Dari Regulasi ke Lapangan: Pelajaran dari 2024 menuju Pemilu 2029

Romdani. • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:09 WIB
Imam Sutedjo Kurniawan, SE, MM
Imam Sutedjo Kurniawan, SE, MM

Oleh: 

Imam Sutedjo Kurniawan, SE, MM

 

KALTIMPOST.ID-Pemilu tidak selesai hanya karena seluruh tahapan telah dilaksanakan dan hasil ditetapkan. Di balik setiap tahapan, ada norma hukum yang harus diterjemahkan menjadi tindakan, keputusan yang harus memiliki dasar, dan dokumen yang harus mampu menjelaskan apa yang sesungguhnya terjadi.

Di sinilah kualitas tata kelola pemilu diuji: bukan hanya pada kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga pada kemampuan penyelenggara mempertanggungjawabkan proses dan hasilnya.

Baca Juga: Dominasi SMP 1 Balikpapan Terhenti, SMP 2 dan SMP 3 Rebut Gelar Juara Kejurball Beach 2026

Pengalaman Pemilu dan Pilkada 2024 memberikan pelajaran penting untuk menatap 2029. Perbaikan penyelenggaraan tidak cukup dilakukan dengan menerbitkan aturan baru. Regulasi harus dipahami, dilaksanakan secara konsisten, dan didukung mekanisme koreksi serta evaluasi yang menghasilkan perbaikan nyata.

KEPASTIAN HUKUM

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 26 Juni 2025 menjadi tonggak penting dalam penataan desain pemilu, khususnya pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Selanjutnya, Putusan MK Nomor 259/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 12 Agustus 2026 menolak permohonan pengujian yang diajukan terkait persoalan tersebut.

Perkembangan itu menunjukkan pentingnya membaca putusan pengadilan dalam hubungannya dengan kebutuhan penataan regulasi.

Namun, kepastian mengenai norma konstitusional tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan teknis. Perubahan desain pemilu tetap membutuhkan aturan pelaksanaan, pembagian kewenangan yang jelas, perencanaan sumber daya, dan persiapan penyelenggara.

Baca Juga: Pertama Kali Lari di Balikpapan, Hae Haendras Langsung Bawa Gelar Juara Bayan Run 2026

Dengan kata lain, kepastian hukum merupakan fondasi. Sedangkan kesiapan operasional menentukan apakah fondasi tersebut dapat bekerja di lapangan. Keduanya tidak dapat dipisahkan.

UJIAN SESUNGGUHNYA

KPU kabupaten/kota memiliki posisi strategis dalam menerjemahkan regulasi menjadi kesiapan penyelenggaraan di daerah. Perannya tidak berhenti pada penyampaian ketentuan, tetapi juga mencakup perencanaan teknis, koordinasi, supervisi, dan pembinaan badan ad hoc.

PPK, PPS, dan KPPS merupakan pelaksana garis depan yang menjalankan ketentuan dalam tahapan pemilu, bukan pembentuk kebijakan.

Karena itu, mereka membutuhkan lebih dari sekadar pemahaman atas bunyi aturan. Mereka harus memahami prosedur, batas kewenangan, cara menangani persoalan, serta dokumen yang harus disiapkan untuk menjelaskan tindakan yang dilakukan.

Pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 di Kecamatan Balikpapan Selatan menjadi salah satu pijakan empiris untuk melihat hubungan antara aturan dan praktik tersebut.

Pengalaman itu tidak dimaksudkan untuk mewakili seluruh kondisi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Nilainya terletak pada kesempatan untuk menelaah bagaimana ketentuan dijalankan dan di mana pelaksanaan memerlukan penguatan.

Persoalan di lapangan tidak selalu muncul karena aturan tidak tersedia. Perbedaan pemahaman, informasi yang tidak tersampaikan secara utuh, atau prosedur yang belum diterjemahkan menjadi langkah kerja dapat menimbulkan kesulitan.

Karena itu, pembinaan perlu disertai supervisi, saluran konsultasi, pencatatan masalah, dan evaluasi yang jelas tindak lanjutnya.

DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Dalam rekapitulasi, kelengkapan formulir dan tanda tangan merupakan bagian penting dari administrasi. Namun, keduanya bukan satu-satunya ukuran akuntabilitas.

