Karhutla Kalteng: Bom Waktu Mega Rice Project dan Gagalnya Warisan Orde Baru

Redaksi KP • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:34 WIB
Nafhaya Rifqa Zaffira.
Nafhaya Rifqa Zaffira.

Oleh:

Nafhaya Rifqa Zaffira

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

KALIMANTAN Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang berulang kali berhadapan dengan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Dalam kurun 2015 hingga 2024 saja, luas karhutla di provinsi ini secara akumulatif mencapai lebih dari satu juta hektare.

Pada 2026, karhutla kembali melanda Kalimantan Tengah dan menempatkan wilayah ini dalam kondisi darurat. Lonjakan titik panas membuat Kalimantan Tengah menjadi fokus utama pengendalian nasional, disertai kabut asap pekat yang memicu krisis kesehatan dan mengganggu aktivitas penerbangan.

Di Palangka Raya, jarak pandang sempat menyusut hingga hanya 350 meter pada pagi hari. Sementara itu, berdasarkan laporan harian SIRINE Pos Komando Darurat Bencana Karhutla, angka penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) telah menembus 91.342 kasus.

Di tengah situasi tersebut, diskursus masyarakat kerap berputar pada pertanyaan terbakar atau dibakar. Namun, jika kebakaran terus berulang di wilayah yang sama, persoalannya tidak cukup dijelaskan oleh siapa yang menyalakan api.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa lanskap ini begitu mudah terbakar dan mengapa negara selalu terlambat mengantisipasinya.

Pertanyaan itu membawa kita kembali pada sejarah pengelolaan gambut di Kalimantan Tengah, termasuk Mega Rice Project (MRP). Sebelum membicarakan siapa yang menyalakan api, penting untuk melihat bagaimana kerentanan terhadap api itu sendiri pernah diciptakan.

Pada awal dekade 1990-an, Presiden Soeharto berencana mengubah sejuta hektare rawa gambut Kalimantan Tengah menjadi sawah produktif ala Jawa.

Tujuannya adalah untuk memperkuat swasembada pangan Indonesia yang masih lemah. Tanpa studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang mendalam, pemerintah langsung mengerahkan ribuan alat berat untuk menebang hutan dan membangun jaringan kanal irigasi raksasa sepanjang ribuan kilometer.

Sekitar 40.000 petani dari Jawa dan Bali turut dipindahkan ke kawasan tersebut untuk menggarap lahan. Namun, hanya sedikit dari para transmigran tersebut yang berhasil memanen banyak padi.

Tanah gambut asli sangat asam, miskin hara, dan tidak cocok untuk budidaya padi sawah intensif. Di sisi lain, petani transmigran tidak dibekali pengetahuan untuk mengelola ekosistem gambut yang kompleks dan sangat sensitif.

Swasembada pangan nasional akhirnya tidak tercapai, dan yang lahir hanyalah kerusakan jutaan hektare hutan rawa asli, hilangnya keanekaragaman hayati, serta penurunan permukaan tanah atau subsiden.

Proyek yang menyedot setidaknya Rp1,6 triliun dari APBN ini gagal total. Masalahnya, ketika proyek tersebut gagal, kanal yang telah dibangun tidak otomatis menghilang. Saluran itu justru terus memengaruhi tata air gambut dengan mengalirkan air keluar dari kawasan, menurunkan muka air tanah, dan membuat gambut lebih kering serta rentan terbakar ketika musim kemarau.

Secara hukum, kondisi ini bertentangan dengan PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang menyatakan bahwa ekosistem gambut fungsi budidaya rusak apabila muka air tanahnya turun lebih dari 0,4 meter.

Hal ini pula yang memicu kebakaran hutan hebat pada 1997 dan menciptakan bom karbon serta kabut asap lintas negara setiap tahun. Menurut beberapa ahli, emisi gas rumah kaca yang dilepaskan saat kejadian ini setara dengan 13 hingga 40 persen emisi karbon tahunan global dari bahan bakar fosil kala itu.

Berulangnya karhutla di wilayah bekas MRP menandakan bahwa MRP bukan sekadar proyek gagal, tetapi juga infrastruktur yang memproduksi kerentanan jangka panjang.

Pada pemerintahan presiden ketiga, Bacharuddin Jusuf Habibie, proyek MRP secara resmi dihentikan melalui Keppres Nomor 80 Tahun 1999. Kendati demikian, beberapa pemerintahan selanjutnya kembali menggulirkan program serupa yang disebut food estate. Persoalan ini menjadi penting karena di Kalimantan Tengah program ini tidak berdiri di tanah kosong.

Sebagian kawasan food estate dikembangkan di atas lahan bekas MRP, yang secara historis sudah terbukti rentan terhadap proyek pembangunan berskala besar. Kekhawatiran itu semakin relevan ketika produktivitas beras di area ini tercatat jauh di bawah capaian nasional. Pantau Gambut mencatat bahwa pada 1 hingga 14 September 2026, sebanyak 31.022 titik panas atau sekitar 40,1 persen dari seluruh titik panas di Kalimantan Tengah terdeteksi di area bekas food estate.

Sederet fakta ini menunjukkan bahwa kegagalan pemerintah pasca-Orde Baru dalam mengantisipasi dampak jangka panjang MRP sama fatalnya dengan kesalahan pemerintah di masa lalu.

Pertama, kanal yang digali tiga dekade lalu seharusnya sudah lama ditutup dan gambut yang mengering seharusnya sudah lama dibasahi kembali. Kedua, pemerintah seharusnya fokus pada pemanfaatan lahan yang sudah ada, bukan melakukan ekspansi.

Ketiga, penegakan hukum terhadap pembakaran lahan harus dijalankan tanpa pandang bulu, dengan sanksi yang benar-benar menimbulkan efek jera. Keempat, masyarakat lokal dan masyarakat adat harus dilibatkan.

Ketegasan kita hari ini adalah penentu mutlak masa depan Kalimantan Tengah. Tanpa aksi nyata untuk menutup kanal yang merusak ekosistem, karhutla akan terus membara dan mengubur ruang hidup generasi mendatang dalam kepungan asap. (***/rdh)

 

 

Editor : Muhammad Ridhuan
tanah gambut kalimantan tengah karhutla orde baru ispa