Oleh:
Umar Sholahudin
Dosen Sosiologi Korupsi FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Penulis Buku Demokrasi, Korupsi, dan Keadilan (2017)
“POWER tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,” tulis Lord Acton pada 1887. Kekuasaan cenderung melahirkan korupsi, dan kekuasaan absolut cenderung melahirkan korupsi absolut. Ungkapan klasik ini tetap relevan untuk membaca bagaimana kekuasaan tidak hanya membuka peluang penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menyediakan ruang bagi upaya menghindari tanggung jawab ketika sebuah skandal terbongkar.
Dalam berbagai perkara korupsi, publik kerap mendengar pernyataan serupa: “Saya tidak tahu”, “Saya lupa”, “Saya tidak terlibat”, atau “Itu urusan bawahan.” Ketika pejabat mulai dikaitkan dengan sebuah perkara, penyangkalan seolah menjadi respons yang berulang. Penghindaran juga dapat muncul dalam bentuk sulit ditemui, menghindari pertanyaan media, atau tidak memberikan penjelasan substantif kepada publik.
Fenomena ini dapat dibaca sebagai politik penyangkalan (politics of denial), yakni cara pejabat menyangkal, mengaburkan keterhubungan, atau menjauhkan diri dari tanggung jawab ketika kekuasaan berhadapan dengan hukum.
Tentu, seseorang yang menyatakan tidak tahu atau membantah keterlibatan tidak otomatis berarti bersalah. Namun, ketika pola penyangkalan terus muncul dalam perkara yang menyentuh lingkaran kekuasaan, publik berhak mempertanyakan kualitas pertanggungjawaban pejabat. Sebab, persoalannya bukan hanya apakah seorang pejabat terlibat secara pidana, melainkan juga bagaimana ia menjelaskan tanggung jawab politik dan kelembagaan atas persoalan yang terjadi di lingkungannya.
Kasus ATR/BPN dan Pertanggungjawaban Pejabat
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi bagian dari pemberitaan nasional. Satu perkara belum sepenuhnya tuntas, perkara lain kembali mencuat. Berulangnya kasus tersebut menunjukkan bahwa penindakan, meskipun penting, belum cukup untuk menghilangkan korupsi dari lingkungan kekuasaan.
Perhatian publik tertuju pada dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam perkara yang diuraikan dalam pemberitaan, KPK melakukan OTT pada September 2026 dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dari unsur pemerintah maupun swasta. Perkara itu dikaitkan dengan dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau pemecahan hak atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengurusan hak atas tanah yang melibatkan aktor dari beberapa lingkungan. Hubungan kedekatan atau kepercayaan antara sejumlah pihak dan pejabat kementerian turut menjadi bahan perbincangan publik.
Namun, kedekatan personal maupun politik tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Hubungan tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti, bukan dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan lebih awal. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan.
Meski demikian, perkara yang melibatkan pejabat dan pihak swasta tetap menuntut penjelasan mengenai tata kelola, pengawasan, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengurusan pertanahan dijalankan dan apakah sistem pengawasan telah berfungsi sebagaimana mestinya.
Ketika “Tidak Tahu” Menjadi Jawaban
Setelah OTT dan penetapan tersangka, perhatian publik juga tertuju pada respons Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pada masa awal perkembangan perkara, keberadaan dan keterangannya menjadi perhatian media. Ketika kemudian memberikan tanggapan, Nusron menyatakan tidak mengetahui secara terperinci duduk perkara dugaan suap tersebut dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik. Sejauh mana seorang pimpinan bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi di lingkungan kementeriannya? Apakah ketidaktahuan terhadap detail perkara juga berarti tidak adanya tanggung jawab kelembagaan?
Dua hal ini perlu dibedakan. Seorang menteri tidak otomatis mengetahui setiap tindakan bawahannya, terlebih jika terdapat dugaan penyimpangan yang dilakukan secara tersembunyi. Namun, ketidaktahuan terhadap detail suatu perkara tidak menghapus kewajiban pimpinan untuk menjelaskan langkah pengawasan, evaluasi, dan pembenahan yang akan dilakukan.