Baca Juga: Taklukkan Panas dan Asap, Pelari Nasional Rebut Podium Juara Half Marathon di Bayan Run 2026

Dokumen harus menunjukkan hubungan yang masuk akal antara data sumber, hasil penghitungan, rekapitulasi, keberatan, dan perubahan angka yang dilakukan.

Ketika ditemukan perbedaan antardokumen, persoalannya bukan sekadar apakah pembetulan telah dilakukan, melainkan apakah dasar pembetulan tersebut bisa ditelusuri dan dijelaskan.

Tanda tangan saksi maupun koreksi secara berjenjang tidak otomatis menghilangkan persoalan apabila ketidaksesuaian data masih tidak dapat diterangkan secara memadai.

Karena itu, dokumentasi bukan pekerjaan tambahan setelah tahapan selesai. Ia merupakan bagian dari proses penyelenggaraan itu sendiri.

Berita acara, data sumber, pencatatan keberatan, dan tindak lanjut harus saling terhubung. Tanpa keterhubungan tersebut, penyelenggara akan kesulitan menjelaskan proses ketika hasilnya dipersoalkan atau diperiksa oleh pihak lain.

KOREKSI

Pentingnya akuntabilitas terlihat dalam Putusan MK Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai perselisihan hasil Pemilu Anggota DPR RI di daerah pemilihan Kaltim. Putusan tersebut memerintahkan penghitungan surat suara ulang (PSSU) pada TPS tertentu.

PSSU perlu dibedakan dari pemungutan suara ulang (PSU). PSSU menghitung kembali surat suara yang telah digunakan sesuai mandat putusan, sedangkan PSU mengulang pemungutan suara. Perbedaan itu bukan sekadar istilah, melainkan menyangkut objek tindakan dan konsekuensi hukumnya.

Pelajaran penting dari perkara tersebut adalah bahwa koreksi harus mengikuti mandat hukum, menggunakan data yang relevan, didokumentasikan dengan tertib, serta diawasi sesuai kewenangan.

Baca Juga: LAPSUS: Proyek di Kaltim Menyusut, Kontraktor Lokal Keluhkan Sulitnya Dapat Pekerjaan di IKN

Setiap perubahan harus memiliki dasar yang dapat ditelusuri. Koreksi tidak cukup menghasilkan angka baru; prosesnya juga harus mampu menjelaskan mengapa perubahan dilakukan dan bagaimana hasilnya diintegrasikan ke dalam penetapan hasil.

Mekanisme koreksi dengan demikian bukan tanda bahwa seluruh penyelenggaraan pemilu bermasalah. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari tata kelola untuk menangani ketidaksesuaian secara sah dan memperkuat kepastian hukum.

MEMBAWA PELAJARAN

Pengalaman 2024 seharusnya tidak berhenti sebagai catatan pelaksanaan tahapan atau penyelesaian sengketa. Pengalaman tersebut perlu diolah menjadi pengetahuan kelembagaan: masalah apa yang muncul, bagaimana penanganannya, dokumen apa yang tersedia, dan perbaikan apa yang harus dilakukan.

Bagi KPU kabupaten/kota, tantangannya adalah memastikan regulasi, kapasitas sumber daya manusia, pengelolaan dokumen, dan koordinasi berjalan sebagai satu kesatuan.

Bagi badan ad hoc, yang dibutuhkan ialah kejelasan prosedur, pembinaan yang memadai, dan pemahaman atas tanggung jawabnya. Sementara itu, evaluasi harus menghasilkan perubahan dalam cara kerja, bukan berhenti pada laporan kegiatan.

Pada akhirnya, kualitas Pemilu 2029 tidak hanya ditentukan oleh seberapa lengkap aturan disusun. Yang lebih mendasar adalah apakah aturan tersebut dapat dijalankan secara konsisten, apakah hasilnya dapat dijelaskan melalui bukti yang memadai, dan apakah persoalan yang ditemukan benar-benar menjadi bahan perbaikan.

Regulasi memberi arah, implementasi menguji arah tersebut, dokumentasi menjaga jejak pertanggungjawaban, dan koreksi membuka ruang perbaikan. Itulah pelajaran penting dari 2024 yang perlu dibawa ke penyelenggaraan pemilu berikutnya. (rd)

Editor : Romdani.
pilkada 2029 penajam paser utara ibu kota nusantara pemilu 2029 Kutai Barat