.

Baca Juga: Tiga Pria Diduga Berboncengan Tiga Curi Meteran PDAM

Namun, ketika memasuki babak akhir pada rapat senat tertutup, Rabu (30/9/2026), peta kekuatan berbalik 180 derajat. Prof. Rudianto melejit mengunci 74 suara (53,6%), sementara Prof. Abdunnur tertahan di angka 64 suara (46,4%) dari total 138 suara yang diperebutkan.

Pertanyaannya: Mengapa peta dukungan akademisi internal yang begitu berjarak jauh tiba-tiba bisa runtuh dalam sekejap?

Jawabannya ada pada aturan pembobotan 35 persen suara milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Intervensi Pusat dan "Kecelakaan" Demokrasi Kampus

Aturan 35 persen suara menteri—sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti—sejak lama menjadi instrumen penentu tunggal dalam pilrek perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Porsi 35 persen ini ibarat "kartu truf" yang daya rusaknya bisa menganulir mayoritas kehendak warga kampus.

Ketika suara menteri digelontorkan secara bulat atau dominan ke salah satu calon, maka legitimasi akademis yang dibangun berbulan-bulan di tingkat lokal bisa hancur dalam hitungan jam. Senat kampus yang sejatinya merupakan dewan perwakilan tertinggi di perguruan tinggi mendadak hanya menjadi "penonton yang diberi panggung formalis".

Fenomena di Unmul ini bukan kasus tunggal. Ini adalah potret berulang yang terjadi di hampir semua PTN di Tanah Air. Model intervensi terstruktur dari pusat ini membuat proses demokrasi di lingkungan akademis menjadi timpang:

Otonomi Kampus Tergebiri: Kampus yang seharusnya menjadi benteng kebebasan mimbar akademis dan otonomi keilmuan justru sangat tergantung pada selera politik teknokratis di Jakarta.

Baca Juga: Patroli Ditingkatkan, Permukiman Elite Balikpapan Dipantau

Potensi Politisasi Birokrasi Kampus: Calon rektor yang ingin menang tidak lagi berfokus penuh pada bagaimana merangkul dan membangun konsensus di internal kampus, melainkan sibuk melakukan manuver dan "lobi tingkat tinggi" ke Jakarta demi mengamankan blok suara menteri.

Saatnya Pemerintah Melakukan Evaluasi Total

Sebagai jurnalis yang terbiasa melihat duduk perkara secara kritis, saya kira pemerintah pusat dan DPR RI harus mengevaluasi secara menyeluruh aturan porsi 35 persen suara menteri dalam Pemilihan Rektor PTN.

Jika alasan pemerintah memegang 35 persen suara adalah fungsi pengawasan dan penyelarasan program nasional, mekanismenya tidak harus dalam bentuk voting rights yang sedemikian masif hingga mengalahkan suara mayoritas senat. Fungsi kontrol dapat dilakukan melalui veto power terbatas, kriteria penyaringan regulatif, atau evaluasi kinerja berkala—bukan ikut menentukan figur melalui perang angka yang mengerdilkan suara sivitas akademika.

Kepada Prof. Rudianto Amirta, selamat menjalankan amanah memimpin Universitas Mulawarman periode 2026–2030. Tugas berat menanti Anda untuk merangkul kembali konsolidasi internal yang sempat terbelah akibat dinamika ini. Dan kepada Prof. Abdunnur, penghormatan tinggi atas dedikasi dan kinerjanya dalam memimpin Unmul.

Namun, untuk masa depan pendidikan tinggi Indonesia, catatan dari Gunung Kelua ini harus menjadi alarm nyaring: Jangan biarkan ruh demokrasi dan otonomi kampus mati di meja plot suara menteri. (*)

Editor : Ery Supriyadi
pilrek unmul suara menteri Rudianto Amirta Abdunnur Universitas Mulawarman