Bukan Sekadar Memadamkan Api: Orientasi Utama Penanganan Karhutla di Kaltim

Redaksi KP • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 19:39 WIB
Bagas Romi Prakoso.
Bagas Romi Prakoso.

Oleh: 

Bagas Romi Prakoso
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur tidak lagi tepat dipandang sebagai persoalan yang datang setiap musim kemarau, lalu selesai setelah api dipadamkan. Asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, kualitas udara yang menurun, hingga ancaman terhadap kesehatan dan habitat satwa menunjukkan bahwa dampaknya jauh lebih luas.

Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan karhutla semestinya tidak berhenti pada seberapa cepat api dipadamkan. Yang lebih penting adalah seberapa kuat upaya mencegah kebakaran, melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang.

Jangan Menganggap Karhutla sebagai Hal Biasa

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur per 2 Oktober 2026 mencatat sekitar 7.712,44 hektare area terbakar dalam 1.889 firespot. Pada saat yang sama, penanganan kebakaran masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Angka tersebut menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil. Namun, luas lahan terbakar bukan satu-satunya ukuran yang perlu diperhatikan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa kebakaran terus berulang dan bagaimana mencegahnya.

Jika setiap musim kemarau masyarakat kembali berhadapan dengan kebakaran dan asap, ada risiko karhutla perlahan dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Padahal, frekuensi kejadian tidak membuat persoalan menjadi wajar. Selama kebakaran menimbulkan kerugian bagi manusia dan lingkungan, pencegahan tetap harus menjadi prioritas.

Karena itu, penanganan karhutla perlu dilakukan sejak sebelum api muncul. Pengawasan kawasan rawan, kesiapan menghadapi musim kemarau, pemantauan titik panas, hingga evaluasi penyebab kebakaran harus berjalan beriringan dengan pemadaman dan penegakan hukum.

Tanpa perubahan pendekatan tersebut, penanganan karhutla akan terus berada dalam siklus yang sama: api muncul, dipadamkan, kemudian kembali terjadi ketika kondisi kering datang.

Ilustrasi karhutla dan ancaman terhadap keselamatan kehidupan di Kalimantan Timur. (AI)
Ilustrasi karhutla dan ancaman terhadap keselamatan kehidupan di Kalimantan Timur. (AI)

 

Ketika Dampaknya Menyentuh Kehidupan

Dampak karhutla semakin serius ketika mulai menyentuh kesehatan masyarakat dan keberlangsungan satwa.

Di Samarinda, Dinas Kesehatan mencatat rata-rata kasus ISPA akut meningkat dari 162,5 kasus per hari pada Juni 2026 menjadi 167,9 kasus per hari pada Juli. Pada periode 1–22 Agustus, angkanya kembali naik menjadi 206,2 kasus per hari. Angka Agustus tersebut meningkat 22,8 persen dibandingkan Juli.

Kebakaran juga mengancam satwa dan habitatnya. Pada 1 September 2026, sebanyak 11 orangutan yang menjalani rehabilitasi di Sekolah Hutan Jejak Pulang, KHDTK Samboja, harus dievakuasi karena kebakaran semakin mendekati kawasan tersebut. Di Kalimantan Selatan, BKSDA mengonfirmasi 12 bekantan mati akibat karhutla di Desa Balimau, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Rangkaian kejadian tersebut memperlihatkan bahwa karhutla tidak bisa dihitung hanya berdasarkan hektare lahan yang terbakar. Di balik angka tersebut terdapat kesehatan manusia, habitat satwa, dan lingkungan yang ikut terdampak.

Dalam perspektif hukum, persoalan ini memiliki dasar yang jelas. Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup. Sementara Pasal 28H ayat (1) menjamin hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dengan demikian, keselamatan manusia dan perlindungan lingkungan bukan sekadar persoalan kepedulian. Keduanya berkaitan dengan hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi.

Pemerintah Harus Hadir Sebelum Api Membesar

Pemerintah dan aparat telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemantauan, patroli, pemadaman hingga penegakan hukum. Hingga 27 September 2026, Polda Kaltim bersama jajaran menangani 94 kasus dugaan pidana karhutla. Sebanyak 28 perkara telah masuk tahap penyidikan dan 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 66 perkara lainnya masih dalam penyelidikan.

Penegakan hukum penting untuk memastikan kebakaran tidak berhenti sebagai peristiwa yang hanya dipadamkan. Namun, penanganan karhutla tidak seharusnya baru terlihat ketika api sudah membesar.

Pencegahan harus menjadi bagian utama dari kebijakan. Kawasan rawan perlu diawasi secara konsisten. Kesiapan menghadapi musim kemarau harus diperkuat. Setiap kebakaran perlu dievaluasi untuk mengetahui penyebab dan titik lemahnya pencegahan.

Penegakan hukum juga perlu berjalan konsisten. Bukan semata untuk menghukum pelaku, tetapi sekaligus memberikan efek pencegahan dan memastikan kebakaran tidak terus berulang dengan pola yang sama.

Di sisi lain, masyarakat memiliki peran yang tidak kalah penting. Tidak melakukan pembakaran sembarangan, menjaga lingkungan sekitar, melaporkan potensi kebakaran, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi merupakan bentuk partisipasi sederhana yang dapat dilakukan.

Pencegahan karhutla tidak mungkin sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah dan aparat. Ketika kebakaran dapat terjadi di sekitar permukiman maupun kawasan yang sulit dijangkau, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dari sistem pencegahan.

Keselamatan Harus Menjadi Orientasi

Sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat Kalimantan Timur, saya melihat karhutla sebagai persoalan yang membutuhkan perhatian lebih dari sekadar respons terhadap api.

Pemerintah perlu memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Masyarakat perlu membangun kepedulian dan ikut menjaga lingkungan. Keduanya tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya ketika api berhasil dipadamkan. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan mencegah kebakaran, melindungi kesehatan masyarakat, menjaga habitat satwa, dan memastikan lingkungan tetap aman bagi kehidupan.

Keselamatan makhluk hidup harus ditempatkan sebagai orientasi utama. Karhutla bukan sekadar api yang harus dipadamkan, melainkan persoalan kehidupan yang harus dicegah dan ditangani secara sungguh-sungguh.

Editor : Muhammad Ridhuan
karhutla Kaltim kasus ispa musim kemarau BPBD Kaltim kalimantan timur