Di sinilah persoalan politik penyangkalan menjadi relevan. Kritik terhadap pejabat tidak harus dimulai dengan tuduhan bahwa ia terlibat dalam korupsi. Kritik dapat diarahkan pada cara pejabat merespons persoalan, menjelaskan tanggung jawab institusi, dan memastikan bahwa penyimpangan serupa tidak berulang.
Dalam konteks tersebut, jawaban “tidak tahu” menjadi tidak memadai apabila berhenti sebagai penjelasan tunggal tanpa diikuti keterbukaan mengenai langkah perbaikan. Publik membutuhkan lebih dari sekadar bantahan. Publik membutuhkan penjelasan yang dapat diuji dan pertanggungjawaban yang nyata.
Tiga Wajah Politik Penyangkalan
Politik penyangkalan bukan fenomena baru dalam perkara korupsi yang melibatkan struktur kekuasaan. Sosiolog Stanley Cohen, dalam bukunya States of Denial: Knowing about Atrocities and Suffering (2001), menguraikan tiga bentuk penyangkalan yang dapat membantu menjelaskan bagaimana individu maupun institusi merespons fakta yang tidak menguntungkan mereka.
Pertama, literal denial, yakni penyangkalan terhadap fakta. Bentuk ini muncul melalui pernyataan seperti tidak mengetahui, tidak mengingat, atau tidak pernah terlibat. Fakta yang dipersoalkan ditolak secara langsung.
Kedua, interpretive denial, yaitu mengakui adanya peristiwa, tetapi memberikan penafsiran berbeda. Tindakan yang dipersoalkan, misalnya, disebut sebagai bantuan, hadiah, atau bentuk hubungan biasa, bukan sesuatu yang dikategorikan sebagai suap. Dalam perkara hukum, tentu penentuan apakah suatu tindakan memenuhi unsur pidana harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, implicatory denial, yakni tidak sepenuhnya menyangkal peristiwa, tetapi mengecilkan arti, konsekuensi, atau tanggung jawab yang menyertainya. Seseorang mungkin mengakui bahwa persoalan terjadi, tetapi menganggapnya bukan tanggung jawabnya atau tidak cukup penting untuk ditanggapi secara serius.
Ketiga bentuk tersebut membantu kita memahami bahwa penyangkalan bukan semata persoalan pilihan kata. Dalam situasi tertentu, penyangkalan dapat menjadi cara untuk melindungi citra, membatasi konsekuensi politik, dan menjaga legitimasi di tengah tekanan publik.
Namun, kerangka ini harus digunakan secara hati-hati. Tidak setiap bantahan merupakan manipulasi dan tidak setiap pernyataan tidak tahu merupakan upaya menghindari tanggung jawab. Penilaian harus memperhatikan konteks, konsistensi keterangan, bukti yang tersedia, serta tindakan yang menyertai pernyataan tersebut.
Ujian bagi KPK dan Kepercayaan Publik
Fenomena politik penyangkalan menjadi ujian bagi KPK, terutama ketika perkara korupsi bersinggungan dengan aktor yang memiliki kedekatan dengan struktur kekuasaan. Penyidikan harus dilakukan secara profesional dan berbasis bukti, dengan menelusuri siapa melakukan apa, siapa mengambil keputusan, siapa menerima manfaat, serta apakah terdapat aliran uang dan keterlibatan pihak lain yang dapat dibuktikan.
Penyidikan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, atau kedekatan politik. Sebaliknya, kedekatan tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menuduh seseorang tanpa bukti. Semua pihak harus diperlakukan berdasarkan standar hukum yang sama.
Keberanian KPK tidak semata-mata diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah konsistensi mengikuti bukti, membangun konstruksi perkara yang dapat diuji, serta mempertanggungjawabkan proses penegakan hukum secara transparan. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan